| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 54/Pid.Sus/2026/PN Mak | ANDI AYU RAMDAYANI, S.H | SLAMET | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 54/Pid.Sus/2026/PN Mak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | SPBB-334/P.4.26.8.2/Enz.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR : --------Bahwa Terdakwa SLAMET (selanjutnya disebut “terdakwa”) bersama JONI dan RIANTI SAMPRA Alias MAMA YUSRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 17 November 2025, sekitar pukul 18.00 WITA hingga pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Poros Objek Wisata Limbong, Kelurahan Laang Tanduk, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh tersangka dengan cara-cara sebagai berikut :---------------- --------Bahwa pada hari Senin, tanggal 17 November 2025, sekitar pukul 18.00 WITA hingga pukul 21.00 WITA, Terdakwa bersama istri Terdakwa bertemu dengan Saksi JONI serta saksi RIANTI SAMPRA alias MAMA YUSRI di sebuah warung bakso yang berada di sekitar Pasar Bolu, Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa menanyakan kepada Saksi JONI mengenai ketersediaan narkotika. Saksi JONI kemudian menjawab bahwa barang tersebut tersedia, namun tidak ada paket dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), melainkan hanya tersedia paket dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Mendengar hal tersebut, Terdakwa menyampaikan agar harga tersebut ditambahkan sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan bahwa nantinya akan dibagi dua. Setelah percakapan tersebut, Terdakwa kemudian berpisah dengan saksi JONI dan saksi RIANTI SAMPRA alias MAMA YUSRI.------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Sekitar pukul 18.30 WITA, Terdakwa menghubungi saksi JONI melalui telepon untuk meminta agar datang mengambil uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya, saksi JONI bersama saksi RIANTI SAMPRA alias MAMA YUSRI datang ke rumah kontrakan Terdakwa dan menerima uang tersebut secara langsung dari tangan Terdakwa. Setelah menerima uang tersebut, saksi JONI dan saksi RIANTI SAMPRA alias MAMA YUSRI kemudian pergi dengan menggunakan sepeda motor milik Saudara JONI untuk melakukan pemesanan sekaligus mengambil narkotika.-------- --------Bahwa sekitar pukul 20.30 WITA, Terdakwa mulai merasa gelisah dikarenakan saksi JONI dan saksi RIANTI SAMPRA alias MAMA YUSRI belum kembali serta tidak memberikan kabar kepada Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa menghubungi telepon genggam milik saksi JONI, namun panggilan tersebut dijawab oleh saksi RIANTI SAMPRA alias MAMA YUSRI. Dalam percakapan tersebut, Terdakwa menanyakan keberadaan mereka dengan mengatakan “sudah di mana”, yang kemudian dijawab oleh saksi RIANTI SAMPRA alias MAMA YUSRI dengan mengatakan “tunggu sebentar, saya masih membeli minuman dingin”.----------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.00 WITA, petugas Kepolisian datang ke rumah kontrakan Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, serta melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit telepon genggam yang pada saat itu sedang dikuasai oleh Terdakwa.--------------- --------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2633/NNF/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOVO, S.Si., M.Si, dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening dengan berat netto 0,1967 gram diberi nomor barang bukti 12658/2025/NNF, 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik JONI diberi nomor barang bukti 12659/2025/NNF, 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik RIANTI SAMPRA Alias MAMA YUSRI diberi nomor barang bukti 12660/2025/NNF, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik SLAMET diberi nomor barang bukti 12661/2025/NNF. Dengan Kesimpulan nomor barang bukti 12658/2025/NFF tersebut Adalah benar mengandung Metamfetaminan nomor barang bukti 12659/2025/NFF, 12660/2025/NNF dan 12661/2025/NNF tersebut tidak ditemukan bahan Narkotika. Metamfetamina terdaftar dalam daftar narkotika golongan I paada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------- --------Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.--------------------------------------------------------- --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR: --------Bahwa Terdakwa SLAMET (selanjutnya disebut “terdakwa”) bersama JONI dan RIANTI SAMPRA Alias MAMA YUSRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 17 November 2025, sekitar pukul 18.00 WITA hingga pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Poros Objek Wisata Limbong, Kelurahan Laang Tanduk, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh tersangka dengan cara-cara sebagai berikut :---------------- --------Bahwa pada hari Senin, tanggal 17 November 2025, sekitar pukul 18.00 WITA hingga pukul 21.00 WITA, Terdakwa bersama istri Terdakwa bertemu dengan saksi JONI serta saksi RIANTI SAMPRA alias MAMA YUSRI di sebuah warung bakso yang berada di sekitar Pasar Bolu, Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa menanyakan kepada saksi JONI mengenai ketersediaan narkotika. saksi JONI kemudian menjawab bahwa barang tersebut tersedia, namun tidak ada paket dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), melainkan hanya tersedia paket dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Mendengar hal tersebut, Terdakwa menyampaikan agar harga tersebut ditambahkan sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan bahwa nantinya akan dibagi dua. Setelah percakapan tersebut, Terdakwa kemudian berpisah dengan saksi JONI dan saksi RIANTI SAMPRA alias MAMA YUSRI.------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Sekitar pukul 18.30 WITA, Terdakwa menghubungi saksi JONI melalui telepon untuk meminta agar datang mengambil uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya, saksi JONI bersama Saudari RIANTI SAMPRA alias MAMA YUSRI datang ke rumah kontrakan Terdakwa dan menerima uang tersebut secara langsung dari tangan Terdakwa. Setelah menerima uang tersebut, saksi JONI dan saksi RIANTI SAMPRA alias MAMA YUSRI kemudian pergi dengan menggunakan sepeda motor milik Saudara JONI untuk melakukan pemesanan sekaligus mengambil narkotika.-------- --------Bahwa sekitar pukul 20.30 WITA, Terdakwa mulai merasa gelisah dikarenakan saksi JONI dan saksi RIANTI SAMPRA alias MAMA YUSRI belum kembali serta tidak memberikan kabar kepada Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa menghubungi telepon genggam milik saksi JONI, namun panggilan tersebut dijawab oleh saksi RIANTI SAMPRA alias MAMA YUSRI. Dalam percakapan tersebut, Terdakwa menanyakan keberadaan mereka dengan mengatakan “sudah di mana”, yang kemudian dijawab oleh saksi RIANTI SAMPRA alias MAMA YUSRI dengan mengatakan “tunggu sebentar, saya masih membeli minuman dingin”.----------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.00 WITA, petugas Kepolisian datang ke rumah kontrakan Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, serta melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit telepon genggam yang pada saat itu sedang dikuasai oleh Terdakwa..-------------- --------Bahwa kepemilikan dan penguasaan tersebut dilakukan secara bersama-sama, yang didahului dengan adanya kesepakatan untuk membeli Narkotika jenis shabu melalui sistem patungan uang dan tetap menghendaki untuk memiliki serta menguasainya yang menunjukan adanya kesengajaan dalam perbuatan tersebut, serta adanya tindakan nyata berupa pengambilan barang dari Lokasi yang telah ditentukan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2633/NNF/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOVO, S.Si., M.Si, dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening dengan berat netto 0,1967 gram diberi nomor barang bukti 12658/2025/NNF, 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik JONI diberi nomor barang bukti 12659/2025/NNF, 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik RIANTI SAMPRA Alias MAMA YUSRI diberi nomor barang bukti 12660/2025/NNF, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik SLAMET diberi nomor barang bukti 12661/2025/NNF. Dengan Kesimpulan nomor barang bukti 12658/2025/NFF tersebut Adalah benar mengandung Metamfetaminan nomor barang bukti 12659/2025/NFF, 12660/2025/NNF dan 12661/2025/NNF tersebut tidak ditemukan bahan Narkotika. Metamfetamina terdaftar dalam daftar narkotika golongan I paada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------- --------Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
