Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menghianati Penggugat dan tidak bersedia lagi menikah dengan Penggugat sebagaimana yang dijanjikan dan diiming – imingkan Tergugat, jelas adalah perbuatan ingkar janji yang merugikan Penggugat baik secara materiil maupun imateriil ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sekaligus tunai tanpa syarat apapun juga ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, kerugian imateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) sekaligus tunai tanpa syarat apapun juga ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Makale atas harta milik Tergugat baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan amar dalam putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau, Jika Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono); |