Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. DAUD SAMBARA' SARIRA, S.Pd. Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-436/P.4.26/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAUD SAMBARA' SARIRA, S.Pd.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa DAUD SAMBARA’ SARIRA, S.Pd  alias DAUD SARIRA pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WITA, atau setidaknya-tidaknya pada bulan Januari tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Jalan Pemuda Kel Tagari Tallunglipu Kec. Tallunglipu Kab. Toraja Utara atau setidaknya-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang untuk memerikda dan mengadili perkara, melakukan perbuatan “Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu”, perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

 

  • Bahwa berawal dari keinginan terdakwa untuk mendukung pencalonan saksi RITA SERI sebagai calon tetap anggota DPRD Kab. Toraja Utara melalui Partai Golkar pada Dapil 1 yang meliputi : Kecamatan Rantepao, Kecamatan Tallunglipu dan Kecamatan Tikala sesuai dengan  Keputusan KPU Toraja Utara Nomor : 375 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, kemudian terdakwa sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Jabatan Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Toraja Utara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toraja Utara Nomor 821.22-012 tentang pengangkatan dalam jabatan administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara tanggal 15 Februari 2022, memberikan informasi dan mengajak masyarakat di Toraja Utara untuk untuk memilih atau mencoblos nama RITA SERI saat pemilihan dilaksanakan.
  • Bahwa adapun ajakan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar jam 22.00 WITA bertempat di rumah terdakwa sendiri yaitu di Jalan Pemuda Kel. Tallunglipu Kec. Tallunglipu Kab. Toraja Utara, terdakwa mengunggah video melalui Akun Facebook terdakwa sendiri yang bernama DAUD SARIRA dengan menggunakan sarana Handpone Merk Realmi 5s, yang ajakan berisi untuk memilih atau mencoblos nama Rita Seri saat pemilihan umum dilaksanakan dimana unggahan video tersebut diawali dengan keterangan “Mohon  Doa dan dukungan dari seluruh masyarakat di Toraja Utara secara khusus yang ada di Dapil Satu Kecamatan Rantepao, Kecamatan Tikala dan Kecamatan Tallunglipu”.Kemudian memposting video saksi RITA SERI sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara, yang durasinya sekitar kurang lebih 30 detik, dalam video tersebut mengajak masyarakat Toraja Utara khususnya yang ada di Dapil 1 datang ke TPS pada tanggal 14 Februari 2024 dan mencoblos saksi RITA SERI dari Partai Golkar nomor Urut 7. 
  • Bahwa adapun cara Terdakwa menggunggah video tersebut yaitu awal terdakwa masuk ke akun facebook terdakwa yang bernama DAUD SARIRA menggunakan Handpone Merk Realmi 5s dengan nomor Handphone 081242478865 lalu memasukkan kata sandi dan ketika login terdakwa tinggal mengklik/ketuk aplikasi Facebook yang ada di Handphone dan dengan sendirinya facebook terdakwa akan terbuka/login. Yang mana pada saat itu terdakwa terlebih dahulu membuka/login di Aplikasi facebook yang ada di Handphone terdakwa, kemudian terdakwa klik/ketuk tempat membuat unggah/status (saya klik/ketuk “apa yang anda pikirkan”), kemudian terdakwa mengklik/ketuk “foto/video” dan akan muncul foto/video yang ada digaleri terdakwa, setelah itu terdakwa memilih video yang akan terdakwa unggah, setelah terdakwa memilih video selanjutnya terdakwa klik/ketuk “ buat unggah “ selanjutnya terdakwa menulis “ Mohon  Doa dan dukungan dari seluruh masyarakat di Toraja Utara secara khusus yang ada di Dapil Satu Kecamatan Rantepao, Kecamatan Tikala dan Kecamatan Tallunglipu”, yang menjelaskan tentang video yang terdakwa unggah, selanjutnya terdakwa mengklik/ketuk “postingan” yang ada di pojok kanan atas. Kemudian setelah itu tulisan serta video yang terdakwa unggah akan muncul di beranda facebook terdakwa. Sehingga dapat dilihat oleh orang lain.
  • Bahwa kemudian unggahan terdakwa tersebut telah dilihat 63 (enam puluh tiga) kali dan telah memperoleh 3 (tiga) tombol like, dan juga telah dibagikan kembali sebanyak 1 (satu) kali oleh Saksi Agustinus Andarpa.
  • Bahwa terdakwa juga pernah bertemu dengan Saksi Agustinus Andarpa secara langsung untuk mencari nama-nama orang yang akan mendukung RITA SERI dalam pemilihan dengan memberikan kartu nama dan selembar kertas berisi blangko daftar nama.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan Terdakwa DAUD SAMBARA’ SARIRA, S.Pd alias DAUD SARIRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 494 UU Jo Pasal 280 Ayat (3) No. 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 menjadi Undang-Undang -----

Pihak Dipublikasikan Ya