Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2024/PN Mak IWAN JANI SIMBOLON, S.H. H. DEDY RAHMAN alias PAPA EKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 19/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-220/P.4.26.8.2/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN JANI SIMBOLON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. DEDY RAHMAN alias PAPA EKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

--------Bahwa terdakwa H. DEDY RAHMAN Alias PAPA EKA (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 18.00 Wita atau pada suatu waktu lain sekira bulan November Tahun 2022 atau setidak – tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2022 bertempat di Jalan Pramuka Lorong 6, Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual, menukarkan, atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------

--------Bahwa berawal pada bulan November 2020 bertempat di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Marendeng Alang-Alang, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, saksi korban ORNIATY TANDI BUNNA (selanjutnya disebut “saksi korban”) melihat pengumuman lelang atas sebidang tanah dan bangunan dengan SHM Nomor : 1394/Rantepao, terletak di Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Bahwa selanjutnya dari pengumuman tersebut saksi korban meminta informasi dari pegawai KSP Marendeng tentang cara untuk mengikuti lelang lalu disampaikan oleh pegawai KSP Marendeng untuk membuka website lelang.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa selanjutnya saksi korban membuka website lelang dan mendaftarkan akun pribadinya sesuai dengan petunjuk dari website lelang tersebut lalu saksi korban memasukkan uang jaminan serta nomor rekening sesuai dengan yang tertera di website lelang. Bahwa pada tanggal 19 November 2020 lelang atas sebidang tanah dan bangunan dengan SHM Nomor : 1394/Rantepao, terletak di Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Palopo secara online dimana lelang tersebut dilakukan atas adanya  permohonan dari Panitera Pengadilan Negeri Makale Nomor : W22-U10/517/HPDT/V/2020 tanggal 19 Mei 2020. Bahwa dalam proses lelang tersebut saksi korban dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan harga tawaran sebesar Rp.621.000.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Satu Juta Rupiah).----------------------------------------------------------

--------Bahwa beberapa hari kemudian saksi korban melakukan pelunasan atas harga lelang melalui akun Briva Bank BRI, dan setelah saksi korban melakukan pelunasan harga lelang tersebut Kantor Pelayanan kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Palopo menerbitkan Kutipan Risalah Lelang sebagaimana Kutipan Risalah Lelang No.188/74/2020 tanggal 20 Desember 2020 yang menetapkan saksi korban ORNIATY TANDI BUNNA selaku pemenang lelang sehingga saksi korban kemudian mendatangi KSP Marendeng guna memperlihatkan bukti pelunasan lelang dan bukti Kutipan Risalah Lelang dari Kantor Pelayanan kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Palopo. Bahwa selanjutnya pihak KSP Marendeng menyerahkan SHM Nomor : 1394/Rantepao, terletak di Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara tersebut dan setelah sertifikat tersebut berada ditangan saksi korban, selanjutnya pada tanggal 13 Januari 2021 saksi korban melakukan balik nama atas sertifikat tersebut sehingga SHM Nomor : 1394/Rantepao, terletak di Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara tersebut menjadi atas nama saksi korban.-------------

--------Bahwa kemudian pada tanggal 05 Februari 2021 terdakwa dan istrinya yakni saksi Hj. NURDIANA mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Makale atas terbitnya Risalah Lelang Nomor : 118/2020 tanggal 19 November 2020 tersebut dan gugatan yang diajukan oleh terdakwa dan saksi Hj. NURDIANA tersebut diputus oleh Pengadilan Negeri Makale dengan Putusan Nomor : 28/Pdt.G/2021/PN Mak tanggal dengan amar putusan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. selanjutnya terdakwa kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar namun upaya hukum banding tersebut dicabut oleh terdakwa.----------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa setelah proses gugatan di Pengadilan atas objek tanah dan rumah tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht) selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 09.00 Wita, pihak Pengadilan Negeri Makale melakukan eksekusi terhadap tanah dan bangunan dengan SHM Nomor : 1394/Rantepao, terletak di Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara dengan cara mengosongkan dan mengeluarkan seluruh isi rumah dan setelah rumah dikosongkan kemudian Tim Eksekusi dari Pengadilan Negeri Makale memasang 5 (lima) buah gembok dengan segel pada masing-masing pintu rumah selanjutnya dibuatkan Berita Acara Eksekusi Pengosongan Nomor : 04/Pen.Eks/HT/2022/PN Mak tanggal 17 November 2022 dimana yang hadir pada saat eksekusi tersebut adalah terdakwa, saksi HJ. NURDIANA, saksi ANDRIANI Alias HJ. UNI, saksi GHEMARIA PARINDING, SH.,MH., dan beberapa orang lainnya dimana eksekusi berlangsung sampai pukul 16.00 Wita dan setelah eksekusi selesai dilaksanakan kemudian tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Makale meninggalkan tempat.--------------------------------------

--------Bahwa setelah tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Makale pulang dari lokasi, pada sore harinya sekira pukul 18.00 Wita terdakwa kembali masuk ke dalam rumah yang telah dieksekusi tersebut yang mana terdakwa dibantu oleh saksi ANDRIANI Alias HJ. UNI, saksi MUHAMMAD AGUNG ARRAHMAN Alias AGUNG serta beberapa orang lain tetangga terdakwa yang ada dilokasi kembali memasukkan barang-barangnyanya ke dalam rumah tersebut berupa lemari, perabotan rumah tangga, perabotan dapur, kursi, meja, dan lemari jualan sehingga tanah dan sampai dengan saat ini bangunan yang telah dieksekusi tersebut ditempati kembali oleh anak terdakwa yakni saksi ANDRIANI Alias HJ. UNI dan terdakwa juga menyewakan sebagian bangunan rumah tersebut kepada saksi INDRAWAN SAM Alias WAWAN sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban ORNIATY TANDI BUNNA mengalami kerugian sebesar Rp.693.000.000,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Rupiah) yakni kerugian atas harga pembelian tanah dan bangunan rumah tersebut sebesar Rp.621.000.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Satu Juta Rupiah) dan kerugian atas pembelian gembok sebesar Rp.72.000,- (Tujuh Puluh Dua Ribu), atau setidak – tidaknya sejumlah tersebut.--

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 167 Ayat (1) KUHPidana.--

 

 

 

ATAU

Kedua :

--------Bahwa terdakwa H. DEDY RAHMAN Alias PAPA EKA (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 18.00 Wita atau pada suatu waktu lain sekira bulan November Tahun 2022 atau setidak – tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2022 bertempat di Jalan Pramuka Lorong 6, Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------

--------Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 09.00 Wita, pihak Pengadilan Negeri Makale melakukan eksekusi Hak Tanggungan terhadap tanah dan bangunan dengan SHM Nomor : 1394/Rantepao, terletak di Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atas nama HJ. NURDIANA dengan cara mengosongkan dan mengeluarkan seluruh isi rumah dan setelah rumah dikosongkan kemudian Tim Eksekusi dari Pengadilan Negeri Makale memasang 5 (lima) buah gembok dengan segel pada masing-masing pintu rumah selanjutnya dibuatkan Berita Acara Eksekusi Pengosongan Nomor : 04/Pen.Eks/HT/2022/PN Mak tanggal 17 November 2022 dimana yang hadir pada saat eksekusi tersebut adalah terdakwa, saksi HJ. NURDIANA, saksi ANDRIANI Alias HJ. UNI, saksi GHEMARIA PARINDING, SH.,MH., dan beberapa orang lainnya dimana eksekusi berlangsung sampai pukul 16.00 Wita dan setelah eksekusi selesai dilaksanakan kemudian tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Makale meninggalkan tempat.--

--------Bahwa setelah tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Makale pulang dari lokasi, pada sore harinya sekira pukul 18.00 Wita terdakwa merusak kelima gembok yang telah dipasang oleh tim eksekusi Pengadilan Negeri Makale dengan cara mencungkil gembok yang telah di pasang tersebut dengan menggunakan sebuah obeng selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah yang telah dieksekusi tersebut yang mana terdakwa dibantu oleh saksi ANDRIANI Alias HJ. UNI, saksi MUHAMMAD AGUNG ARRAHMAN Alias AGUNG serta beberapa orang lain tetangga terdakwa yang ada dilokasi memasukkan barang-barangnyanya ke dalam rumah tersebut berupa lemari, perabotan rumah tangga, perabotan dapur, kursi, meja, dan lemari jualan sehingga tanah dan sampai dengan saat ini bangunan yang telah dieksekusi tersebut ditempati kembali oleh anak terdakwa yakni saksi ANDRIANI Alias HJ. UNI dan terdakwa juga menyewakan sebagian bangunan rumah tersebut kepada saksi INDRAWAN SAM Alias WAWAN.----------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban ORNIATY TANDI BUNNA mengalami kerugian sebesar Rp.693.000.000,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Rupiah) yakni kerugian atas harga pembelian tanah dan bangunan rumah tersebut sebesar Rp.621.000.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Satu Juta Rupiah) dan kerugian atas pembelian gembok sebesar Rp.72.000,- (Tujuh Puluh Dua Ribu), atau setidak – tidaknya sejumlah tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana.--

 

ATAU

Ketiga :

--------Bahwa terdakwa H. DEDY RAHMAN Alias PAPA EKA (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 18.00 Wita atau pada suatu waktu lain sekira bulan November Tahun 2022 atau setidak – tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2022 bertempat di Jalan Pramuka Lorong 6, Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan “melaksanakan suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa dengan putusan hakim hak tadi telah dicabut, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--

--------Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 09.00 Wita, pihak Pengadilan Negeri Makale melakukan eksekusi Hak Tanggungan terhadap tanah dan bangunan dengan SHM Nomor : 1394/Rantepao, terletak di Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atas nama HJ. NURDIANA dengan cara mengosongkan dan mengeluarkan seluruh isi rumah dan setelah rumah dikosongkan kemudian Tim Eksekusi dari Pengadilan Negeri Makale memasang 5 (lima) buah gembok dengan segel pada masing-masing pintu rumah selanjutnya dibuatkan Berita Acara Eksekusi Pengosongan Nomor : 04/Pen.Eks/HT/2022/PN Mak tanggal 17 November 2022 dimana yang hadir pada saat eksekusi tersebut adalah terdakwa, saksi HJ. NURDIANA, saksi ANDRIANI Alias HJ. UNI, saksi GHEMARIA PARINDING, SH.,MH., dan beberapa orang lainnya dimana eksekusi berlangsung sampai pukul 16.00 Wita dan setelah eksekusi selesai dilaksanakan kemudian tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Makale meninggalkan tempat.--

--------Bahwa setelah tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Makale pulang dari lokasi, pada sore harinya sekira pukul 18.00 Wita terdakwa kembali masuk ke dalam rumah yang telah dieksekusi tersebut yang mana terdakwa dibantu oleh saksi ANDRIANI Alias HJ. UNI, saksi MUHAMMAD AGUNG ARRAHMAN Alias AGUNG serta beberapa orang lain tetangga terdakwa yang ada dilokasi memasukkan barang-barangnyanya ke dalam rumah tersebut berupa lemari, perabotan rumah tangga, perabotan dapur, kursi, meja, dan lemari jualan sehingga tanah dan sampai dengan saat ini bangunan yang telah dieksekusi tersebut ditempati kembali oleh anak terdakwa yakni saksi ANDRIANI Alias HJ. UNI dan terdakwa juga menyewakan sebagian bangunan rumah tersebut kepada saksi INDRAWAN SAM Alias WAWAN.------------------------------------------------------

--------Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban ORNIATY TANDI BUNNA mengalami kerugian sebesar Rp.693.000.000,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Rupiah) yakni kerugian atas harga pembelian tanah dan bangunan rumah tersebut sebesar Rp.621.000.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Satu Juta Rupiah) dan kerugian atas pembelian gembok sebesar Rp.72.000,- (Tujuh Puluh Dua Ribu), atau setidak – tidaknya sejumlah tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 227 KUHP.--

Pihak Dipublikasikan Ya