Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2026/PN Mak INDRA MINALDI, S.H. NIKODENUS TANDI Alias DENUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2634/P.4.26/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA MINALDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIKODENUS TANDI Alias DENUS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa  NIKODENUS TANDI Alias DENUS  bersama Saksi RINUS  (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 05.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di SPBU 74.918.83 Mendetek Harapan Jaya yang terletak di Kelurahan Tambunan, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Turut serta melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas,dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekitar bulan Januari Tahun 2026, Terdakwa NIKODENUS TANDI Alias DENUS mulai bekerja untuk saksi RINUS TENDENGAN Alias RINUS  (dilakukan penuntutan terpisah) sebagai sopir dengan tugas melakukan pembelian dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi dari SPBU untuk selanjutnya dibawa ke tempat penampungan milik saksi RINUS TENDENGAN Alias RINUS yang berlokasi di Lembang Tondon Matallo, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara. Atas pekerjaan tersebut, Terdakwa menerima upah sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap berhasil mengumpulkan dan menyerahkan sekitar 1.000 (seribu) liter BBM jenis Solar Subsidi ke tempat penampungan milik saksi RINUS TENDENGAN Alias RINU.
  • Bahwa dalam melaksanakan pembelian dan pengangkutan BBM jenis Solar Subsidi, Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Light Truck Nomor Polisi DD 8978 RK milik Saksi RINUS yang telah dimodifikasi, berupa tangki utama kendaraan berkapasitas sekitar 200 (dua ratus) liter, serta 1 (satu) unit tangki rakitan yang dipasang di atas bak kendaraan dengan kapasitas sekitar 1.600 (seribu enam ratus) liter, yang dihubungkan dengan tangki utama menggunakan mesin pompa listrik (dynamo) beserta selang penghubung sehingga BBM jenis Solar yang telah diisi ke dalam tangki utama dapat dipindahkan ke tangki rakitan tanpa membongkar tangki kendaraan. Modifikasi tersebut digunakan untuk menampung dan mengangkut BBM jenis Solar Subsidi dalam jumlah yang lebih besar sehingga Terdakwa dapat melakukan pembelian secara berulang menggunakan kendaraan yang sama.
  • Bahwa dalam melakukan pembelian BBM jenis Solar bersubsidi, Terdakwa menggunakan barcode MyPertamina yang bukan diperuntukkan bagi kendaraan yang dikemudikannya, melainkan barcode milik kendaraan lain, yaitu Nomor Polisi DP 8644 KB, B 9254 PX, dan DD 8746 KL. Barcode tersebut kemudian disimpan dalam telepon genggam milik Terdakwa dan digunakan secara bergantian untuk memperoleh BBM jenis Solar bersubsidi. Selain itu, Terdakwa juga mencetak dan memasang plat nomor DD 8746 KL pada bagian depan kendaraan agar sesuai dengan barcode yang digunakan sehingga identitas kendaraan yang terlihat sesuai dengan data pada sistem MyPertamina.
  • Bahwa kemudian BBM jenis Solar Subsidi yang berhasil diangkut oleh Terdakwa dibawa ke tempat penampungan milik saksi RINUS TENDENGAN Alias RINUS di lembang Tondon, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara untuk disimpan di dalam tandon, selanjutnya dijual kembali kepada para pemilik kios untuk diperdagangkan kembali serta kepada para pemilik alat berat dengan harga Rp8.200,00 (delapan ribu dua ratus rupiah) per liter, sehingga dari penjualan tersebut saksi RINUS TENDENGAN Alias RINUS memperoleh keuntungan sekitar Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) setiap penjualan 200 (dua ratus) liter BBM Solar Subsidi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 05.30 WITA, Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Light Truck Nomor Polisi DD 8978 RK yang telah dimodifikasi datang ke SPBU Nomor 74.918.83 Mendetek Harapan Jaya untuk melakukan pembelian BBM jenis Solar yang disubsidi Pemerintah. Sebelum dilakukan pengisian, Terdakwa memperlihatkan barcode MyPertamina kendaraan lain kepada operator SPBU sehingga setelah barcode dipindai melalui sistem MyPertamina, operator melakukan pengisian BBM jenis Solar ke dalam tangki utama kendaraan Terdakwa sebanyak kurang lebih 200 (dua ratus) liter dengan nilai pembelian sekitar Rp1.360.000,00 (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah). Setelah selesai melakukan pengisian, sebagaimana kebiasaan yang dilakukan sebelumnya, Terdakwa memberikan uang kepada operator SPBU sekitar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) sebagai ucapan terima kasih.
  • Bahwa pada saat Terdakwa NIKODENUS TANDI Alias DENUS selesai melakukan pengisian BBM jenis Solar yang disubsidi Pemerintah dengan menggunakan barcode MyPertamina Nomor Polisi DD 8746 KL dan hendak membawa 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Light Truck Nomor Polisi DD 8978 RK keluar dari SPBU Nomor 74.918.83 Mendetek Harapan Jaya untuk memindahkan BBM jenis Solar dari tangki utama kendaraan ke tangki rakitan berkapasitas sekitar 1.600 (seribu enam ratus) liter yang terpasang di atas bak kendaraan menggunakan mesin pompa listrik (dynamo) sebagaimana cara yang selama ini dilakukan agar tangki utama kembali kosong dan dapat digunakan kembali untuk melakukan pembelian BBM jenis Solar bersubsidi menggunakan barcode MyPertamina yang sudah sering Terdakwa gunakan yaitu Barcode dengan nomor Polisi DP 8644 KB, B 9254 PX,DD 8746 KL, sementara pada bagian depan kendaraan telah dipasang plat nomor DD 8746 KL yang disesuaikan dengan barcode yang digunakan, petugas Kepolisian Resor Tana Toraja yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Nomor 74.918.83 Mendetek Harapan Jaya melakukan penyelidikan di lokasi. Selanjutnya, petugas yang terdiri dari Saksi EKMAN AGUNG TANGDIARRA, S.H., Saksi MARSON MARILALAN, S.H., dan Saksi ASBAR Alias PADEDE berhasil mengamankan Terdakwa beserta kendaraan yang dikemudikannya untuk dilakukan pemeriksaan  di SPBU Nomor 74.918.83 Mendetek Harapan Jaya perkara. Setelah itu petugas memasuki area SPBU dan menemui Saksi YALPIN Alias APPING selaku operator pengisian BBM jenis Solar guna memastikan bahwa sesaat sebelumnya Terdakwa telah melakukan pembelian BBM jenis Solar bersubsidi sebanyak kurang lebih 200 (dua ratus) liter dengan menggunakan barcode MyPertamina Nomor Polisi DD 8746 KL yang bukan diperuntukkan bagi kendaraan Mitsubishi Light Truck Nomor Polisi DD 8978 RK yang dikemudikannya.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang-barang yang berada dalam penguasaan Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Light Truck Nomor Polisi DD 8978 RK yang telah dimodifikasi dengan tangki rakitan berkapasitas sekitar 1.600 (seribu enam ratus) liter yang dihubungkan dengan tangki utama menggunakan mesin pompa listrik (dynamo) beserta selang penghubung sebagai sarana untuk memindahkan BBM jenis Solar dari tangki utama ke tangki rakitan, 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo Y21 yang di dalamnya tersimpan foto barcode MyPertamina Nomor Polisi DP 8644 KB, B 9254 PX, dan DD 8746 KL, 1 (satu) buah plat nomor kendaraan DD 8746 KL yang digunakan untuk menyesuaikan identitas kendaraan dengan barcode yang digunakan, 1 (satu) lembar STNK, serta uang tunai sebesar Rp7.210.000,00 (tujuh juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) yang merupakan sisa dana operasional pembelian BBM jenis Solar bersubsidi yang diberikan oleh Saksi RINUS.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Terdakwa diketahui bahwa sejak sekitar bulan Januari Tahun 2026 sampai dengan pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sejak Terdakwa di amankan oleh Petugas Pepolisian Resort Tana Toraja, Terdakwa telah berulang kali melakukan pembelian BBM jenis Solar bersubsidi menggunakan barcode MyPertamina milik kendaraan lain pada pada (empat) SPBU, yaitu 3 (tiga) SPBU yang berada di wilayah Kabupaten Toraja Utara dan 1 (satu) SPBU di wilayah Kabupaten Tana Toraja, yaitu SPBU Nomor 74.918.83 Mendetek Harapan Jaya.dengan menggunakan barcode yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan yang dikemudikannya sehingga jumlah BBM jenis Solar bersubsidi yang diperoleh melebihi kuota yang seharusnya dapat diterima oleh kendaraan tersebut.
