Dakwaan |
Kesatu
Bahwa Terdakwa NOBER pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 03.30 Wita atau pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Toko Milik Saksi Korban Alan Adhi Tandipayung Alias Alan yang beralamat di Kelurahan Singki, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, |