Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2024/PN Mak IWAN JANI SIMBOLON, S.H. GUNAWAN ASIS alias GUNAWAN Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-1141/P.4.26.8.2/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN JANI SIMBOLON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNAWAN ASIS alias GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

--------Bahwa terdakwa GUNAWAN ASIS Alias GUNAWAN (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Sawerigading No. 21, Kelurahan Penanian, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------

--------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 13.00 Wita terdakwa menghubungi ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ lewat chattingan whatsapp dengan maksud untuk menanyakan narkotika jenis shabu-shabu, lalu ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ mengatakan jika ia  sedang mengikuti balapan motor di Rantetayo, Kab. Tana Toraja. Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 Wita terdakwa kembali mengirimkan pesan whatsapp kepada ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ untuk menanyakan keberadaannya, kemudian sekira pukul 18.30 Wita terdakwa menerima chatting dari seseorang bernama OPI yang mengatakan jika ia sementara dalam perjalananan pulang dari Rantetayo.--------------------------------------------------------------

--------Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 Wita terdakwa menuju ke lorong pegadaian Bolu, Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara untuk mengikuti Ta’ziah dirumah teman terdakwa dan pada saat terdakwa berada dirumah di Lorong Pegadaian Bolu, kemudian terdakwa saling berkirim pesan whatsapp dengan ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ dimana ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO menyuruh terdakwa untuk mentrasfer uang pembelian narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa pesan seharga Rp.150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) kepada ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ melalui aplikasi DANA milik terdakwa selanjutnya terdakwa mengirimkan foto bukti transaksi tersebut kepada ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa sekira pukul 20.30 Wita ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ menyuruh terdakwa datang kerumahnya yang berhadapan langsung dengan rumah terdakwa di Jl. Emmy Saelan, Kelurahan Penanaian, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, kemudian terdakwa meminta saksi MUHAMMAD AKBAR SAPUTRA Alias AKBAR untuk menemani terdakwa dengan alasan terdakwa mau kerumah sebentar, dan sekira 5 (lima) menit kemudian terdakwa dan saksi MUHAMMAD AKBAR SAPUTRA Alias AKBAR tiba di Jl. Emmy Saelan, Kelurahan Penanaian, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara kemudian terdakwa dan saksi ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ berhenti di depan rumah terdakwa lalu terdakwa menyuruh saksi MUHAMMAD AKBAR SAPUTRA Alias AKBAR menunggu didepan rumah terdakwa sedangkan terdakwa langsung menyeberang jalanan lalu masuk kedalam lorong samping rumah ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ dan setelah terdakwa mengambil narkotika jenis shabu-shabu tersebut kemudian ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.460.000 (Empat ratus enam puluh ribu rupiah) dengan maksud untuk ditransferkan ke nomor yang diberikan oleh ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’.---------

--------Bahwa kemudian terdakwa kembali kedepan rumah terdakwa kemudian terdakwa dan saksi MUHAMMAD AKBAR SAPUTRA Alias AKBAR langsung berangkat menuju ke agen BRI Link di Jl. Sawerigading, Rantepao, setelah terdakwa tiba di tempat agen BRI Link tersebut terdakwa memarkirkan sepeda motornya kemudian terdakwa masuk kedalam agen BRI Link tersebut sedangkan saksi MUHAMMAD AKBAR SAPUTRA Alias AKBAR menunggu diatas sepeda motor. Bahwa setelah terdakwa menyerahkan uang yang diberikan oleh ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ tersebut kepada karyawan agen BRI Link tersebut, terdakwa kemudian didatangi oleh Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara selanjutnya Petugas Kepolisian menghampiri terdakwa dan saksi  ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ selanjutnya Petugas memperkenalkan diri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) sachet plastik klip bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu didalam potongan pipet plastik bening dari dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan terdakwa serta 1 (satu) buah handphone merk Iphone 11 warna hitam yang ditemukan dari genggaman tangan terdakwa, selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan terhadap saksi MUHAMMAD AKBAR SYAPUTRA Alias AKBAR namun tidak ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika.-----------------------------------------------------

--------Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian menginterogasi terdakwa terkait barang bukti yang ditemukan pada dirinya tersebut dan dari pengakuan terdakwa bahwa 1 (satu) sachet plastik klip bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu didalam potongan pipet plastik bening tersebut diperoleh dari ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ Alias ILLO’ dengan cara membeli secara langsung seharga Rp.150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah), sehingga Petugas Kepolisian langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ di Jl. Emmy Saelan, Rantepao namun pada saat Petugas Kepolisian mendekati rumahnya tidak ditemukan keberadaan ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ sehingga Petugas Kepolisian memutuskan untuk memeriksa rumah ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika didalam kamar ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ dan setelah selesai dilakukan pemeriksaan, kemudian terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2744/NNF/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, dan Ipda Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,8502 gram diberi nomor barang bukti 6295/2024/NNF dan 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 6296/2024/NNF dengan kesimpulan nomor barang bukti 6295/2024/NNF Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan nomor barang bukti 6296/2024/NNF Negatif Metamfetamina.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataupun menyerahkan narkotika Golongan I.--------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

