| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 06 Okt. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
284/Pdt.G/2026/PN Mak |
| Tanggal Surat |
Senin, 05 Okt. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | YACOLIN KADANGA' BULUTODING alias MAMA RISMA | | 2 | MUHAMMAD ALI alias PAPA AMI | | 3 | LINCE BULUTODING alias MAMA PUTRI |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | TIMOTIUS PAMARU ALLOKARAENG, S.H. | YACOLIN KADANGA' BULUTODING alias MAMA RISMA | | 2 | TIMOTIUS PAMARU ALLOKARAENG, S.H. | MUHAMMAD ALI alias PAPA AMI | | 3 | TIMOTIUS PAMARU ALLOKARAENG, S.H. | LINCE BULUTODING alias MAMA PUTRI |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | YULIANA BASSANG alias MAMA DESRI | | 2 | YOHANIS SALOGANG alias PAPA DESRI | | 3 | YULITA BASSANG alias MAMA ARI | | 4 | BANDE' alias PAPA ARI | | 5 | LEXSI BASSANG YOSEFA | | 6 | YAKOBUS MANGNGEA alias PAPA DION |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------
- Menyatakan menurut hukum tanah obyek sengketa berupa sebidang tanah kering yang terletak di RT Kalolok, Kampung Pasang, Lembang Saluallo, Kecamatan Sangalla Utara, Kab.Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan dengan luas ± 5.000 M?2; (kurang lebih lima ribu meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut :----------------------------
- Sebelah Utara berbatasan dengan :Tanah Tongkonan Kalolok Pong Sampun,
berikut Tanah Tongkonan Kalolok Pong Sampun yangditempatirumah SALEMPA alias PAPA ASKIA dan rumah FELIX alias PAPAANAS; -
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Goali Bassi;-----------------------------------
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Tongkonan Kalolok Pong Sampun dan
Jalan Goali Bassi;-------------------------------------
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Tongkonan Kalolok Pong Sampun yang
dikuasai oleh Lukas Taruk Lembang alias Papa
Adalah tanah Tongkonan Kalolok Pong Sampun, (tanah milik Perwaris Alm. Pong Sampun (laki-laki) dengan Almh. Lai’ Bulaan (perempuan) dari Tongkonan KalolokPong Sampun.--------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah ahli waris Alm. Pong Sampun (Laki-laki) dengan Almh. Lai’ Bulaan (Perempuan) dari Tongkonan Kalolok Pong Sampun yang berhak mewaris kepada Pewaris Alm. Pong Sampun (Laki-laki) dengan Almh. Lai’ Bulaan (Perempuan) dari Tongkonan Kalolok Pong Sampun dan berhak atas tanah obyek sengketa tersebut.-------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum Perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yang mengakibatkan kerugian materil dan immateril kepada Para Penggugat sebagai ahli waris Alm. Pong Sampun (laki-laki) dengan Almh. Lai’ Bulaan (perempuan) dari Tongkonan Kalolok Pong Sampun.---------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum sita jaminan yang diletakkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makale di atas tanah obyek sengketa adalah sah dan berharga.--------------------
- Menyatakan menurut hukum segala surat-surat bukti yang dimiliki para Tergugat atau siapa saja yang memiliki surat-surat bukti atas tanah obyek sengketa tersebut adalah tidak sah, cacat hukum, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum.-------------------
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa tersebut dan/atau memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut dalam keadaan kosong sempurna melalui Para Penggugat tanpa syarat, dan tanpa ada beban apapun diatasnya serta seketika.-------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) melalui Para Penggugat setelah putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui Para Penggugat setelah putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verset, banding dan kasasi (Uit Voerbaar Bij Vorraad).--------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.--------------------------------------------------------------------------------------------------
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |