Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2024/PN Mak 1.MARTHA RANTE
2.DAMARIS RENTA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2024/PN Mak
Tanggal Surat Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARTHA RANTE
2DAMARIS RENTA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Djuned Eduard Nanlohy, SH., MHMARTHA RANTE
2Djuned Eduard Nanlohy, SH., MHDAMARIS RENTA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa di desa/dusun Rante, Lembang Lea Kecamatan Makale Kabupaten Makale. pada   tanggal 14 Februari 1970 telah meninnggal dunia seorang Laki laki   bernama : Kalemben Renta.karena  sakit dan di kebumi kan  di TPU desa/dusun Rante, Lembang Lea;
  3. Menetapkan bahwa di desa/dusun Rante, Lembang Lea.Kecamatan Makale Kabupaten Makale. pada   tanggal 25 mei 1965 telah meninggal dunia seorang Laki laki    bernama : Almarhum Lotto.karena  sakit dan di kebumi kan  di TPU desa/dusun Rante, Lembang Lea;
  4. Menetapkan bahwa di desa/dusun Rante, Lembang Lea Kecamatan Makale Kabupaten Makale. pada   tanggal 18 April  2009 telah meninggal dunia seorang Laki laki    bernama : Almarhum Matius Daun.karena  sakit dan di kebumi kan  di TPU desa/dusun Rante, Lembang Lea;
  5. Menetapkan bahwa di desa/dusun Rante, Lembang Lea Kecamatan Makale Kabupaten Makale. pada   tanggal 21 Maret  Maret 1988 telah meninggal dunia seorang Perempuan   bernama : M.MEMPUN.karena  sakit dan di kebumi kan  di TPU desa/dusun Rante, Lembang Lea;
  6. Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Catatan sipil Kabupaten Makale untuk mencatat tentang kematiannya tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akte kematian atas Nama Orang tua Bapak Almarhum Kalemben Renta dan Ibu Almarhumah M.MEMPUN  dan saudara Kandung Pemohon Almarhum Matius Daun dan Saudari Almarhum Lotto tersebut;
  7. Membebankan  biaya perkara Kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak