Dakwaan |
Kesatu:
---------Bahwa Terdakwa FAISAL RAMPEN Alias FAISAL pada hari Senin Tanggal 15 Juli
2024 sekitar pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli
Tahun 2024, bertempat di Buisun, kel. Buntu Burake, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana
“mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah
rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang
yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk
masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang
diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau manjat, atau dengan
memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan
Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------
---------------------------------
- Berawal pada hari Senin Tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 Wita, Terdakwa
FAISAL RAMPEN Alias FAISAL sedang berada dikos Saksi Adi yang merupakan teman
dari Terdakwa yang bertempat di Eran Batu Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja
Utara kemudian Terdakwa meminjam motor Saksi Adi dengan mengatakan “pinjam kunci
motor mu dulu”, kemudian Saksi Adi menyetujui dan langsung menyerahkan kunci
motornya, selanjutnya sekitar pukul 02.00 Wita Terdakwa berangkat dari kosan menuju
ke Wilayah Kelurahan Buntu Burake dimana saat perjalanan Terdakwa sudah memantau
lokasi untuk melalukan pencurian, lalu sekitar pukul 04.00 Wita Terdakwa tiba di parkiran
Objek Wisata Buntu Burake, kemudian Terdakwa langsung kembali dan menuju ke KIOS
WANDY milik Saksi Korban JEPRI ANDY TAMBING Alias JEPRI yang bertempat di
Jalan Buisun, Kelurahan Buntu Burake, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja dan
melihat pagar samping KIOS WANDY terbuka, lalu Terdakwa masuk ke pekarangan
rumah yang sebelahnya ada KIOS WANDY, kemudian Terdakwa menuju ke salah satu
pintu kios yang sedang dikunci menggunakan gembok kecil, lalu merusak gembok
tersebut dengan cara memasukkan jari telunjuk tangan kanan kedalam sela gembok
kemudian digenggam lalu menariknya dengan kuat sehingga gembok tersebut terbuka,
selanjutnya Terdakwa membuka pintu kios tersebut dan langsung menuju ke laci
penyimpanan uang yang terletak di samping pintu masuk, selanjutnya Terdakwa
mengambil 1 (satu) buah Handphone merek Xiamoi Redmi 9C berwarna biru dengan
dengan Nomor IMEI I: 865914050977046 IMEI II: 865914050977053 milik Saksi Korban
yang terletak di atas meja, lalu Terdakwa mengantongi handphone tersebut, kemudian
Terdakwa membuka laci uang kas dan mengambil semua uang tunai sebesar
Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan menyimpannya di kantong celana milik Terdakwa,
selanjutnya mengambil 2 (dua) Slop atau 20 (dua puluh) bungkus ROKOK MAL-BORO
HITAM, 1 (satu) Slop yang berisi 10 (sepuluh) bungkus ROKOK MARLBORO MERAH, 1
(satu) Slop yang berisi 10 (sepuluh) bungkus ROKOK LUCKY STRIKE MERAH, serta 3
(tiga) bungkus MARLBORO PUTIH kemudian Terdakwa memasukkan rokok tersebut
kedalam baju yang Terdakwa pakai dan kembali menuju ke Kos Saksi Adi.
- Selanjutnya pada pukul 06.00 Wita, Saksi JUMAIDI TAMBING alias EDI membuka pintu
kios, kemudian datang pelanggan yang ingin berbelanja di KIOS WANDY milik Saksi
Korban kemudian pada saat Saksi JUMAIDI sedang melayani pembeli dan hendak
menukarkan uang kembalian lalu membuka laci uang kas dan mendapati uang yang ada
di dalam sudah kosong, kemudian Saksi JUMAIDI langsung memberitahukan kepada
Saksi Korban dan Saksi MARTHEN. Setelah itu Saksi Korban, Saksi JUMAIDI, dan
Saksi MARTHEN menuju ke KIOS WANDY untuk mengecek barang yang hilang, lalu
mendapati gembok salah satu pintu kios sudah hilang, kemudian Saksi Korban melihat 1
(satu) buah Hadphone merek Xiamoi Redmi 9C berwarna biru dengan nomor IMEI I:
865914050977046 IMEI II: 865914050977053 yang berisi saldo pulsa jualan kurang lebih
sekitar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), uang tunai total sebesar Rp.2.000.000,- (dua
juta rupiah), serta rokok 2 (dua) Slop berisi 20 (dua puluh) bungkus ROKOK MALBORO
HITAM, 1 (satu) Slop berisi 10 (sepuluh) bungkus ROKOK MARLBORO MERAH, 1
(satu) Slop berisi 10 (sepuluh) bungkus ROKOK LUCKY STRIKE MERAH, serta 3 (tiga)
bungkus MARLBORO PUTIH sudah hilang, kemudian Saksi MARTHEN dan Saksi
Korban juga mengecek rekaman CCTV yang ada di dalam kios dan melihat Terdakwa
mengambil barang yang ada didalam Kios tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban mengalami kerugian materil kurang
lebih sekitar Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah).
--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan Ke-5 KUHPidana --------------------------------------------------------
---------
Atau
Kedua:
--------- Bahwa Terdakwa FAISAL RAMPEN Alias FAISAL pada hari Senin Tanggal 15 Juli
2024 sekitar pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli
Tahun 2024, bertempat di Buisun, kel. Buntu Burake, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana
“mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa
dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
-----------------
- Berawal pada hari Senin Tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 Wita, Terdakwa
FAISAL RAMPEN Alias FAISAL sedang berada dikos Saksi Adi yang merupakan teman
dari Terdakwa yang bertempat di Eran Batu Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja
Utara kemudian Terdakwa meminjam motor Saksi Adi dengan mengatakan “pinjam kunci
motor mu dulu”, kemudian Saksi Adi menyetujui dan langsung menyerahkan kunci
motornya, selanjutnya sekitar pukul 02.00 Wita Terdakwa berangkat dari kosan menuju
ke Wilayah Kelurahan Buntu Burake dimana saat perjalanan Terdakwa sudah memantau
lokasi untuk melalukan pencurian, lalu sekitar pukul 04.00 Wita Terdakwa tiba di parkiran
Objek Wisata Buntu Burake, kemudian Terdakwa langsung kembali dan menuju ke KIOS
WANDY milik Saksi Korban JEPRI ANDY TAMBING Alias JEPRI yang bertempat di
Jalan Buisun, Kelurahan Buntu Burake, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja dan
melihat pagar samping KIOS WANDY terbuka, lalu Terdakwa masuk ke pekarangan
rumah yang sebelahnya ada KIOS WANDY, kemudian Terdakwa menuju ke salah satu
pintu kios yang sedang dikunci menggunakan gembok kecil, lalu merusak gembok
tersebut dengan cara memasukkan jari telunjuk tangan kanan kedalam sela gembok
kemudian digenggam lalu menariknya dengan kuat sehingga gembok tersebut terbuka,
selanjutnya Terdakwa membuka pintu kios tersebut dan langsung menuju ke laci
penyimpanan uang yang terletak di samping pintu masuk, selanjutnya Terdakwa
mengambil 1 (satu) buah Handphone merek Xiamoi Redmi 9C berwarna biru dengan
dengan Nomor IMEI I: 865914050977046 IMEI II: 865914050977053 milik Saksi Korban
yang terletak di atas meja, lalu Terdakwa mengantongi handphone tersebut, kemudian
Terdakwa membuka laci uang kas dan mengambil semua uang tunai sebesar
Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan menyimpannya di kantong celana milik Terdakwa,
selanjutnya mengambil 2 (dua) Slop atau 20 (dua puluh) bungkus ROKOK MAL-BORO
HITAM, 1 (satu) Slop yang berisi 10 (sepuluh) bungkus ROKOK MARLBORO MERAH, 1
(satu) Slop yang berisi 10 (sepuluh) bungkus ROKOK LUCKY STRIKE MERAH, serta 3
(tiga) bungkus MARLBORO PUTIH kemudian Terdakwa memasukkan rokok tersebut
kedalam baju yang Terdakwa pakai dan kembali menuju ke Kos Saksi Adi.
- Selanjutnya pada pukul 06.00 Wita, Saksi JUMAIDI TAMBING alias EDI membuka pintu
kios, kemudian datang pelanggan yang ingin berbelanja di KIOS WANDY milik Saksi
Korban kemudian pada saat Saksi JUMAIDI sedang melayani pembeli dan hendak
menukarkan uang kembalian lalu membuka laci uang kas dan mendapati uang yang ada
di dalam sudah kosong, kemudian Saksi JUMAIDI langsung memberitahukan kepada
Saksi Korban dan Saksi MARTHEN. Setelah itu Saksi Korban, Saksi JUMAIDI, dan
Saksi MARTHEN menuju ke KIOS WANDY untuk mengecek barang yang hilang, lalu
mendapati gembok salah satu pintu kios sudah hilang, kemudian Saksi Korban melihat 1
(satu) buah Hadphone merek Xiamoi Redmi 9C berwarna biru dengan nomor IMEI I:
865914050977046 IMEI II: 865914050977053 yang berisi saldo pulsa jualan kurang lebih
sekitar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), uang tunai total sebesar Rp.2.000.000,- (dua
juta rupiah), serta rokok 2 (dua) Slop berisi 20 (dua puluh) bungkus ROKOK MALBORO
HITAM, 1 (satu) Slop berisi 10 (sepuluh) bungkus ROKOK MARLBORO MERAH, 1
(satu) Slop berisi 10 (sepuluh) bungkus ROKOK LUCKY STRIKE MERAH, serta 3 (tiga)
bungkus MARLBORO PUTIH sudah hilang, kemudian Saksi MARTHEN dan Saksi
Korban juga mengecek rekaman CCTV yang ada di dalam kios dan melihat Terdakwa
mengambil barang yang ada didalam Kios tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban mengalami kerugian materil kurang
lebih sekitar Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
362 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------- |