Subsider :

--------Bahwa terdakwa GUNAWAN ASIS Alias GUNAWAN (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Sawerigading No. 21, Kelurahan Penanian, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 13.00 Wita terdakwa menghubungi ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ lewat chattingan whatsapp dengan maksud untuk menanyakan narkotika jenis shabu-shabu, lalu ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ mengatakan jika ia  sedang mengikuti balapan motor di Rantetayo, Kab. Tana Toraja. Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 Wita terdakwa kembali mengirimkan pesan whatsapp kepada ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ untuk menanyakan keberadaannya, kemudian sekira pukul 18.30 Wita terdakwa menerima chatting dari seseorang bernama OPI yang mengatakan jika ia sementara dalam perjalananan pulang dari Rantetayo.--------------------------------------------------------------

--------Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 Wita terdakwa menuju ke lorong pegadaian Bolu, Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara untuk mengikuti Ta’ziah dirumah teman terdakwa dan pada saat terdakwa berada dirumah di Lorong Pegadaian Bolu, kemudian terdakwa saling berkirim pesan whatsapp dengan ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ dimana ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO menyuruh terdakwa untuk mentrasfer uang pembelian narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa pesan seharga Rp.150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) kepada ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ melalui aplikasi DANA milik terdakwa selanjutnya terdakwa mengirimkan foto bukti transaksi tersebut kepada ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa sekira pukul 20.30 Wita ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ menyuruh terdakwa datang kerumahnya yang berhadapan langsung dengan rumah terdakwa di Jl. Emmy Saelan, Kelurahan Penanaian, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, kemudian terdakwa meminta saksi MUHAMMAD AKBAR SAPUTRA Alias AKBAR untuk menemani terdakwa dengan alasan terdakwa mau kerumah sebentar, dan sekira 5 (lima) menit kemudian terdakwa dan saksi MUHAMMAD AKBAR SAPUTRA Alias AKBAR tiba di Jl. Emmy Saelan, Kelurahan Penanaian, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara kemudian terdakwa dan saksi ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ berhenti di depan rumah terdakwa lalu terdakwa menyuruh saksi MUHAMMAD AKBAR SAPUTRA Alias AKBAR menunggu didepan rumah terdakwa sedangkan terdakwa langsung menyeberang jalanan lalu masuk kedalam lorong samping rumah ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ dan setelah terdakwa mengambil narkotika jenis shabu-shabu tersebut kemudian ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.460.000 (Empat ratus enam puluh ribu rupiah) dengan maksud untuk ditransferkan ke nomor yang diberikan oleh ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’.---------

--------Bahwa kemudian terdakwa kembali kedepan rumah terdakwa kemudian terdakwa dan saksi MUHAMMAD AKBAR SAPUTRA Alias AKBAR langsung berangkat menuju ke agen BRI Link di Jl. Sawerigading, Rantepao, setelah terdakwa tiba di tempat agen BRI Link tersebut terdakwa memarkirkan sepeda motornya kemudian terdakwa masuk kedalam agen BRI Link tersebut sedangkan saksi MUHAMMAD AKBAR SAPUTRA Alias AKBAR menunggu diatas sepeda motor. Bahwa setelah terdakwa menyerahkan uang yang diberikan oleh ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ tersebut kepada karyawan agen BRI Link tersebut, terdakwa kemudian didatangi oleh Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara selanjutnya Petugas Kepolisian menghampiri terdakwa dan saksi  ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ selanjutnya Petugas memperkenalkan diri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) sachet plastik klip bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu didalam potongan pipet plastik bening dari dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan terdakwa serta 1 (satu) buah handphone merk Iphone 11 warna hitam yang ditemukan dari genggaman tangan terdakwa, selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan terhadap saksi MUHAMMAD AKBAR SYAPUTRA Alias AKBAR namun tidak ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika.-----------------------------------------------------

--------Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian menginterogasi terdakwa terkait barang bukti yang ditemukan pada dirinya tersebut dan dari pengakuan terdakwa bahwa 1 (satu) sachet plastik klip bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu didalam potongan pipet plastik bening tersebut diperoleh dari ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ Alias ILLO’ dengan cara membeli secara langsung seharga Rp.150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah), sehingga Petugas Kepolisian langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ di Jl. Emmy Saelan, Rantepao namun pada saat Petugas Kepolisian mendekati rumahnya tidak ditemukan keberadaan ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ sehingga Petugas Kepolisian memutuskan untuk memeriksa rumah ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika didalam kamar ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ dan setelah selesai dilakukan pemeriksaan, kemudian terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2744/NNF/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, dan Ipda Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,8502 gram diberi nomor barang bukti 6295/2024/NNF dan 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 6296/2024/NNF dengan kesimpulan nomor barang bukti 6295/2024/NNF Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan nomor barang bukti 6296/2024/NNF Negatif Metamfetamina.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.--------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya