Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2025/PN Mak INDIRWAN, S.H 1.DIANDRA KAMISA alias DIAN
2.STEPANUS ANGGA TONAPA alias ANGGA alias BAPAK KIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 122/Pid.B/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1894/P.4.26/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1INDIRWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIANDRA KAMISA alias DIAN[Penahanan]
2STEPANUS ANGGA TONAPA alias ANGGA alias BAPAK KIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa I DIANDRA KAMISA Alias DIAN bersama-sama dengan Terdakwa II
STEPANUS ANGGA TONAPA Alias ANGGA Alias PONG KIM dan Anak saksi NIEL TANDI
AYU’ (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 14 Juni
2025 sekira pukul 02.40 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni Tahun 2025 atau
setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Lembang
Saloso, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu
yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang
mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau
sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke
tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan
dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu,
perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara
sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------
? Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa II
STEPANUS ANGGA TONAPA Alias ANGGA mengajak Anak saksi NIEL TANDI AYU’ untuk
mengambil kabel besok malamnya yaitu pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 dan
mengatakan kepada Anak saksi NIEL TANDI AYU’ untuk mengajak temannya 1 (satu)
orang dan membawa motornya. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira
pukul 05.00 WITA, Anak saksi NIEL TANDI AYU’ bersama Terdakwa I DIANDRA KAMISA
Alias DIAN yang sebelumnya berada di pinggir kolam berangkat ke rumah Terdakwa II
STEPANUS ANGGA TONAPA Alias ANGGA di Bebo, Kec. Sangalla Utara, Kab. Tana
Toraja dan sekira pukul 06.00 WITA Anak saksi NIEL TANDI AYU’ dan Terdakwa I
DIANDRA KAMISA Alias DIAN tiba dirumah Terdakwa II STEPANUS ANGGA TONAPA
Alias ANGGA kemudian lanjut membahas rencana untuk mengambil kabel tower tersebut.
Setelah itu, sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa I DIANDRA KAMISA Alias DIAN pergi ke
warkop, sedangkan Terdakwa II STEPANUS ANGGA TONAPA Alias ANGGA dan Anak
saksi NIEL TANDI AYU’ pergi ke JRM Rental milik Saksi YAKOBUS TUMBA’
PATONTONGAN untuk merental sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam dengan
Nosin: JMG1E-1302224 dan Noka: MH1JMG115SK302023. Setelah merental sepeda motor
tersebut, Terdakwa I DIANDRA KAMISA Alias DIAN, Terdakwa II STEPANUS ANGGA
TONAPA Alias ANGGA dan Anak saksi NIEL TANDI AYU’ berboncengan tiga langsung
berangkat menuju Palopo namun sesampainya di puncak yaitu perbatasan Palopo-Toraja
Utara, Terdakwa I DIANDRA KAMISA Alias DIAN bersama Terdakwa II STEPANUS
ANGGA TONAPA Alias ANGGA dan Anak saksi NIEL TANDI AYU’ singgah ke warung dan
mengecek bahwa uang mereka tidak mencukupi untuk melanjutkan perjalanan ke kota
Palopo sehingga mereka putar balik ke arah Toraja Utara. Sesampainya di Toraja Utara,
Terdakwa I DIANDRA KAMISA Alias DIAN bersama Terdakwa II STEPANUS ANGGA
TONAPA Alias ANGGA dan Anak saksi NIEL TANDI AYU’ langsung menuju ke arah tower
yang berada di Lembang Saloso Kec. Rantepao, Kab. Toraja utara, namun dalam perjalan

menuju ke tower mereka singgah membeli 2 (dua) buah karung berwarna kuning kemudian
melanjutkan perjalanannya. Setelah tiba di daerah Lembang Saloso sekira pukul 21.00
WITA, sebelum sampai di lokasi tower mereka memarkir motor di pondok yang berdekatan
dari tower kemudian memantau sekitar tower dan memastikan situasi dan kondisi sudah
aman atau tidak, kemudian sekira pukul 23.30 WITA Terdakwa I DIANDRA KAMISA Alias
DIAN bersama Terdakwa II STEPANUS ANGGA TONAPA Alias ANGGA dan Anak saksi
NIEL TANDI AYU’ pergi ke tower dengan berjalan kaki yang berjarak kurang lebih 5 (lima)
meter. Sesampainya di lokasi tower, Terdakwa II STEPANUS ANGGA TONAPA Alias
ANGGA memotong kawat duri terlebih dahulu yang ada diatas pagar kemudian memanjat
masuk ke dalam tower selanjutnya Terdakwa II STEPANUS ANGGA TONAPA Alias
ANGGA memotong kabel yang ada dibawah tower untuk memutus aliran listrik, setelah itu
Anak saksi NIEL TANDI AYU’ juga ikut masuk dengan cara memanjat lalu diikuti oleh
Terdakwa I DIANDRA KAMISA Alias DIAN. Setelah berada di dalam tower, Terdakwa II
STEPANUS ANGGA TONAPA Alias ANGGA dan Anak saksi NIEL TANDI AYU’ memotong
kabel tower sedangkan Terdakwa I DIANDRA KAMISA Alias DIAN bertugas memasukkan
kabel yang telah dipotong oleh Terdakwa II STEPANUS ANGGA TONAPA Alias ANGGA
dan Anak saksi NIEL TANDI AYU’ ke dalam karung. Setelah semua kabel yang telah
dipotong masuk ke dalam karung, Terdakwa I DIANDRA KAMISA Alias DIAN bersama
Terdakwa II STEPANUS ANGGA TONAPA Alias ANGGA dan Anak saksi NIEL TANDI
AYU’ langsung mengumpulkan alat bantu yang di pakai untuk mengambil kabel tersebut
berupa 2 (dua) buah pisau cutter dan 2 (dua) buah kunci tang, dan setelah semua alat
terkumpul mereka langsung keluar dari area tower tersebut dan Anak saksi NIEL TANDI
AYU’ pergi ke pondok untuk mengambil motor setelah itu mereka berboncengan tiga pergi
ke arah Makale untuk pulang mengupas kabel.
? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I DIANDRA KAMISA Alias DIAN, Terdakwa II
STEPANUS ANGGA TONAPA Alias ANGGA dan Anak saksi NIEL TANDI AYU’, PT.
Telkomsel kehilangan kabel power dengan panjang kurang lebih 50 (lima puluh) meter dan
mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah).
? Bahwa Terdakwa I DIANDRA KAMISA Alias DIAN, Terdakwa II STEPANUS ANGGA
TONAPA Alias ANGGA dan Anak saksi NIEL TANDI AYU’ mengambil kabel power di tower
tersebut tanpa seizin dari pihak PT. Telkomsel.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363
Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya