Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2024/PN Mak IWAN JANI SIMBOLON, S.H. EDI TARIMA alias GELE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-1143/P.4.26.8.2/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN JANI SIMBOLON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI TARIMA alias GELE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

--------Bahwa terdakwa EDI TARIMA Alias GELE’ (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Rantepao-Bolu, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 21.30 Wita terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama BELLU’ pada saat terdakwa sedang berada dirumah temannya yang bernama GATO di Lampan, Lembang Buntu Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara untuk menanyakan perihal sepeda motor milik BELLU’ yang dipinjam oleh terdakwa. Bahwa tidak lama kemudian terdakwa langsung keluar dari rumah GATO menuju ke rumah BELLU’ yang beralamat di Jalan Poros Rantepao-Bolu, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara dengan maksud untuk menukar sepeda motor terdakwa dengan sepeda motor milik BELLU’ tersebut.--------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada saat terdakwa tiba di rumah BELLU’ di Jalan Poros Rantepao-Bolu, terdakwa bertemu kemudian dengan BELLU’ dan temannya yang bernama DANGGO’ di depan rumah kemudian terdakwa dan BELLU’ serta DANGGO’ bercerita sebentar kemudian DANGGO’ bertanya kepada terdakwa “bisakah kamu tanyakan bos dibikinkan paketan kecil, bawakanki’ sebentar”, lalu terdakwa menjawab “nanti saya tanyakan bos dulu”. Bahwa selanjutnya terdakwa hendak mengambil sepeda motornya yang sebelumnya terdakwa simpan di rumah BELLU’ tersebut namun terdakwa lupa membawa kuncinya dan masih tertinggal di rumah GATO sehingga terdakwa meminta tolong kepada DANGGO’ untuk meminjamkan sepeda motornya, selanjutnya terdakwa pergi kerumah GATO untuk mengambil kunci sepeda motornya. Bahwa sekira pukul 22.15 Wita terdakwa tiba di rumah GATO kemudian terdakwa melihat beberapa panggilan whatsapp tidak terjawab dari bos terdakwa yang bernama ARDI (DPO) kemudian terdakwa membuka whatspapp dari ARDI (DPO) yang berisi pesan suara (voice note) untuk menanyakan keberadaan teman terdakwa yang bernama KANCIL (DPO) yang juga orang suruhan ARDI (DPO) sehingga terdakwa mencoba menghubungi KANCIL (DPO) akan tetapi KANCIL (DPO) tidak mengangkatnya.-----------------------------------------------------------------

--------Bahwa tidak lama kemudian terdakwa menerima pesan whatsapp dari KANCIL (DPO) yang berisi foto lokasi atau tempat persembunyian paket narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di luar rumah GATO yang mana sebelumnya terdakwa sudah terlebih dahulu berkomunikasi dengan ARDI dimana ARDI menyuruh terdakwa untuk mengantarkan beberapa paket narkotika jenis shabu-shabu kepada pemesan yang sudah berkomunikasi dengan ARDI (DPO) selaku pemilik narkotika jenis shabu-shabu tersebut.---------------------------

--------Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 00.30 Wita terdakwa keluar dari dalam rumah GATO lalu terdakwa mengambil paket narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di samping rumah GATO yang dibungkus menggunakan kain, kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis shabu-shabu tersebut lalu memasukkannya ke dalam gabus helm terdakwa.-------------------------------------------------------------

--------Bahwa selanjutnya terdakwa berangkat dari rumah GATO menuju ke Bolu, Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu untuk mengantarkan narkotika jenis shabu-shabu kepada seseorang bernama ESRAM sesuai dengan petunjuk dari ARDI (DPO), setelah memberikan narkotika jenis shabu-shabu tersebut kepada ESRAM selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke rumah BELLU’ di Jalan Poros Rantepao-Bolu, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao untuk mengantarkan narkotika jenis shabu-shabu yang sebelumnya dipesan oleh DANGGO’ yang sudah menunggu di rumah BELLU’. Bahwa pada saat terdakwa tiba di depan rumah BELLU’, terdakwa langsung turun dari sepeda motornya kemudian terdakwa menempelkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus menggunakan potongan lakban warna cokelat di teras depan rumah BELLU’.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa tidak lama kemudian Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di depan depot air minum Jalan Poros Rantepao-Bolu, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara langsung menghampiri terdakwa sehingga terdakwa langsung panik dan meneriaki Petugas dengan mengatakan perampok sambil meronta-ronta, selanjutnya Petugas Kepolisian menanyakan terdakwa terkait dengan barang apa yang disimpan di bawah kolong sepeda motor yang terparkir tersebut kemudian terdakwa mengakui jika terdakwa hanya disuruh oleh seseorang bernama ARDI (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis shabu – shabu kemudian Petugas Kepolisian langsung melakukan penggeledahan sehingga ditemukan 1 (satu) sachet plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu yang ditempelkan oleh terdakwa di bawah kolong sepeda motor yang terparkir di teras depan rumah BELLU’, kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan dari penggeledahan badan tersebut ditemukan 4 (empat) sachet plastik klip bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu yang dimasukkan di dalam plastik sachet klip bening ukuran sedang dimana 1 (satu) sachet dibungkus dengan menggunakan potongan pipet plastik warna hitam sedangkan 3 (tiga) sachet lainnya disimpan di dalam sachet plastik klip bening kecil yang disembunyikan di dalam gabus helm yang digunakan oleh terdakwa,, kemudian Petugas Kepolisian langsung mengamankan terdakwa dan diarahkan untuk menunjukkan keberadaan dari ARDI (DPO) dan KANCIL (DPO), namun setelah dilakukan pengembangan tidak ditemukan keberadaan ARDI (DPO) dan KANCIL (DPO) sehingga terdakwa dan barang buktinya langsung dibawa ke kantor Polres Toraja Utara guna proses hukum.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1810/NNF/V/2024 tanggal 08 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, dan Ipda Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,0887 gram diberi nomor barang bukti 4156/2024/NNF dan 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 4157/2024/NNF, dengan kesimpulan nomor barang bukti 4156/2024/NNF dan nomor barang bukti 4157/2024/NNF Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------

--------Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataupun menyerahkan, narkotika Golongan I.-------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

Subsider :

--------Bahwa terdakwa EDI TARIMA Alias GELE’ (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Rantepao-Bolu, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaratanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------

--------Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 21.30 Wita terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama BELLU’ pada saat terdakwa sedang berada dirumah temannya yang bernama GATO di Lampan, Lembang Buntu Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara untuk menanyakan perihal sepeda motor milik BELLU’ yang dipinjam oleh terdakwa. Bahwa tidak lama kemudian terdakwa langsung keluar dari rumah GATO menuju ke rumah BELLU’ yang beralamat di Jalan Poros Rantepao-Bolu, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara dengan maksud untuk menukar sepeda motor terdakwa dengan sepeda motor milik BELLU’ tersebut.--------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada saat terdakwa tiba di rumah BELLU’ di Jalan Poros Rantepao-Bolu, terdakwa bertemu kemudian dengan BELLU’ dan temannya yang bernama DANGGO’ di depan rumah kemudian terdakwa dan BELLU’ serta DANGGO’ bercerita sebentar kemudian DANGGO’ bertanya kepada terdakwa “bisakah kamu tanyakan bos dibikinkan paketan kecil, bawakanki’ sebentar”, lalu terdakwa menjawab “nanti saya tanyakan bos dulu”. Bahwa selanjutnya terdakwa hendak mengambil sepeda motornya yang sebelumnya terdakwa simpan di rumah BELLU’ tersebut namun terdakwa lupa membawa kuncinya dan masih tertinggal di rumah GATO sehingga terdakwa meminta tolong kepada DANGGO’ untuk meminjamkan sepeda motornya, selanjutnya terdakwa pergi kerumah GATO untuk mengambil kunci sepeda motornya. Bahwa sekira pukul 22.15 Wita terdakwa tiba di rumah GATO kemudian terdakwa melihat beberapa panggilan whatsapp tidak terjawab dari bos terdakwa yang bernama ARDI (DPO) kemudian terdakwa membuka whatspapp dari ARDI (DPO) yang berisi pesan suara (voice note) untuk menanyakan keberadaan teman terdakwa yang bernama KANCIL (DPO) yang juga orang suruhan ARDI (DPO) sehingga terdakwa mencoba menghubungi KANCIL (DPO) akan tetapi KANCIL (DPO) tidak mengangkatnya.-----------------------------------------------------------------

--------Bahwa tidak lama kemudian terdakwa menerima pesan whatsapp dari KANCIL (DPO) yang berisi foto lokasi atau tempat persembunyian paket narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di luar rumah GATO yang mana sebelumnya terdakwa sudah terlebih dahulu berkomunikasi dengan ARDI dimana ARDI menyuruh terdakwa untuk mengantarkan beberapa paket narkotika jenis shabu-shabu kepada pemesan yang sudah berkomunikasi dengan ARDI (DPO) selaku pemilik narkotika jenis shabu-shabu tersebut.---------------------------

--------Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 00.30 Wita terdakwa keluar dari dalam rumah GATO lalu terdakwa mengambil paket narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di samping rumah GATO yang dibungkus menggunakan kain, kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis shabu-shabu tersebut lalu memasukkannya ke dalam gabus helm terdakwa.-------------------------------------------------------------

--------Bahwa selanjutnya terdakwa berangkat dari rumah GATO menuju ke Bolu, Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu untuk bertemu dengan seseorang bernama ESRAM, kemudian setelah bertemu dengan ESRAM selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke rumah BELLU’ di Jalan Poros Rantepao-Bolu, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao. Bahwa pada saat terdakwa tiba di depan rumah BELLU’, terdakwa langsung turun dari sepeda motornya kemudian terdakwa menempelkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus menggunakan potongan lakban warna cokelat di teras depan rumah BELLU’.--------------

--------Bahwa tidak lama kemudian Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di depan depot air minum Jalan Poros Rantepao-Bolu, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara langsung menghampiri terdakwa sehingga terdakwa langsung panik dan meneriaki Petugas dengan mengatakan perampok sambil meronta-ronta, selanjutnya Petugas Kepolisian menanyakan terdakwa terkait dengan barang apa yang disimpan di bawah kolong sepeda motor yang terparkir tersebut kemudian terdakwa mengakui jika terdakwa hanya disuruh oleh seseorang bernama ARDI (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis shabu – shabu kemudian Petugas Kepolisian langsung melakukan penggeledahan sehingga ditemukan 1 (satu) sachet plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu yang ditempelkan oleh terdakwa di bawah kolong sepeda motor yang terparkir di teras depan rumah BELLU’, kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan dari penggeledahan badan tersebut ditemukan 4 (empat) sachet plastik klip bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu yang dimasukkan di dalam plastik sachet klip bening ukuran sedang dimana 1 (satu) sachet dibungkus dengan menggunakan potongan pipet plastik warna hitam sedangkan 3 (tiga) sachet lainnya disimpan di dalam sachet plastik klip bening kecil yang disembunyikan di dalam gabus helm yang digunakan oleh terdakwa, berdasarkan keterangan terdakwa EDI TARIMA Alias GELE’, kemudian Petugas Kepolisian langsung mengamankan terdakwa dan diarahkan untuk menunjukkan keberadaan dari ARDI (DPO) dan KANCIL (DPO), namun setelah dilakukan pengembangan tidak ditemukan keberadaan ARDI (DPO) dan KANCIL (DPO) sehingga terdakwa dan barang buktinya langsung dibawa ke kantor Polres Toraja Utara guna proses hukum.-------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1810/NNF/V/2024 tanggal 08 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, dan Ipda Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,0887 gram diberi nomor barang bukti 4156/2024/NNF dan 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 4157/2024/NNF, dengan kesimpulan nomor barang bukti 4156/2024/NNF dan nomor barang bukti 4157/2024/NNF Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------

--------Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.--------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya