| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.-----------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum Tanah Sawah Obyek Sengketa berupa sebidang tanah sawah bernama Sawah Pangrori’ yang terletak di RT. Pakolean, RK. Paku Parinding, Lembang Sa’tandung, Kecamatan Saluputti, Kabupaten Tana Toraja, dengan luas ± 2000 M2 (dua ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : ------------------
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah sawah yang dikuasai/digarap
Y.T. Paonganan dan Parit;-----------------
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Parit.------------------------------------------
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Sawah Baroko Tedong yang
dikuasai/digarap Papa Lina.--------------
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Tongkonan Tondok Kala.----------
Adalah tanah milik Alm. Appulembang dari Tongkonan Tondok Kala yang statusnya sebagai budel atau milik bersama dari Ahli Waris Alm.Appulembang dari Tongkonan Tondok Kala.--------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah ahli waris Alm. Appulembang dari Tongkonan Tondok Kala yang berhak mewaris dan kepada Pewaris Alm. Appulembang dari Tongkonan Tondok Kala.--------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum Penggugat sebagai ahli waris Alm. Appulembang dari Tongkonan Tondok Kala berhak menguasai dan memiliki tanah sawah obyek sengketa tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum Perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata.-------------------------
- Menyatakan menurut hukum sita jaminan yang diletakkan diatas tanah sawah obyek sengketa adalah sah dan berharga.---------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat yang menguasai tanah sawah obyek sengketa dan/atau siapa saja memperoleh hak dari padanya untuk segera menyerahkan tanah sawah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat sebagai ahli waris ALM. APPULEMBANG dari Tongkonan Tondok Kala untuk dikuasai Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa syarat dan tanpa ada beban apapun diatasnya.-
- Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kenikmatan yang dapat diperoleh oleh Penggugat sebagai ahli waris Alm. Appulembang sebesar Rp.705.000.000,- (tujuh ratus lima juta rupiah) dan nilai kerugian tersebut dapat bertambah setiap tahun sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dihitung sejak tahun 1979 sampai putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewisjde).--------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan Para Tergugat untuk menaati dan mematuhi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.------
- Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi.-----------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk, taat dan patuh atas putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.---------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.-------------------------------------------------------------------
|