Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2020/PN Mak POLSEK RANTEPAO TANTI alias MAMA TALIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 1/Pid.C/2020/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan BP.01/V/2020/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1POLSEK RANTEPAO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TANTI alias MAMA TALIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    Pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020, sekitar pukul 14.15 wita, tersangka bersama dengan suaminya Sdra. SULKIFLI DAHLAN SAMPETODING menuju ke Jln. Mappanyuki  Kel. Malango’ Kec. Rantepao Kab. Toraja Utara, dengan tujuan menghentikan kegiatan pemasangan batu merah yang ada di lokasi tanah sengketa. Pada saat tersangka bersama dengan suaminya tiba di tempat kejadian, kemudian tersangka menegur tukang yang sedang bekerja membuat pasangan batu merah untuk dinding dapur korban, dengan mengatakan “tolong hentikan kegiatan ini”, tidak lama kemudian Sdri. WIDYAASTUTI (anak korban), datang dan mengatakan kepada tersangka “pindako bukan apamu ini” sambil menunjuk tersangka Sdri. TANTI alias MAMA TALIA, kemudian tersangka menjawab “pelan- pelan kalau bicara saya datang ini maksudnya baik, supaya pekerjaan ini dihentikan karena lokasi ini milik kami”,  kemudian Sdri. WIDYAASTUTI mengatakan “coba kamu ambi surat- surat bukti kepemilikan kalau memang kamu yang punya” kemudian tersangka mengatakan “ia saya punya bukti, kamu itu yang  harus memperlihatkan surat- surat kepemilikanmu, karena mamamu itu hanya statusnya kontrak di Lokasi saya”, tidak lama kemudian Sdra. ASWAR ANNAS (anak korban) datang dan mengatakan “janganko banyak bicara pergi saja kamu lapor Polisi”, kemudian tersangka mengatakan “ia saya sudah lapor di Polres, dan Polisi mengatakan tolong jangan lakukan kegiatan disana karena masalah ini masih dalam proses”. Tidak lama kemudian Istri Sdra. ASWAR ANNAS datang dan menunjuk tersangka sambil marah- marah, Karena emosi dan kesal kemudian tersangka Sdri. TANTI alias MAMA TALIA menendang pasangan batu merah yang belum kering yang sedang dikerjakan oleh tukang yang mengakibatkan pasangan batu tersebut roboh sebagian. Kemudian tersangka bersama dengan suamnya meninggalkan tempat kejadian.

 

Bahwa berdasarkan kerterangan korban, saksi dan pengakuan tersangka serta adanya barang bukti yang diamankan tersangka Sdri. TANTI alias MAMA TALIA telah melakukan tindak pidana pengrusakan., Namun akibat pengrusakan tersebut korban Sdri. ISHAYATI  alias MAMA ANTI’ hanya mengalami kerugian sekitar Rp1.000.000,00. (satu juta rupiah).,  tidak lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), sehingga tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 407 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya