Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2024/PN Mak DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn. YUNUS LILU alias ICAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-233/P.4.26.8.2/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUNUS LILU alias ICAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa YUNUS LILU Alias ICAL pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekitar Pukul 10.54 Wita atau pada suatu waktu lain pada Bulan Oktober Tahun 2023 bertempat di Jalan Poros Sa’dan – Tallunglipu, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang  yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira Pukul 08.30 Wita Saksi Korban HERMAN UNTUNG Alias PONG WINDA berangkat ke Panga untuk mendirikan pondok bersama keluarga untuk upacara rambu solo’ nenek dan tante Saksi Korban namun sebelum berangkat Saksi Korban terlebih dahulu menutup dan mengunci kios milik Saksi Korban dengan menggunakan 1 (satu) buah gembok kemudian pada sekitar Pukul 13.00 Wita Saksi Korban pulang dari Panga dan berangkat ke SMPN 1 Rantepao untuk menjemput istri Saksi Korban yakni Saksi RITA KARAMBE Alias MAMA WINDA yang baru selesai mengajar dan pada saat Saksi Korban dan istri Saksi Korban tiba di depan kios milik Saksi Korban kemudian mendapati pintu Kios milik Saksi Korban sudah dalam keadaan terbuka dan gembok yang Saksi Korban pasang sebelumnya di pintu kios sudah hilang kemudian Saksi Korban dan istri Saksi Korban langsung masuk kedalam kios milik Saksi Korban untuk melihat keadaan jualan milik Saksi Korban yang berada di dalam kios dan pada saat itu Saksi Korban mendapati bahwa 5 (lima) buah tabung gas 3 Kg milik Saksi Korban sudah hilang dimana sebelumnya terdapat 14 (empat belas) tabung gas 3 Kg di dalam kios milik Saksi Korban namun pada saat itu tabung gas milik Saksi Korban hanya tinggal 9 (sembilan) tabung gas 3 Kg setelah mengetahui hal tersebut Saksi Korban langsung menyuruh anak Saksi Korban yakni Saksi HERI WILI Alias HERI untuk membuka hasil rekaman CCTV yang Saksi Korban pasang di kios yang terhubung dengan Handphone milik Saksi HERI WILI Alias HERI dan pada saat itu Saksi Korban melihat Terdakwa dalam rekaman CCTV tersebut melakukan perbuatan dengan cara awalnya Terdakwa mendatangi kios milik Saksi Korban dengan menggunakan sepeda motor warna hitam pada Pukul 10.54 Wita setelah Terdakwa berada didepan kios milik Saksi Korban kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motornya didepan kios setelah itu Terdakwa berjalan kearah selatan meninggalkan kios milik Saksi Korban setelah beberapa saat kemudian Terdakwa kembali ke kios milik Saksi Korban dan langsung  merusak/mencungkil gembok kios milik Saksi Korban dengan menggunakan 1 (satu) buah batang besi, setelah itu pelaku membuka pintu kios milik Saksi Korban lalu mengambil 5 (lima) buah tabung gas 3 Kg warna hijau milik Saksi Korban lalu meletaknnya diatas motor milik Terdakwa kemudian Terdakwa langsung pergi kearah utara meninggalkan kios milik Saksi Korban setelah itu Saksi Korban langsung ke Kantor Polres Toraja Utara untuk melaporkan hal tersebut.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tanpa hak mengambil 5 (lima) buah tabung gas 3 Kg tanpa seizin atau sepengetahuan pemilik yakni Saksi Korban HERMAN UNTUNG Alias PONG WINDA mengakibatkan Saksi korban mengalami kerugian senilai Rp. 1.440.000,- (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa YUNUS LILU Alias ICAL pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekitar Pukul 10.54 Wita atau pada suatu waktu lain pada Bulan Oktober Tahun 2023 bertempat di Jalan Poros Sa’dan – Tallunglipu, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira Pukul 08.30 Wita Saksi Korban HERMAN UNTUNG Alias PONG WINDA berangkat ke Panga untuk mendirikan pondok bersama keluarga untuk upacara rambu solo’ nenek dan tante Saksi Korban namun sebelum berangkat Saksi Korban terlebih dahulu menutup dan mengunci kios milik Saksi Korban dengan menggunakan 1 (satu) buah gembok kemudian pada sekitar Pukul 13.00 Wita Saksi Korban pulang dari Panga dan berangkat ke SMPN 1 Rantepao untuk menjemput istri Saksi Korban yakni Saksi RITA KARAMBE Alias MAMA WINDA yang baru selesai mengajar dan pada saat Saksi Korban dan istri Saksi Korban tiba di depan kios milik Saksi Korban kemudian mendapati pintu Kios milik Saksi Korban sudah dalam keadaan terbuka dan gembok yang Saksi Korban pasang sebelumnya di pintu kios sudah hilang kemudian Saksi Korban dan istri Saksi Korban langsung masuk kedalam kios milik Saksi Korban untuk melihat keadaan jualan milik Saksi Korban yang berada di dalam kios dan pada saat itu Saksi Korban mendapati bahwa 5 (lima) buah tabung gas 3 Kg milik Saksi Korban sudah hilang dimana sebelumnya terdapat 14 (empat belas) tabung gas 3 Kg di dalam kios milik Saksi Korban namun pada saat itu tabung gas milik Saksi Korban hanya tinggal 9 (sembilan) tabung gas 3 Kg setelah mengetahui hal tersebut Saksi Korban langsung menyuruh anak Saksi Korban yakni Saksi HERI WILI Alias HERI untuk membuka hasil rekaman CCTV yang Saksi Korban pasang di kios yang terhubung dengan Handphone milik Saksi HERI WILI Alias HERI dan pada saat itu Saksi Korban melihat Terdakwa dalam rekaman CCTV tersebut melakukan perbuatan dengan cara awalnya Terdakwa mendatangi kios milik Saksi Korban dengan menggunakan sepeda motor warna hitam pada Pukul 10.54 Wita setelah Terdakwa berada didepan kios milik Saksi Korban kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motornya didepan kios setelah itu Terdakwa berjalan kearah selatan meninggalkan kios milik Saksi Korban setelah beberapa saat kemudian Terdakwa kembali ke kios milik Saksi Korban dan langsung  merusak/mencungkil gembok kios milik Saksi Korban dengan menggunakan 1 (satu) buah batang besi, setelah itu pelaku membuka pintu kios milik Saksi Korban lalu mengambil 5 (lima) buah tabung gas 3 Kg warna hijau milik Saksi Korban lalu meletaknnya diatas motor milik Terdakwa kemudian Terdakwa langsung pergi kearah utara meninggalkan kios milik Saksi Korban setelah itu Saksi Korban langsung ke Kantor Polres Toraja Utara untuk melaporkan hal tersebut.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tanpa hak mengambil 5 (lima) buah tabung gas 3 Kg tanpa seizin atau sepengetahuan pemilik yakni Saksi Korban HERMAN UNTUNG Alias PONG WINDA mengakibatkan Saksi korban mengalami kerugian senilai Rp. 1.440.000,- (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya