Tanggal Pendaftaran |
Senin, 09 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
260/Pdt.G/2024/PN Mak |
Tanggal Surat |
Jumat, 06 Des. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | MARTINUS TARUK LOLON |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JEFFREN FISILIANUS TANDILILING, S.H | MARTINUS TARUK LOLON |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MARIA LINO Alias LAI’ LINO | 2 | NOBER AMPING | 3 | MARTHA RANTE LIMBONG | 4 | MARTHEN AMPING | 5 | RONAL AMPING | 6 | BENYAMIN RANTE LIMBONG | 7 | FABRICO SULU |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.;
- Menyatakan objek sengketa adalah objek gadai dan berada dalam penguasaan Para Tergugat dengan status gadai;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak mengembalikan objek sengketa meskipun telah ditebus adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang membangun kios diatas objek sengketa dan perbuatan Tergugat III, IV, V dan Tergugat VI yang ikut menguasai objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat dan atau siapapun yang memperoleh hak dari Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong utuh dan sempurna tanpa beban apapun;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp.83.000.000.( delapan puluh tiga juta rupiah) per tahun terhitung sejak tahun 2018 sampai bjek sengketa dikembalikan kepada Penggugat;
- Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan atas objek sengketa sah dan berharga;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |