Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2025/PN Mak AAGJE SANGKA PALAMBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2025/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AAGJE SANGKA PALAMBA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa nama pada Paspor nomor A 3099707 yang sebelumnya tercantum sebagai AAGJE PALAMBA SANGKA diperbaiki menjadi AAGJE SANGKA’ PALAMBA’ sebagaimana tercatat pada Kartu Keluarga Nomor 7326111805072202, Kartu Tanda Penduduk Nomor 73261153022500001,
  3. Menetapkan bahwa perbaikan nama ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Imigrasi Kelas II NON  TPI Palopo serta untuk keperluan pengurusan dokumen lainnya;
  4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak