Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G/2024/PN Mak PAULUS TANGKE MARIA PONGKIDING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 70/Pdt.G/2024/PN Mak
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PAULUS TANGKE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARIA PONGKIDING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR ATR/BPN TORAJA UTARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan bukti fakta dan dali-dalil sebagaimana Penggugat telah uraikan secara jelas di atas, dengan segala hormat dan harapan mohon kiranya Ketua dan Majelis Hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini sudih memberi pertimbangan dan putusan sebagai berikut: ------

 

 

Dalam Pokok Perkara (Petitium)

1.   Menerima gugatan Penggugat .

2.   Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

3.   Menyatakan bahwa tanah objek sengketa adalah tanah milik para ahli waris                Alm. Ne’ Tammu (Pewaris) yang diperoleh dari orang tuanya bernama Ne’ Busso dari Tongkonan Pa’bo’bok Salu Sarre Kecamatan Sopai Kab. Toraja Utara

4.   Menyatakan bahwa Sertifikat yang ada pada Tergugat I untuk dan atas nama Tergugat I atas tanah tersebut adalah cacat hukum dan tidak mengikat.

5.   Menghukum Tergugat I untuk segera meninggalkan, mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan yang ada di atasnya kepada Penggugat dan ahli waris lainnya dari Alm. Ne’ Tammu tanpa syarat.

6.   Memerintahkan kepada Kantor ATR – BPN Toraja Utara selaku Tergugat II untuk mencabut dan membatalkan Sertifikat atas nama Maria Pongkiding.

7.   Menghukum Para Tergugat  I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak