Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
259/Pdt.G/2024/PN Mak KSP Balota Nelson Soemanda, S.E Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 259/Pdt.G/2024/PN Mak
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP Balota
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nelson Soemanda, S.E
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengambulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Meyatakan secara hukum perjanjian pengakuan hutang dengan jaminan kuasa menjual dengan Nomor : B/289/BT/VIII/2008, antara Penggugat dan Tergugat sah menurut hukum;

3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap berupa sebidang tanah dan bangunan Hak milik 14, sebagaimana yang diuraikan dalam Surat Keputusan Nomor 309/HM/1964 tertanggal 03 Nopember 1964 seluas 1.156,625 M2 (seribu Seratus Lima Puluh Enam Koma Enam Dua Lima) yang terletak di Desa/Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan batas-batas sebagai berikut;

  1. Sebelah utara            : Pekarangan Timang
  2. Sebelah timur            : Sawah So’ Barrung
  3. Sebelah Selatan         : Jalan Penjara
  4. Sebelah Barat            : Jalan Pongtiku

Atas nama Hj. Ratna S Mapaliey.

4. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);

5. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar hutangnya beserta bunganya kepada penggugat yang terdiri dari;

  1. Sisa Pokok pinjaman                          =Rp. 110.350.000,-
  2. Utang Bunga                                      =Rp. 388.083.196,-
  3. Total                                                     =Rp. 498.433.196,-

Terbilang : Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Seratus Sembilan Puluh Enam Rupiah;

6. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak