Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2026/PN Mak ANDI AYU RAMDAYANI, S.H ELISABETH MANGIWA Alias MAMA DEBY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-252/P.4.26.8.2/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI AYU RAMDAYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELISABETH MANGIWA Alias MAMA DEBY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

--------Bahwa Terdakwa ELISABETH MANGIWA Alias MAMA DEBY (selanjutnya disebut “terdakwa) baik secara sendiri - sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi RICHI LOLO PAGAPPONG Alias EKKI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan NENONG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidknya pada suatu waktu lain pada bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Dusun Morante, Kelurahan Sa’dan Malimbong, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------

--------Bahwa pada hari Minggu, tanggal 02 November 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, Terdakwa menghubungi saksi RICHI LOLO PAGAPPONG alias EKKI melalui aplikasi WhatsApp dengan mengirimkan pesan yang pada pokoknya berbunyi “tappu te apanta, umba susi te?” yang berarti “sudah habis milik kita, bagaimana ini?”. Pesan tersebut kemudian dibalas oleh saksi RICHI LOLO PAGAPPONG alias EKKI dengan mengatakan “kampai sattuk ki male mati” yang berarti “tunggu sebentar, kami ke sana”. Selanjutnya, tidak lama kemudian saksi RICHI LOLO PAGAPPONG alias EKKI bersama saksi NENONG mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Sa’dan Malimbong, Dusun Morante, Kelurahan Sa’dan Malimbong, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara. Setibanya di rumah Terdakwa, Terdakwa menyerahkan sejumlah uang kepada saksi RICHI LOLO PAGAPPONG alias EKKI dan saksi NENONG sebesar Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah menerima uang tersebut, saksi RICHI LOLO PAGAPPONG alias EKKI bersama saksi NENONG segera meninggalkan rumah Terdakwa dan selanjutnya melakukan pengiriman uang melalui layanan transfer Bank BRI Link ke rekening seseorang atas nama AMIR.-----------------------------------------------

--------Bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.20 WITA, saksi RICHI LOLO PAGAPPONG alias EKKI bersama saksi NENONG atas perintah dan untuk kepentingan Terdakwa berangkat menuju wilayah Palopo guna mengambil narkotika jenis shabu dari seseorang atas nama AMIR, yang sebelumnya telah dipesan oleh Terdakwa. Bahwa setelah berhasil memperoleh narkotika jenis shabu tersebut, pada hari Senin 03 November 2025 sekitar pukul 00.00 WITA, saksi RICHI LOLO PAGAPPONG alias EKKI dan saksi NENONG kembali ke wilayah Kabupaten Toraja Utara dan tiba di rumah Terdakwa yang beralamat di Sa’dan Malimbong, Dusun Morante, Kelurahan Sa’dan Malimbong, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara, kemudian menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut kepada Terdakwa. Bahwa selanjutnya narkotika jenis shabu tersebut, atas sepengetahuan dan dengan persetujuan Terdakwa, dibagi dan dikemas ulang (disachetkan) menjadi 5 (lima) sachet oleh saksi RICHI LOLO PAGAPPONG alias EKKI bersama saksi NENONG---------------------------------------------

 

--------Bahwa setelah proses pengemasan selesai, seluruh sachet narkotika jenis shabu tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa. Bahwa kemudian dari penguasaan tersebut, Terdakwa menggunakan sebagian narkotika jenis shabu dengan cara mengonsumsi secara bersama-sama dengan saksi RICHI LOLO PAGAPPONG alias EKKI dan saksi NENONG. Bahwa setelah itu, sebelum saksi RICHI LOLO PAGAPPONG alias EKKI dan saksi NENONG meninggalkan rumah Terdakwa, saksi RICHI LOLO PAGAPPONG alias EKKI meminta 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, dan permintaan tersebut dipenuhi oleh Terdakwa dengan cara menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu kepada saksi RICHI LOLO PAGAPPONG alias EKKI. --------------------------------------------------

-------- Bahwa selanjutnya, pada hari Senin, tanggal 03 November 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Elisabeth. Pada saat itu, Terdakwa berada di dalam kamar rumahnya dan sedang melakukan percakapan melalui telepon dengan cucunya. Tidak lama kemudian, petugas kepolisian masuk ke dalam rumah Terdakwa. Bahwa pada saat tersebut, Terdakwa melihat anak perempuannya keluar rumah dalam keadaan menangis. Selanjutnya, Terdakwa meletakkan telepon genggam miliknya di atas kasur dan bermaksud untuk menghampiri anaknya tersebut, namun petugas kepolisian memerintahkan Terdakwa untuk tidak bergerak dan tetap berada di tempat. Bahwa selanjutnya salah satu petugas kepolisian menanyakan kepada Terdakwa mengenai keberadaan barang bukti, dengan menyampaikan agar Terdakwa menunjukkan letak barang tersebut sebelum dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya. Menanggapi hal tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa dirinya tidak akan melarikan diri dan mengakui bahwa barang tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, Terdakwa secara sukarela mengambil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri yang sedang dikenakannya, dan menyerahkannya kepada petugas kepolisian sebanyak 3 (tiga) sachet. Setelah itu, Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa menuju kendaraan guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5146/NFF/XI/2025 tanggal 10 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOVO, S.Si., M.Si, dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti yaitu 1 (satu) sachet plastic diberi kode “A” berisi Kristal bening dengan berat netto 0,0783 gram diberi nomor barang bukti 12174/2025/NFF, 1 (satu) sachet plastic diberi kode “B” berisi Kristal bening dengan berat netto 0,0870 gram diberi nomor barang bukti 12175/2025/NFF, 1 (satu) sachet plastic diberi kode “C” berisi Kristal bening dengan berat netto 0,0856 gram diberi nomor barang bukti 12176/2025/NFF, 1 (satu) batang pipet kaca/ pireks bekas pakai diberi  nomor barang bukti 12178/2025/NFF, 1 (satu) set bong diberi nomor barang bukti 12178/2025/NFF. Barang bukti tersebut Adalah milik Terdakwa ELISABETH MANGIWA Alias MAMA DEBY, RICHI LOLO PAGAPPONG Alias EKKI dan ABD. MALIK Alias BETTER. 1 (satu) botol plastic berisi urine milik ELISABETH MANGIWA Alias MAMA DEBY diberi nomor barang bukti 12179/2025/NFF, 1 (satu) botol plastic berisi urine milik RICHI LOLO PAGAPPONG Alias EKKI diberi nomor barang bukti 12180/2025/NFF dan 1 (satu) botol plastic berisi urine milik ABD. MALIK Alias BETTER diberi nomor barang bukti 12181/2025/NFF. Dengan Kesimpulan nomor barang bukti 12174/2025/NFF, 12175/2025/NFF, 12176/2025/NFF, 12177/2025/NFF, 12178/2025/NFF, 12179/2025/NFF, 12180/NFF dan 12181/2025/NFF tersebut benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Peerubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoti.-------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.---------------------------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair:

-------- Bahwa Terdakwa ELISABETH MANGIWA Alias MAMA DEBY (selanjutnya disebut “terdakwa) baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi RICHI LOLO PAGAPPONG Alias EKKI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan NENONG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Dusun Morante, Kelurahan Sa’dan Malimbong, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, turut serta tanpa hak memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------

--------Bahwa pada hari Senin, tanggal 03 November 2025, sekitar pukul 09.00 WITA, bertempat di Morante, Kelurahan Sa’dan Malimbong, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara yang dipimpin oleh saksi NASRUL sedang melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Bahwa dalam rangkaian penyelidikan tersebut, tim memperoleh informasi mengenai adanya sebuah rumah yang terletak di wilayah Morante, Kelurahan Sa’dan Malimbong, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara, tepatnya di pinggir Jalan Poros Sa’dan, yang kerap digunakan oleh beberapa orang sebagai tempat untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu. Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, saksi NASRUL bersama Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi dimaksud serta mengungkap adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.----------------------------------------------

--------Bahwa kemudian, sekitar pukul 10.00 WITA, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara mendatangi rumah tersebut dan bertemu dengan pemilik rumah, yaitu Terdakwa. Selanjutnya, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara memperkenalkan diri kepada Terdakwa sebagai petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara. Bahwa setelah itu, petugas meminta kepada Terdakwa untuk menunjukkan narkotika jenis sabu yang masih berada dalam penguasaan Terdakwa. Menanggapi permintaan tersebut, Terdakwa kemudian menyerahkan 3 (tiga) sachet plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening narkotika jenis sabu, yang mana salah satunya terbungkus kembali menggunakan 1 (satu) sachet plastik klip bening. Adapun ketiga sachet tersebut disimpan di dalam 1 (satu) buah tas kecil berwarna merah putih merek Utama, yang diambil sendiri oleh Terdakwa dari dalam kantong celana sebelah kiri yang sedang dikenakannya dengan menggunakan tangan kiri, kemudian diserahkan kepada Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa selanjutnya, saksi NASRUL bersama dengan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yaitu 1 (satu) sachet plastik klip bening kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah pipet plastik yang digunakan sebagai sendok takar, serta 1 (satu) unit telepon genggam merek OPPO A57 warna hitam milik Terdakwa yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika. Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, dan dari hasil interogasi tersebut diperoleh keterangan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut berasal dari seseorang bernama AMIR seharga Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). ------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5146/NFF/XI/2025 tanggal 10 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOVO, S.Si., M.Si, dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti yaitu 1 (satu) sachet plastic diberi kode “A” berisi Kristal bening dengan berat netto 0,0783 gram diberi nomor barang bukti 12174/2025/NFF, 1 (satu) sachet plastic diberi kode “B” berisi Kristal bening dengan berat netto 0,0870 gram diberi nomor barang bukti 12175/2025/NFF, 1 (satu) sachet plastic diberi kode “C” berisi Kristal bening dengan berat netto 0,0856 gram diberi nomor barang bukti 12176/2025/NFF, 1 (satu) batang pipet kaca/ pireks bekas pakai diberi  nomor barang bukti 12178/2025/NFF, 1 (satu) set bong diberi nomor barang bukti 12178/2025/NFF. Barang bukti tersebut Adalah milik Terdakwa ELISABETH MANGIWA Alias MAMA DEBY, RICHI LOLO PAGAPPONG Alias EKKI dan ABD. MALIK Alias BETTER. 1 (satu) botol plastic berisi urine milik ELISABETH MANGIWA Alias MAMA DEBY diberi nomor barang bukti 12179/2025/NFF, 1 (satu) botol plastic berisi urine milik RICHI LOLO PAGAPPONG Alias EKKI diberi nomor barang bukti 12180/2025/NFF dan 1 (satu) botol plastic berisi urine milik ABD. MALIK Alias BETTER diberi nomor barang bukti 12181/2025/NFF. Dengan Kesimpulan nomor barang bukti 12174/2025/NFF, 12175/2025/NFF, 12176/2025/NFF, 12177/2025/NFF, 12178/2025/NFF, 12179/2025/NFF, 12180/NFF dan 12181/2025/NFF tersebut benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Peerubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya