| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 63/Pid.B/2026/PN Mak | ANDI AYU RAMDAYANI, S.H | APPRIYANTO JEFRY PATIMANG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 63/Pid.B/2026/PN Mak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | SPBB-516/P.4.26.8.2/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --------Bahwa Terdakwa APRIYANTO JEFRY PATIMANG (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di wilayah Tondon, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana:“mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang berada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, saksi korban menitipkan atau menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor miliknya di Wisma Palma, sehubungan dengan rencana keberangkatan saksi korban menuju Kota Palopo dengan menggunakan mobil sewa, sehingga sepeda motor tersebut ditinggalkan dalam keadaan terparkir di halaman Wisma Palma yang merupakan pekarangan tertutup yang terdapat bangunan atau rumah di dalamnya.---------------------------------------- --------Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, Terdakwa berada di wilayah Karassik, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, dan singgah di sebuah warung makan untuk makan seorang diri. Setelah selesai makan, Terdakwa keluar dari warung makan tersebut dan secara kebetulan bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya, yang kemudian diajak oleh Terdakwa untuk mengantarkan dirinya menuju arah Tondon, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, dan permintaan tersebut disanggupi oleh laki-laki tersebut.----------------------- --------Bahwa sekitar pukul 02.00 WITA, dalam perjalanan menuju Tondon, ketika melintas di depan Wisma Palma, Terdakwa melihat lokasi tersebut dalam keadaan sepi sehingga timbul niat dalam diri Terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum. Selanjutnya Terdakwa meminta kepada laki-laki yang mengantarnya tersebut untuk berbalik arah dan menurunkan Terdakwa tidak jauh dari lokasi Wisma Palma, kemudian setelah diturunkan, laki-laki tersebut pergi meninggalkan Terdakwa seorang diri.------------------------------------------------------------------------------------------------ --------Bahwa setelah itu, Terdakwa berjalan menuju area Wisma Palma dan memperhatikan keadaan sekitar, yang pada saat itu dalam kondisi sepi dan tidak ada orang yang mengetahui keberadaan Terdakwa. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam pekarangan Wisma Palma tanpa izin dari pemilik atau pihak yang berhak, dan melihat terdapat 1 (satu) unit sepeda motor yang terparkir di halaman, tepatnya di samping sebuah mobil berwarna putih, yang diketahui kemudian merupakan milik saksi korban.----- --------Bahwa selanjutnya Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan dengan sengaja serta tanpa hak merusak bagian kunci kontak sepeda motor dengan cara membakar kabel pada bagian kunci kontak, kemudian menyambungkan kembali kabel-kabel tersebut sehingga sepeda motor tersebut dapat dihidupkan. Setelah sepeda motor berhasil dihidupkan, Terdakwa kemudian membawa sepeda motor tersebut pergi meninggalkan lokasi Wisma Palma tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pemiliknya, dengan maksud untuk memiliki dan menguasai sepeda motor tersebut secara melawan hukum. Bahwa setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut, Terdakwa kemudian membawa sepeda motor tersebut menuju Kota Palopo untuk digunakan oleh Terdakwa.------------------------------------------------- --------Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 11.30 WITA, saksi korban yang kembali dari Kota Palopo singgah di Wisma Palma dengan maksud untuk mengambil sepeda motor miliknya yang sebelumnya dititipkan, namun pada saat saksi korban hendak mengambil sepeda motor tersebut, ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula atau telah hilang. Bahwa atas kejadian tersebut, saksi korban bersama dengan seorang karyawan Wisma Palma yang bernama ELISABETH melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun sepeda motor tersebut tidak ditemukan, sehingga kemudian saksi korban meninggalkan lokasi. Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekitar pukul 10.17 WITA, saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------ --------Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 18.50 WITA, saksi RENZA ANUGRAH SANGKA bersama Tim Resmob Polres Toraja Utara memperoleh informasi mengenai seseorang yang mencurigakan yang sedang menguasai sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai dengan sepeda motor milik korban. Berdasarkan informasi tersebut, saksi bersama tim menuju lokasi dan menemukan Terdakwa sedang menguasai sepeda motor dimaksud.----------------------------------------------------------- --------Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kesamaan ciri-ciri antara sepeda motor yang dikuasai oleh Terdakwa dengan sepeda motor milik saksi korban. Selanjutnya, dari hasil interogasi, Terdakwa mengakui bahwa sepeda motor tersebut diperoleh dengan cara mengambil dari Wisma Palma pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA tanpa izin dari pemiliknya.---------- --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf e KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
