| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 139/Pid.B/2025/PN Mak | IWAN JANI SIMBOLON, S.H | AGUSTINUS Alias TINU’ | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 139/Pid.B/2025/PN Mak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | SPBB - 1224/P.4.26.8.2/Eku.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Pertama : --------Bahwa terdakwa AGUSTINUS Alias TINU’ (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Se’pon Sopai, Lembang Nonongan Selatan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------- --------Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa pulang dari acara pemakaman keluarganya yang berada di Lembang Nonongan Selatan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara kemudian Terdakwa singgah di salah satu rumah kedukaan di Se’pon Sopai, Lembang Nonongan Selatan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara yang acara pemakamannya sudah berakhir. Bahwa setibanya di di rumah duka di Se’pon Sopai, Lembang Nonongan Selatan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara terdakwa minum kopi bersama masyarakat sambil menuggu hujan reda, dan sekira 1 (satu) jam kemudian hujan berhenti kemudian sebagian orang yang berada di rumah duka tersebut berkumpul untuk melakukan perjudian sabung ayam kemudian terdakwa awlanya ikut menonton orang yang menyiapkan ayam dimana salah satu ayam tersebut merupakan ayam milik saksi MARTEN SULLE Alias PAK KARNO (dituntut secara terpisah) kemudian ayam milik saksi MARTEN SULLE Alias PAK KARNO diadu dan menang, kemudian salah seorang teman terdakwa yang berada di lokasi perjudian tersebut yang bernama BARU memanggil terdakwa, kemudiaan terdakwa langsung menghampirinya kemudian BARU memberikan uang kepada terdakwa sejumlah Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa mengambil uang tersebut dan menyimpan uang tersebut di kantong celananya, selanjutnya BARU menyuruh terdakwa untuk mengumpulkan uang untuk pembeli ballo’ (tuak) dimana setiap kali ayam diadu maka uang taruhannya akan disisihkan sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) untuk membeli ballo’ (tuak).------------------------------------------------------- --------Bahwa selanjtnya terdakwa berdiri di tengah-tengah arena perjudian sabung ayam kemudian seseorang yang berada di arena perjudian sabung ayam tersebut yang tidak terdakwa kenali memberikan ayamnya kepada terdakwa kemudian terdakwa memegang ayam tersebut selanjutnya terdakwa hendak bertaruh melawan ayam milik seseorang bernama SALPINUS dengan kesepakatan apabila taruhannya Rp.500.000.- (Lima ratus ribu rupiah) ayam yang terdakwa pegang tersebut akan terdakwa lepas dan di adu dengan ayam milik SALPINUS namun karena uang taruhan dari ayam yang terdakwa pegang tersebut baru terkumpul Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa memberikan uangnya sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada pemilik ayam yang terdakwa pegang tersebut untuk mencukupi jumlah taruhan yang di sepakati, setelah uang taruhan tersebut terkumpul Rp.500.000.- (Lima ratus ribu rupiah) terdakwa langsung melepaskan ayam yang terdakwa pegang tesebut untuk di adu dengan ayam milik SALPINUS dan setelah kedua ayam di adu akhirnya ayam milik SALPINUS menang selanjutnya SALPINUS langsung memberikan terdakwa uang sejumlah Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dari hasil kemenanganannya sehingga terdakwa langsung mengambil uang tersebut dan langsung terdakwa masukkan ke dalam kantong celananya, kemudian setelah ayam yang di adu tersebut selesai, terdakwa keluar dari arena perjudian tersebut menuju ke bawah kolong rumah duka dengan maksud untuk makan, dan pada saat terdakwa tiba di bawah kolong rumah beberapa orang Petugas Kepolisian datang ke arena perjudian tersebut sehingga orang – orang yang berada di arena perjudian sabung ayam tersebut langsung bubar dan melarikan diri, kemudian terdakwa ikut berlari kebelakang rumah untuk bersembunyi namun terdakwa berhasil ditemukan oleh Petugas Kepolisian.------------------------------------------------------------- --------Bahwa cara permainan judi sabung ayam adalah pertama-tama ayam yang akan diadu sama-sama diukur besarnya kemudian apabila sudah disepakati maka dilanjutkan ke tahap penentuan besaran jumlah taruhan uang, dan setelah besaran jumlah taruhan sudah disepakati maka ayam yang akan diadu tersebut dipasangi dengan taji dengan ketentuan apabila salah satu ayam tidak dipasangi taji, maka judi sabung ayam tersebut tidak sah, selanjutnya apabila taji sudah terpasang maka ayam yang akan diadu dimasukkan secara serentak ke arena sabung ayam dan ketika salah satu dari ayam yang bertanding mati atau meninggalkan arena maka ayam tersebut dinyatakan kalah dan ayam lawannya dinyatakan menang.------------------------------------------------------- --------Bahwa permainan judi sabung ayam tersebut tidak dapat dipastikan pemenangnya karena sifatnya hanya untung-untungan dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka dan permainan judi sabung ayam tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang.-------------------------- --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU Kedua : --------Bahwa terdakwa AGUSTINUS Alias TINU’ (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Se’pon Sopai, Lembang Nonongan Selatan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------- --------Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa pulang dari acara pemakaman keluarganya yang berada di Lembang Nonongan Selatan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara kemudian Terdakwa singgah di salah satu rumah kedukaan di Se’pon Sopai, Lembang Nonongan Selatan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara yang acara pemakamannya sudah berakhir. Bahwa setibanya di di rumah duka di Se’pon Sopai, Lembang Nonongan Selatan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara terdakwa minum kopi bersama masyarakat sambil menuggu hujan reda, dan sekira 1 (satu) jam kemudian hujan berhenti kemudian sebagian orang yang berada di rumah duka tersebut berkumpul untuk melakukan perjudian sabung ayam kemudian terdakwa awlanya ikut menonton orang yang menyiapkan ayam dimana salah satu ayam tersebut merupakan ayam milik saksi MARTEN SULLE Alias PAK KARNO (dituntut secara terpisah) kemudian ayam milik saksi MARTEN SULLE Alias PAK KARNO diadu dan menang, kemudian salah seorang teman terdakwa yang berada di lokasi perjudian tersebut yang bernama BARU memanggil terdakwa, kemudiaan terdakwa langsung menghampirinya kemudian BARU memberikan uang kepada terdakwa sejumlah Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa mengambil uang tersebut dan menyimpan uang tersebut di kantong celananya, selanjutnya BARU menyuruh terdakwa untuk mengumpulkan uang untuk pembeli ballo’ (tuak) dimana setiap kali ayam diadu maka uang taruhannya akan disisihkan sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) untuk membeli ballo’ (tuak).------------------------------------------------------- --------Bahwa selanjtnya terdakwa berdiri di tengah-tengah arena perjudian sabung ayam kemudian seseorang yang berada di arena perjudian sabung ayam tersebut yang tidak terdakwa kenali memberikan ayamnya kepada terdakwa kemudian terdakwa memegang ayam tersebut selanjutnya terdakwa hendak bertaruh melawan ayam milik seseorang bernama SALPINUS dengan kesepakatan apabila taruhannya Rp.500.000.- (Lima ratus ribu rupiah) ayam yang terdakwa pegang tersebut akan terdakwa lepas dan di adu dengan ayam milik SALPINUS namun karena uang taruhan dari ayam yang terdakwa pegang tersebut baru terkumpul Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa memberikan uangnya sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada pemilik ayam yang terdakwa pegang tersebut untuk mencukupi jumlah taruhan yang di sepakati, setelah uang taruhan tersebut terkumpul Rp.500.000.- (Lima ratus ribu rupiah) terdakwa langsung melepaskan ayam yang terdakwa pegang tesebut untuk di adu dengan ayam milik SALPINUS dan setelah kedua ayam di adu akhirnya ayam milik SALPINUS menang selanjutnya SALPINUS langsung memberikan terdakwa uang sejumlah Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dari hasil kemenanganannya sehingga terdakwa langsung mengambil uang tersebut dan langsung terdakwa masukkan ke dalam kantong celananya, kemudian setelah ayam yang di adu tersebut selesai, terdakwa keluar dari arena perjudian tersebut menuju ke bawah kolong rumah duka dengan maksud untuk makan, dan pada saat terdakwa tiba di bawah kolong rumah beberapa orang Petugas Kepolisian datang ke arena perjudian tersebut sehingga orang – orang yang berada di arena perjudian sabung ayam tersebut langsung bubar dan melarikan diri, kemudian terdakwa ikut berlari kebelakang rumah untuk bersembunyi namun terdakwa berhasil ditemukan oleh Petugas Kepolisian.------------------------------------------------------------- --------Bahwa cara permainan judi sabung ayam adalah pertama-tama ayam yang akan diadu sama-sama diukur besarnya kemudian apabila sudah disepakati maka dilanjutkan ke tahap penentuan besaran jumlah taruhan uang, dan setelah besaran jumlah taruhan sudah disepakati maka ayam yang akan diadu tersebut dipasangi dengan taji dengan ketentuan apabila salah satu ayam tidak dipasangi taji, maka judi sabung ayam tersebut tidak sah, selanjutnya apabila taji sudah terpasang maka ayam yang akan diadu dimasukkan secara serentak ke arena sabung ayam dan ketika salah satu dari ayam yang bertanding mati atau meninggalkan arena maka ayam tersebut dinyatakan kalah dan ayam lawannya dinyatakan menang.------------------------------------------------------- --------Bahwa permainan judi sabung ayam tersebut tidak dapat dipastikan pemenangnya karena sifatnya hanya untung-untungan dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka dan permainan judi sabung ayam tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang.-------------------------- ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-2 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
