Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2026/PN Mak INDRA MINALDI, S.H. RIVALDO LAMBA' Alias POPEK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2051/P.4.26/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA MINALDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVALDO LAMBA' Alias POPEK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa RIVALDO LAMBA’ Alias Popek bersama  Saksi FARHAN alias LIPIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar pukul 20.20  WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Serang Lorong 5, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili perkara ini,Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya  Saksi FARHAN Alias LIPIN (dilakukan penuntutan secara terpisah)  menawarkan kepada Terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu dengan mengatakan "ayo kita pesan barang", kemudian Terdakwa menyetujui ajakan tersebut dan mengatakan agar Saksi FARHAN Alias LIPIN terlebih dahulu membeli narkotika jenis sabu seharga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) menggunakan uang milik Saksi FARHAN Alias LIPIN, dengan janji bahwa setelah narkotika tersebut berhasil diambil dan dibawa ke rumah Terdakwa di Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu', Kabupaten Toraja Utara, Terdakwa akan mengganti bagian uangnya sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi FARHAN Alias LIPIN.
  • Bahwa selanjutnya Saksi FARHAN Alias LIPIN menggunakan akun Instagram miliknya dengan nama pengguna @fhendro56 untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada akun Instagram @Supermethcryztal_idn dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). Setelah itu, Saksi FARHAN Alias LIPIN melakukan pembayaran melalui aplikasi DANA menggunakan kode QRIS yang dikirimkan oleh akun Instagram @Supermethcryztal_idn. Sekitar 20 (dua puluh) menit setelah pembayaran berhasil dilakukan, akun Instagram Supermethcryztal_idn mengirimkan foto beserta titik lokasi (maps) tempat penyimpanan (tempelan) narkotika jenis sabu kepada akun Instagram @fhendro56 milik Saksi FARHAN Alias LIPIN.
  • Bahwa kemudian, Terdakwa bersama Saksi FARHAN Alias LIPIN berangkat menggunakan sepeda motor Yamaha MX warna hitam menuju lokasi tempelan narkotika jenis sabu tersebut  di Jalan Serang Lorong 5, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, dimana Saksi FARHAN Alias LIPIN mengendarai sepeda motor sedangkan Terdakwa dibonceng menuju lokasi sebagaimana petunjuk yang dikirim oleh akun Instagram @Supermethcryztal_idn. Setibanya di lokasi, Saksi FARHAN Alias LIPIN tetap berada di atas sepeda motor, sedangkan Terdakwa turun untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah ditempel sesuai petunjuk lokasi yang diterima sebelumnya.
  • Bahwa pada saat Terdakwa turun dari sepeda motor menuju lokasi tempelan narkotika jenis sabu di Jalan Serang Lorong 5, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara yaitu Saksi SUARDI bersama Saksi IRAWAN ISHAK dan Saksi AZADULLAH IKRAM MURSAL yang sebelumnya melakukan pengintaian dan pembuntutan berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika, segera melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, sedangkan Saksi FARHAN Alias LIPIN melarikan diri menggunakan sepeda motor. Selanjutnya anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara menanyakan barang yang sedang dicari oleh Terdakwa, namun Terdakwa menjawab "tidakji pak". Karena kondisi di lokasi gelap, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara menyalakan senter telepon genggam dan meminta Terdakwa menunjukkan barang yang dicarinya, sehingga Terdakwa mengambil 1 (satu) potongan pipet plastik warna hitam yang berada di samping tembok dekat batu di bawah rerumputan. Setelah dibuka, di dalamnya ditemukan 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan hasil pembelian bersama dengan Saksi FARHAN Alias LIPIN melalui akun Instagram @Supermethcryztal_idn dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), dimana pembayaran dilakukan oleh Saksi FARHAN Alias LIPIN melalui aplikasi DANA, dan Terdakwa mengambil narkotika tersebut bersama Saksi FARHAN Alias LIPIN di Jalan Serang Lorong 5, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara yang merupakan titik lokasi (maps) yang dikirimkan oleh akun Instagram @Supermethcryztal_idn.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB:  1550/NNF/IV/2026, tanggal 20 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si bersama Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Waka a.n Kabid Labfor Polda Sulsel, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti menyatakan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) sachet plastik berisi kristal   bening dengan berat netto seluruhnya  0,3211 (nol koma tiga dua satu satu) gram yang diberi nomor barang bukti 4346 / 2026 / NNF;
  2. 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 4347/2026/NNF.

Kesimpulan:

  • Barang bukti nomor 4346/2026/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Barang bukti nomor 4347 / 2026 / NNF, tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika;
  • Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---

 

Atau

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa RIVALDO LAMBA’ Alias Popek  bersama Saksi FARHAN alias LIPIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar pukul 21.05 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Serang Lorong 5, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili., “ Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika  yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa bersama Saksi FARHAN Alias LIPIN (dilakukan penuntutan secara terpisah)  pergi menuju lokasi untuk tempelan narkotika jenis sabu di Jalan Serang Lorong 5, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara dengan menggunakan sepeda motor Yamaha MX warna hitam yang dikendarai oleh Saksi FARHAN Alias LIPIN. Setibanya di lokasi, Saksi FARHAN Alias LIPIN tetap berada di atas sepeda motor, sedangkan Terdakwa turun menuju lokasi tempelan untuk mengambil narkotika jenis sabu sesuai titik lokasi (maps) yang dikirimkan oleh akun Instagram @Supermethcryztal_idn.
  • Bahwa pada saat Terdakwa mengambil 1 (satu) potongan pipet plastik warna hitam yang berada di samping tembok, dekat batu, di bawah rerumputan, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara yaitu Saksi SUARDI bersama Saksi IRAWAN ISHAK dan Saksi AZADULLAH IKRAM MURSAL yang sebelumnya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika segera melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, sedangkan Saksi FARHAN Alias LIPIN melarikan diri menggunakan sepeda motor. Selanjutnya anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara menanyakan barang yang sedang dicari oleh Terdakwa, namun Terdakwa menjawab "tidakji pak". Karena kondisi di lokasi gelap, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara menyalakan senter telepon genggam dan meminta Terdakwa menunjukkan barang yang dicarinya, sehingga Terdakwa mengambil 1 (satu) potongan pipet plastik warna hitam yang berada di samping tembok dekat batu di bawah rerumputan. Setelah dibuka, di dalamnya ditemukan 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan hasil pembelian bersama dengan Saksi FARHAN Alias LIPIN melalui akun Instagram @Supermethcryztal_idn dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), dimana pembayaran dilakukan oleh Saksi FARHAN Alias LIPIN melalui aplikasi DANA, dan Terdakwa mengambil narkotika tersebut bersama Saksi FARHAN Alias LIPIN di Jalan Serang Lorong 5, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara yang merupakan titik lokasi (maps) yang dikirimkan oleh akun Instagram @Supermethcryztal_idn.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB:  1550/NNF/IV/2026, tanggal 20 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si bersama Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Waka a.n Kabid Labfor Polda Sulsel, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti menyatakan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) sachet plastik berisi kristal   bening dengan berat netto seluruhnya  0,3211 (nol koma tiga dua satu satu) gram yang diberi nomor barang bukti 4346 / 2026 / NNF;
  2. 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 4347/2026/NNF.

Kesimpulan:

  • Barang bukti nomor 4346/2026/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Barang bukti nomor 4347 / 2026 / NNF, tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika;
  • Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa  Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo.Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya