Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2025/PN Mak DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn MARTHEN PALUNGAN alias EXCEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 53/Pid.B/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-519/P.4.26.8.2/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTHEN PALUNGAN alias EXCEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa MARTHEN PALUNGAN Alias EXCEL pada sekitar bulan Desember 2021 atau pada suatu waktu lain pada tahun 2021 bertempat di Rumah Saksi Korban Yuliana Patalle yang beralamat di Kelurahan Tagari, Kecamatan Balusu, Kab. Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan penipuan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada sekitar bulan Desember tahun 2021 bertempat di Jalan Poros Rantepao-Makale pada saat itu Saksi Korban Yuliana Patalle sedang berada di sebuah mobil angkot kemudian Saksi Korban bertemu dengan Terdakwa Marthen Palungan Alias Excel yang sebelumnya Saksi Korban tidak pernah kenal kemudian pada saat itu Terdakwa mengatakan t “saya sedang cari kerbau”, kemudian Saksi Korban pun berkata “saya mempunyai kerbau di rumah” sembari Saksi Korban menyebutkan alamat rumah Saksi Korban setelah itu Terdakwa meminta nomor televon Saksi Korban hingga kemudian Saksi Korban berkomunikasi dengan Terdakwa melalui televon hingga kemudian Terdakwa mengatakan akan ke rumah Saksi Korban  untuk melihat kerbau milik Saksi Korban  tersebut, pada saat keesokan harinya Saksi Korban sedang tidak berada di rumah, kemudian setelah Saksi Korban tiba di rumah Saksi Korban  pada saat itu tetangga Saksi Korban mengatakan kepada Saksi Korban bahwa Terdakwa mendatangi rumah Saksi Korban tadi untuk melihat kerbau Saksi Korban.

Bahwa berselang beberapa hari kemudian Terdakwa datang kembali dan bertemu Saksi Korban di rumah Saksi Korban yang beralamat yakni di Kelurahan Tagari, Kecamatan Balusu, Kab. Toraja Utara kemudian Saksi Korban dan suami Saksi Korban yakni Saksi Tinus Pirade dan Terdakwa pergi melihat kerbau Saksi Korban yang berada di kandangnya yang jaraknya tidak jauh dari rumah Saksi Korban dan pada saat itu Terdakwa dan Saksi Korban melakukan negosiasi kemudian setelah negosiasi Terdakwa berkata kepada Saksi Korban  “saya beli ini kerbau dengan harga Rp. 70.000.000 akan tetapi selesai pesta pada bulan Juli 2022 baru saya akan bayar”, hingga kemuidan Saksi Korban dan Saksi Tinus Pirade menyepakatinya, setelah itu Terdakwa pergi dari rumah Saksi Korban namun belum membawa kerbau milik Saksi Korban, kemudian sekitar satu minggu kemudian pada bulan Desember tahun 2021 bertempat di rumah Saksi Korban yang beralamat di Kelurahan Tagari, Kecamatan Balusu, Kab. Toraja Utara, pada saat itu Terdakwa datang bersama dengan Saksi Enos Medi Pasero dan Istri dari Saksi Enos Medi Pasero untuk melihat kerbau tersebut, pada saat itu Terdakwa berkata kepada Saksi Korban  dengan nada pelan “itu kakak saya yang jadi ambil itu kerbau dengan harga Rp. 70.000.000 nanti kakak saya bayar ke saya dan saya akan bayar kepada saudari”, hingga kemudian Saksi Korban mempercayai Terdakwa dan merekapun pulang, pada keesokan harinya sekitar bulan Desember 2021 sekitar Pukul 18.00 wita, pada saat itu Terdakwa datang kembali bersama dengan Saksi Enos Medi Pasero dan Istri dari Saksi Enos Medi Pasero dengan membawa mobil truk kemudian Terdakwa, Saksi Enos Medi Pasero dan Istri dari Saksi Enos Medi Pasero berkata “kami bawami ini kerbau untuk di pakai pesta” kemudian Saksi Korban dan Saksi Tinus Pirade dan anak Saksi Korban Saudara Alberto Pirade menyepakatinya hingga kemudian kerbau milik Saksi Korban pun dibawa oleh Terdakwa, Saksi Enos Medi Pasero dan Istri dari Saksi Enos Medi Pasero, kemudian beberapa bulan kemudian pada Tahun 2022 Saksi Korban pun menghubungi Terdakwa untuk menanyakan mengenai penjualan kerbau Saksi Korban namun Terdakwa  mengatakan “selesai pesta adat baru saya bayar”, Saksi Korban pun terus menerus menghubungi Terdakwa namun Terdakwa memberikan jawaban yang sama, hingga kemudian pada bulan Juni 2022 Saksi Korban pun menghubungi Saksi Enos Medi Pasero kemudian menanyakan pembayaran kerbau Saksi Korban kemudian Saksi Enos Medi Pasero mengatakan “itu kerbau saya sudah bayar kepada Saudara Marthen Palungan Alias Excel sebesar Rp, 65.000.000” dan pada saat itu Saksi Korban pun merasa jika Terdakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Saksi Korban, hingga kemudian pada sekitar bulan Agustus 2022 setelah selesai acara pesta adat Saksi Korban pun menghubungi kembali Saksi Enos Medi Pasero dengan berkata “bagaimana ini sudah selesai pesta tapi hasil penjualan kerbau saya belum di bayar sama sekali oleh Saudara Marthen Palungan Alias Excel” hingga kemudian Saksi Enos Medi Pasero menyarankan Saksi Korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Bahwa adapun kerugian yang dialami oleh Saksi Korban akibat perbuatan Terdakwa sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

A

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa MARTHEN PALUNGAN Alias EXCEL pada sekitar bulan Desember 2021 atau pada suatu waktu lain pada tahun 2021 bertempat di Rumah Saksi Korban Yuliana Patalle yang beralamat di Kelurahan Tagari, Kecamatan Balusu, Kab. Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan penggelapan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada sekitar bulan Desember tahun 2021 bertempat di Jalan Poros Rantepao-Makale pada saat itu Saksi Korban Yuliana Patalle sedang berada di sebuah mobil angkot kemudian Saksi Korban bertemu dengan Terdakwa Marthen Palungan Alias Excel yang sebelumnya Saksi Korban tidak pernah kenal kemudian pada saat itu Terdakwa mengatakan t “saya sedang cari kerbau”, kemudian Saksi Korban pun berkata “saya mempunyai kerbau di rumah” sembari Saksi Korban menyebutkan alamat rumah Saksi Korban setelah itu Terdakwa meminta nomor televon Saksi Korban hingga kemudian Saksi Korban berkomunikasi dengan Terdakwa melalui televon hingga kemudian Terdakwa mengatakan akan ke rumah Saksi Korban  untuk melihat kerbau milik Saksi Korban  tersebut, pada saat keesokan harinya Saksi Korban sedang tidak berada di rumah, kemudian setelah Saksi Korban tiba di rumah Saksi Korban  pada saat itu tetangga Saksi Korban mengatakan kepada Saksi Korban bahwa Terdakwa mendatangi rumah Saksi Korban tadi untuk melihat kerbau Saksi Korban.

Bahwa berselang beberapa hari kemudian Terdakwa datang kembali dan bertemu Saksi Korban di rumah Saksi Korban yang beralamat yakni di Kelurahan Tagari, Kecamatan Balusu, Kab. Toraja Utara kemudian Saksi Korban dan suami Saksi Korban yakni Saksi Tinus Pirade dan Terdakwa pergi melihat kerbau Saksi Korban yang berada di kandangnya yang jaraknya tidak jauh dari rumah Saksi Korban dan pada saat itu Terdakwa dan Saksi Korban melakukan negosiasi kemudian setelah negosiasi Terdakwa berkata kepada Saksi Korban  “saya beli ini kerbau dengan harga Rp. 70.000.000 akan tetapi selesai pesta pada bulan Juli 2022 baru saya akan bayar”, hingga kemuidan Saksi Korban dan Saksi Tinus Pirade menyepakatinya, setelah itu Terdakwa pergi dari rumah Saksi Korban namun belum membawa kerbau milik Saksi Korban, kemudian sekitar satu minggu kemudian pada bulan Desember tahun 2021 bertempat di rumah Saksi Korban yang beralamat di Kelurahan Tagari, Kecamatan Balusu, Kab. Toraja Utara, pada saat itu Terdakwa datang bersama dengan Saksi Enos Medi Pasero dan Istri dari Saksi Enos Medi Pasero untuk melihat kerbau tersebut, pada saat itu Terdakwa berkata kepada Saksi Korban  dengan nada pelan “itu kakak saya yang jadi ambil itu kerbau dengan harga Rp. 70.000.000 nanti kakak saya bayar ke saya dan saya akan bayar kepada saudari”, hingga kemudian Saksi Korban mempercayai Terdakwa dan merekapun pulang, pada keesokan harinya sekitar bulan Desember 2021 sekitar Pukul 18.00 wita, pada saat itu Terdakwa datang kembali bersama dengan Saksi Enos Medi Pasero dan Istri dari Saksi Enos Medi Pasero dengan membawa mobil truk kemudian Terdakwa, Saksi Enos Medi Pasero dan Istri dari Saksi Enos Medi Pasero berkata “kami bawami ini kerbau untuk di pakai pesta” kemudian Saksi Korban dan Saksi Tinus Pirade dan anak Saksi Korban Saudara Alberto Pirade menyepakatinya hingga kemudian kerbau milik Saksi Korban pun dibawa oleh Terdakwa, Saksi Enos Medi Pasero dan Istri dari Saksi Enos Medi Pasero, kemudian beberapa bulan kemudian pada Tahun 2022 Saksi Korban pun menghubungi Terdakwa untuk menanyakan mengenai penjualan kerbau Saksi Korban namun Terdakwa  mengatakan “selesai pesta adat baru saya bayar”, Saksi Korban pun terus menerus menghubungi Terdakwa namun Terdakwa memberikan jawaban yang sama, hingga kemudian pada bulan Juni 2022 Saksi Korban pun menghubungi Saksi Enos Medi Pasero kemudian menanyakan pembayaran kerbau Saksi Korban kemudian Saksi Enos Medi Pasero mengatakan “itu kerbau saya sudah bayar kepada Saudara Marthen Palungan Alias Excel sebesar Rp, 65.000.000” dan pada saat itu Saksi Korban pun merasa jika Terdakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Saksi Korban, hingga kemudian pada sekitar bulan Agustus 2022 setelah selesai acara pesta adat Saksi Korban pun menghubungi kembali Saksi Enos Medi Pasero dengan berkata “bagaimana ini sudah selesai pesta tapi hasil penjualan kerbau saya belum di bayar sama sekali oleh Saudara Marthen Palungan Alias Excel” hingga kemudian Saksi Enos Medi Pasero menyarankan Saksi Korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Bahwa adapun kerugian yang dialami oleh Saksi Korban akibat perbuatan Terdakwa sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya