Bahwa kejadian pengrusakan tersebut yaitu pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 18.00 Wita bertempat di Jl. Pramuka Lrg. 6 Kel. Rantepao Kec. Rantepao Kab. Toraja Utara.
Bahwa awalnya saksi mengikuti lelang tanah dan bangunan yang diadakan oleh Pengadilan Negeri Makale dan saksi dinyatakan sebagai pemenang lelang atas tanah dan bangunan tersebut kemudian pada tanggal 17 November 2022 Pengadilan Negeri Makale melakukan eksekusi atau pengosongan atas tanah dan bangunan dengan segel gembok dan setelah petugas eksekusi meninggalkan lokasi ada beberapa orang yang merusak gembok dan membuka pintu kemudian mengangkat barang yang dikeluarkan pada saat eksekusi memasukkan lagi ke dalam rumah kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. |