  • Bahwa setelah memperoleh BBM jenis Solar bersubsidi dari beberapa SPBU tersebut, termasuk SPBU Nomor 74.918.83 Mendetek Harapan Jaya, Terdakwa NIKODENUS TANDI Alias DENUS mengangkut BBM jenis Solar tersebut menggunakan kendaraan yang dikemudikannya, kemudian memindahkan BBM dari tangki utama kendaraan ke tangki rakitan berkapasitas sekitar 1.600 (seribu enam ratus) liter yang dipasang di atas bak kendaraan dengan menggunakan mesin pompa listrik (dynamo). Selanjutnya BBM jenis Solar tersebut dibawa menuju tempat penampungan milik Saksi. RINUS di wilayah Tondon, Kabupaten Toraja Utara untuk dipindahkan ke dalam tandon penyimpanan, yang menurut pengetahuan Terdakwa terdiri dari 4 (empat) unit tandon, yaitu 2 (dua) unit tandon berkapasitas sekitar 5.000 (lima ribu) liter dan 2 (dua) unit tandon berkapasitas sekitar 1.000 (seribu) liter, dimana BBM jenis Solar bersubsidi tersebut biasanya dimasukkan ke dalam 1 (satu) unit tandon berkapasitas sekitar 5.000 (lima ribu) liter. Atas pekerjaan melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis Solar Subsidi tersebut, Terdakwa memperoleh upah dari Saksi Rinus sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap kali berhasil mengumpulkan sekitar 1 (satu) ton BBM jenis Solar dan menyerahkannya kepada Saksi. RINUS. Namun pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 05.30 WITA, Terdakwa belum sempat memindahkan BBM jenis Solar dari tangki utama ke tangki rakitan maupun mengangkutnya ke tempat penampungan karena terlebih dahulu diamankan oleh petugas Kepolisian di SPBU Nomor 74.918.83 Mendetek Harapan Jaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran dan Surat Keterangan Pengujian Nomor MR.06.01/432/PKTN.4.4/KET/06/2026 tanggal 29 Juni 2026 yang diterbitkan oleh Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional IV dan ditandatangani oleh Kepala Standardisasi Metrologi Legal Regional IV Eko Wachyudiono  , terhadap BBM jenis Solar yang berada di dalam tangki kendaraan Toyota Dyna Rino Nomor Polisi DD8746 KL yang dikemudikan oleh Terdakwa diperoleh hasil pengukuran dengan volume sebanyak 200.010 (dua ratus sepuluh) liter, yang menunjukkan bahwa BBM jenis Solar tersebut merupakan hasil pengisian yang baru dilakukan oleh Terdakwa di SPBU Nomor 74.918.83 Mandetek Harapan Jaya.
  • Bahwa Jenis BBM Tertentu (JBT) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu serta diberikan subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, sedangkan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden tersebut, Jenis BBM Tertentu terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil), sehingga Minyak Solar merupakan salah satu Jenis BBM Tertentu yang diberikan subsidi oleh Pemerintah. Selanjutnya, penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, dan untuk penyediaan serta pendistribusian Jenis BBM Tertentu Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2027 telah diberikan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) c.q. PT Pertamina Patra Niaga berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 118/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2022.
  • Bahwa kegiatan usaha pengangkutan Minyak dan Gas Bumi merupakan kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau hasil olahan baik melalui darat, air dan/atau udara dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial, sedangkan perizinan dalam kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi berupa pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga hanya diberikan kepada Badan Usaha dan tidak diberikan kepada perseorangan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang tersebut, Badan Usaha yang memenuhi Perizinan Berusaha dapat melakukan kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga. Selanjutnya, konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar yang berhak memperoleh BBM bersubsidi antara lain usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum dengan persyaratan tertentu berupa verifikasi dan/atau surat rekomendasi dari instansi yang berwenang sesuai dengan jenis konsumen pengguna dan peruntukannya.
  • Bahwa Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, dan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar yang disubsidi oleh Pemerintah tidak diperbolehkan untuk dibeli kemudian diangkut untuk disimpan atau ditimbun dan/atau diperjualbelikan kembali ataupun digunakan oleh bukan Konsumen Pengguna yang berhak.

---------- Perbuatan terdakwa  NIKODENUS TANDI Alias DENUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang – Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana ------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya