Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2026/PN Mak ANDI ALIF KUMULLAH DG. PAHARE, S.H JETTA HENDRATA Alias JETTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-565/P.4.26.8.2/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ALIF KUMULLAH DG. PAHARE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JETTA HENDRATA Alias JETTA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa Terdakwa JETTA HENDRATTA Alias JETTA (selanjutnya disebut “Terdakwa”) pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di di Jalan Poros Ba’lele, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri Makale berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Bahwa pada suatu waktu yang sudah tidak diingat pasti pada sekitar bulan Desember 2025 sekitra pukul 20.00 Wita seseorang teman Terdakwa Bernama Onding singgah beristirahat di rumah kontrakan Terdakwa di Ba’lele, Kel. Mentirotiku, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara sebelum melanjutkan perjalananya ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengantarkan paket narkotika yang Terdakwa tidak ketahui jumlahnya dan Seseorang Bernama ONDING juga memberikan paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa jual kembali di Kabupaten Toraja Utara. Seseorang Bernam ONDING hanya menitipkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Terdakwa, lalu Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram tersebut sudah laku terjual baru Terdakwa membayarnya kepada Seseorang Bernama ONDING dengan cara di Transfer atau Seseorang Bernama ONDING singgah di rumah kontrakan Terdakwa lalu memberikannya secara cash.-------------------------------

 

-------- Bahwa sekitar Bulan Januari 2026 Terdakwa menjual sebanyak 10 (sepuluh) gram narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 3 (tiga) kali kepada Sdr. POPEK seberat 7 (tujuh) gram dengan penjualan pertama sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah), kemudian pada saat penjualan kedua sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), dan penjualan ketiga sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi POPEK membayar Narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa ketika narkotika tersebut sudah laku terjual. Selanjutnya Sdr. BORJU menjual paket narkotika jenis shabu-shabu seberat 1 (satu) gram kepada temannya, kemudian tersisa 2 (dua) gram narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa jual secara acak kepada pembeli yang datang langsung ke rumah kontrakan milik Terdakwa dan ada diantarkan oleh Sdr. BORJU dan Sdr. ARYA ke pembeli.------------------------------------------------

 

-------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar Pukul 00.10 wita Tim Satuan Narkoba Polres Toraja Utara mendatangi rumah kontrakan Terdakwa di Ba’lele, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara yang sedang dalam terkunci kemudian tiba-tiba Saksi SUARDI dan Saksi LEO TIMANG mendengar suara orang berlari dan tidak lama kemudian para Saksi melihat ada beberapa orang yang sedang berusaha melompat dari lantai 3 (tiga) rumah tersebut, kemudian para Saksi masuk ke rumah tersebut melalui jendela yang terbuka dan membuka pintu utama rumah tersebut, setelah itu pada pukul 00.30 Wita Saksi SUARDI dan Saksi LEO TIMANG bersama Tim melihat 3 (tiga) orang pemuda melompat dari lantai 3 (tiga) rumah tersebut dan berlari ke arah semak-semak, lalu kemudian Tim bersama saksi mengejar 3 (tiga) orang tersebut dan berhasil menangkap salah satu dari 3 (tiga) pemuda tersebut yakni Terdakwa JETTA HENDRATA Alias JETTA yang pada saat itu mengalami cedera dibagian punggungnya, kemudian para saksi pun mengangkat Terdakwa kembali kedalam rumah kontrakan tersebut lalu kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan tersebut dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip bening berisikan yang berisikan butiran Kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan potongan pipet plastik warna merah muda strip putih, 1 (satu) set BONG (alat hisap sabu), 1 (satu) buah pireks kaca, dan 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok merk Lucky Strike yang berisikan 11 (sebelas) buah sachet plastic klip bening kosong ditemukan pada dapur rumah dan 1 (satu) sachet plastik klip bening berisikan yang berisikan butiran Kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan potongan pipet plastik warna merah muda strip putih, 1 (satu) set BONG dan 1 (satu) buah pireks kaca didalam 1 (satu) buah bekas tempat minuman merk BUAVITA yang ditemukan di halaman depan rumah kontrakan, serta 1 (satu) buah pireks kaca bekas pakai, 1 (satu) buah sumbuh pembakar, 2 (dua) potongan pipet plastik warna putih sebagai sendok takar ditemukan didalam kamar tidur Terdakwa, kemudian Saksi SUARDI dan Saksi LEO TIMANG bersama tim membawa Terdakwa JETTA HENDRATA Alias JETTA ke Rumah Sakit Elim Rantepao untuk mendapatkan penanganan medis akibat cedera karena melompat dari lantai 3 rumah kontrakannya tersebut, dan barang buktinya dibawa ke Kantor Polres Toraja Utara.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labolatorium Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 0293/NNF/I/2026, tanggal 23 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes., KOMPOL SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si.  dan IPTU Apt EKA AGUSTIANI, S.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :

  1. 1 (satu) sachet plastik berisi Kristal bening diberi Kode “A” dengan berat netto 0,1072 gram diberi nomor barang bukti 0637/2026/NNF;
  2. 1 (satu) sachet plastik berisi Kristal bening diberi Kode “B” dengan berat netto 0,1368 gram diberi nomor barang bukti 0638/2026/NNF;
  3. 3 (tiga) batang pipet kaca/pireks berisi sisa Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0230 gram diberi nomor barang bukti 0639/2026/NNF;
  4. 2 (dua) set BONG diberi nomor barang bukti 0640/2026/NNF;

Barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------

-------Bahwa Terdakwa didalam melakukan tindak pidana, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Departemen Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya, serta Terdakwa bukan seorang peneliti dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menggunakan Narkotika Golongan I.---------------------------------

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

-------- Bahwa Terdakwa JETTA HENDRATTA Alias JETTA selanjutnya disebut “Terdakwa” pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di di Jalan Poros Ba’lele, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri Makale berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada suatu waktu yang sudah tidak diingat pasti pada sekitar bulan Desember 2025 sekitra pukul 20.00 Wita seseorang teman Terdakwa Bernama Onding singgah beristirahat di rumah kontrakan Terdakwa di Ba’lele, Kel. Mentirotiku, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara sebelum melanjutkan perjalananya ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengantarkan paket narkotika yang Terdakwa tidak ketahui jumlahnya dan Seseorang Bernama ONDING juga memberikan paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa jual kembali di Kabupaten Toraja Utara. Seseorang Bernam ONDING hanya menitipkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Terdakwa, lalu Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram tersebut sudah laku terjual baru Terdakwa membayarnya kepada Seseorang Bernama ONDING dengan cara di Transfer atau Seseorang Bernama ONDING singgah di rumah kontrakan Terdakwa lalu memberikannya secara cash.-------------------------------

-------- Bahwa sekitar Bulan Januari 2026 Terdakwa menjual sebanyak 10 (sepuluh) gram narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 3 (tiga) kali kepada Sdr. POPEK seberat 7 (tujuh) gram dengan penjualan pertama sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah), kemudian pada saat penjualan kedua sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), dan penjualan ketiga sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi POPEK membayar Narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa ketika narkotika tersebut sudah laku terjual. Selanjutnya Sdr. BORJU menjual paket narkotika jenis shabu-shabu seberat 1 (satu) gram kepada temannya, kemudian tersisa 2 (dua) gram narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa jual secara acak kepada pembeli yang datang langsung ke rumah kontrakan milik Terdakwa dan ada diantarkan oleh Sdr. BORJU dan Sdr. ARYA ke pembeli.------------------------------------------------

 

-------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar Pukul 00.10 wita Tim Satuan Narkoba Polres Toraja Utara mendatangi rumah kontrakan Terdakwa di Ba’lele, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara yang sedang dalam terkunci kemudian tiba-tiba Saksi SUARDI dan Saksi LEO TIMANG mendengar suara orang berlari dan tidak lama kemudian para Saksi melihat ada beberapa orang yang sedang berusaha melompat dari lantai 3 (tiga) rumah tersebut, kemudian para Saksi masuk ke rumah tersebut melalui jendela yang terbuka dan membuka pintu utama rumah tersebut, setelah itu pada pukul 00.30 Wita Saksi SUARDI dan Saksi LEO TIMANG bersama Tim melihat 3 (tiga) orang pemuda melompat dari lantai 3 (tiga) rumah tersebut dan berlari ke arah semak-semak, lalu kemudian Tim bersama saksi mengejar 3 (tiga) orang tersebut dan berhasil menangkap salah satu dari 3 (tiga) pemuda tersebut yakni Terdakwa JETTA HENDRATA Alias JETTA yang pada saat itu mengalami cedera dibagian punggungnya, kemudian para saksi pun mengangkat Terdakwa kembali kedalam rumah kontrakan tersebut lalu kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan tersebut dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip bening berisikan yang berisikan butiran Kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan potongan pipet plastik warna merah muda strip putih, 1 (satu) set BONG (alat hisap sabu), 1 (satu) buah pireks kaca, dan 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok merk Lucky Strike yang berisikan 11 (sebelas) buah sachet plastic klip bening kosong ditemukan pada dapur rumah dan 1 (satu) sachet plastik klip bening berisikan yang berisikan butiran Kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan potongan pipet plastik warna merah muda strip putih, 1 (satu) set BONG dan 1 (satu) buah pireks kaca didalam 1 (satu) buah bekas tempat minuman merk BUAVITA yang ditemukan di halaman depan rumah kontrakan, serta 1 (satu) buah pireks kaca bekas pakai, 1 (satu) buah sumbuh pembakar, 2 (dua) potongan pipet plastik warna putih sebagai sendok takar ditemukan didalam kamar tidur Terdakwa, kemudian Saksi SUARDI dan Saksi LEO TIMANG bersama tim membawa Terdakwa JETTA HENDRATA Alias JETTA ke Rumah Sakit Elim Rantepao untuk mendapatkan penanganan medis akibat cedera karena melompat dari lantai 3 rumah kontrakannya tersebut, dan barang buktinya dibawa ke Kantor Polres Toraja Utara.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labolatorium Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 0293/NNF/I/2026, tanggal 23 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes., KOMPOL SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si.  dan IPTU Apt EKA AGUSTIANI, S.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :

  1. 1 (satu) sachet plastik berisi Kristal bening diberi Kode “A” dengan berat netto 0,1072 gram diberi nomor barang bukti 0637/2026/NNF;
  2. 1 (satu) sachet plastik berisi Kristal bening diberi Kode “B” dengan berat netto 0,1368 gram diberi nomor barang bukti 0638/2026/NNF;
  3. 3 (tiga) batang pipet kaca/pireks berisi sisa Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0230 gram diberi nomor barang bukti 0639/2026/NNF;
  4. 2 (dua) set BONG diberi nomor barang bukti 0640/2026/NNF;

Barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------

 

-------Bahwa Terdakwa didalam melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan, menguasai dan  menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Departemen Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya, serta Terdakwa bukan seorang peneliti dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menggunakan Narkotika Golongan I.-----------

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya