Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
78/Pid.B/2024/PN Mak | IWAN JANI SIMBOLON, S.H. | ISMARDI PADATU alias DUMA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Jul. 2024 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 78/Pid.B/2024/PN Mak | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Jul. 2024 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | SPBB-824/P.4.26.8.2/Eoh.2/07/2024 | |||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||
Dakwaan | --------Bahwa terdakwa ISMARDI PADATU Alias DUMA (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 17.30 Wita atau pada suatu waktu lain sekira bulan Januari Tahun 2024 atau setidak – tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2024 bertempat di Lembang Paku, Kec. Dende’ Piongan Napo, Kab. Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah “melakukan penganiayaan”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------- --------Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 17.30 Wita bertempat di Lembang Paku, Kec. Dende’ Piongan Napo, Kab. Toraja Utara awalnya saksi korban ALLO TANDIDATU Alias NE’ ALLO keluar dari rumahnya untuk melihat patok yang sudah ditancapkan sebelumnya dilokasi sawah namun saksi korban melihat jika dilokasi sawah tersebut sudah tidak ada lagi patok yang sebelumnya sudah dibuat. Bahwa kemudian saksi korban berjalan sekitar ± 100 (seratus) meter menuju ke lokasi sawah tersebut dengan maksud untuk memasang kembali patok tersebut sambil membawa kulit padi untuk ditaburkan di lokasi sawah tersebut dengan maksud agar lokasi sawah tersebut tidak dikelola oleh siapapun sebelum persoalan selesai.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa setelah saksi korban tiba saksi korban kemudian hendak menguras air pada sawah tersebut namun tidak lama kemudian terdakwa datang menghampiri saksi korban kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban “tunggu saya disitu kalau kau kasi keluar itu air” lalu saksi korban menjawab “saya tidak takut” lalu terdakwa berkata “lebih baik kami mati disini kalau kami tidak garap ini sawah” dan dijawab oleh saksi korban “saya juga kalau tidak selesai ini persoalan ini sawah baru kalian garap saya juga mati disini”. Bahwa mendengar perkataan saksi korban tersebut membuat terdakwa emosi dan seketika terdakwa langsung menyiku dada saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi korban dengan spontan memegang sarung terdakwa yang berada dilehernya sambil berkata “kenapaka kau siku saya!”, kemudian terdakwa langsung mendorong saksi korban hingga saksi korban terjatuh kekubangan lumpur sambil tangan saksi korban memegang sarung terdakwa hingga kemudian terdakwa dan saksi korban terjatuh bersama di kubangan lumpur yang mengakibatkan kaki kiri saksi korban mengalami luka, bengkak, serta mengeluarkan darah.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa saksi korban yang berada di bawah terdakwa berusaha untuk memeluk terdakwa namun terdakwa kemudian membalikkan tubuh saksi korban hingga saksi korban tengkurap pada kubangan lumpur tersebut, kemudian terdakwa menduduki punggung saksi korban setelah itu terdakwa mencekik leher saksi korban selanjutnya terdakwa mendorong kepala korban ke kubungan lumpur tersebut sebanyak 2 (dua) kali setelah itu terdakwa mengambil tongkat saksi korban yang tertancap pada pematang sawah dan terdakwa melemparkan tongkat saksi korban tersebut ke tengan sawah, setelah itu terdakwa langsung berlari meninggalkan saksi korban sambil berkata “tunggu saya panggil orang tua”, lalu saksi korban merangkak ke sawah untuk mencuci wajahnya yang sudah penuh dengan lumpur setelah itu saksi korban mengambil tongkatnya dan tidak lama kemudian saksi korban pulang ke rumahnya.--------------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 014/RSE-GT/RM/I/2024 tanggal 24 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Akrestivany Tandilimbong selaku Dokter pada Rumah Sakit Elim Rantepao Toraja Utara yang telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama ALLO TANDIDATU, dengan hasil sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban ALLO TANDIDATU Alias NE’ ALLO mengalami sakit pada bagian dada kiri, sakit pada pinggul kiri, serta luka dan bengkak kemerahan pada kaki kiri saksi korban.-------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |