Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2025/PN Mak INDIRWAN, S.H LEO LIONDA MANGUMA Alias LEO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1840/P.4.26/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1INDIRWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEO LIONDA MANGUMA Alias LEO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA ------- Bahwa Terdakwa LEO LIONDA MANGUMA Alias LEO pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Rantela’bi’, Lembang Rantela’bi’ Kambisa, Kec. Sangalla Utara, Kabupaten Tana Toraja tepatnya di rumah saksi MICHAEL SARUBANG atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------- • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa datang ke rumah saksi MICHAEL SARUBANG, kemudian saksi MICHAEL SARUBANG memberikan 1 (satu) sachet sabu kepada terdakwa untuk dijual dengan harga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. BARTO (Daftar Pencarian Saksi). Sebelum sabu tersebut dijual kepada Sdr. BARTO, Terdakwa terlebih dahulu memindahkan sabu tersebut ke sachet yang baru kemudian uang hasil penjualan sabu tersebut Terdakwa serahkan kepada saksi MICHAEL SARUBANG pada hari itu juga. Selanjutnya, saksi MICHAEL SARUBANG memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atau Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan juga memberikan sabu untuk digunakan bersama-sama sebagai upah atas penjualan sabu yang dilakukan oleh Terdakwa. • Bahwa Terdakwa sudah mulai menjual paket sabut milik saksi MICHAEL SARUBANG sejak tanggal 09 Maret 2025, dan sampai saat ini sudah sekitar 10 (sepuluh) kali menjual paket sabu milik saksi MICHAEL SARUBANG tersebut. • Bahwa barang bukti yang ditemukan oleh saksi ALPIAN SOMALINGGI dan saksi ARIFIN pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yaitu 1 (satu) buah handphone merk realme C55 warna hitam, Imei 1 : 863218068826936, Imei 2 : 863218068826928, Simcard : 081281881613 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan saksi MICHAEL SARUBANG pada saat membantu menjual paket sabu dan 1 (satu) sachet plastik klip bening kosong bekas pakai. • Bahwa berdasarkan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1411/NNF/III/2025, tanggal 26 Maret 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si., masing-masing selaku pemeriksa dan diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Wakalabfor Polda Sulsel yang dalam kesimpulan menyatakan 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,6515 (satu koma enam lima satu lima) gram, 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3174 (nol koma tiga satu tujuh empat) gram adalah benar “Positif Metamfetamina” yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. • Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa LEO LIONDA MANGUMA Alias LEO pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Rantela’bi’, Lembang Rantela’bi’ Kambisa, Kec. Sangalla Utara, Kabupaten Tana Toraja tepatnya di rumah saksi MICHAEL SARUBANG atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------ • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa datang ke rumah saksi MICHAEL SARUBANG, kemudian saksi MICHAEL SARUBANG memberikan 1 (satu) sachet sabu kepada terdakwa untuk dijual dengan harga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. BARTO (Daftar Pencarian Saksi). Sebelum sabu tersebut dijual kepada Sdr. BARTO, Terdakwa terlebih dahulu memindahkan sabu tersebut ke sachet yang baru kemudian uang hasil penjualan sabu tersebut Terdakwa serahkan kepada saksi MICHAEL SARUBANG pada hari itu juga. Selanjutnya, saksi MICHAEL SARUBANG memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atau Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan juga memberikan sabu untuk digunakan bersama-sama sebagai upah atas penjualan sabu yang dilakukan oleh Terdakwa. • Bahwa Terdakwa sudah mulai menjual paket sabut milik saksi MICHAEL SARUBANG sejak tanggal 09 Maret 2025, dan sampai saat ini sudah sekitar 10 (sepuluh) kali menjual paket sabu milik saksi MICHAEL SARUBANG tersebut. • Bahwa barang bukti yang ditemukan oleh saksi ALPIAN SOMALINGGI dan saksi ARIFIN pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yaitu 1 (satu) buah handphone merk realme C55 warna hitam, Imei 1 : 863218068826936, Imei 2 : 863218068826928, Simcard : 081281881613 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan saksi MICHAEL SARUBANG pada saat membantu menjual paket sabu dan 1 (satu) sachet plastik klip bening kosong bekas pakai. • Bahwa berdasarkan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1411/NNF/III/2025, tanggal 26 Maret 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si., masing-masing selaku pemeriksa dan diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Wakalabfor Polda Sulsel yang dalam kesimpulan menyatakan 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,6515 (satu koma enam lima satu lima) gram, 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3174 (nol koma tiga satu tujuh empat) gram adalah benar “Positif Metamfetamina” yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. • Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya