Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2025/PN Mak IWAN JANI SIMBOLON, S.H APRIYONO alias YONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 104/Pid.B/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-921/P.4.26.8.2/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN JANI SIMBOLON, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRIYONO alias YONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

--------Bahwa terdakwa APRIYONO Alias YONO (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Gudang UD. Setia Budi yang beralamat di Lembang Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024, saksi korban SAFRIANUS Alias LATUS yang bekerja sebagai penagih di UD. Setia Budi meminta bantuan terdakwa yang bekerja sebagai kondektur mobil untuk menemani saksi korban LATUS menagih ke toko-toko. Bahwa sekira sore harinya setelah selesai menagih, terdakwa dan saksi LATUS pulang ke gudang UD. Setia Budi yang beralamat di Bua Tallulolo, Kec. Kesu’, Kab. Toraja Utara dan sesampainya di Gudang UD. Setia Budi terdakwa melihat saksi korban LATUS menyimpan tas berisi uang hasil tagihannya tersebut di atas kasur yang berada di dalam salah satu kamar yang ada di gudang tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 Wita, saksi korban LATUS meminta bantuan terdakwa dan saksi korban CANDRA yang saat itu sedang bersama – sama berada di gudang untuk membantu merapikan uang hasil tagihannya dan setelah dihitung jumlah total tagihan tersebut sebesar Rp.151.000.000,00 (seratus lima puluh satu juta rupiah), setelah itu uang tersebut oleh saksi korban LATUS disimpan di dalam tas selanjutnya tas yang berisi uang tersebut oleh saksi korban LATUS disimpan di bawah kasur yang dipakai sebagai bantal dimana saat itu terdakwa melihat saksi LATUS menyimpan tas tersebut di atas kasur.--------------------------------

--------Bahwa setelah selesai membantu saksi LATUS menghitung tagihannya, selanjutnya saksi korban CANDRA keluar dari gudang menggunakan sepeda motor MILIKNYA merk Yamaha Zupiter Z1 warna hitam dengan Nomor Polisi DP 5860 TD dengan maksud untuk membeli rokok, sedangkan terdakwa dan saksi korban LATUS sekira pukul 22.00 Wita tidur bersama – sama didalam kamar. Bahwa sekira pukul 23.00 Wita, saksi korban CANDRA pulang ke gudang kemudian memarkirkan sepeda motornya diparkiran, selanjutnya saksi korban CANDRA beristirahat sambil bermain game, dan sekira pukul 00.00 Wita saksi korban CANDRA masuk ke dalam kamar lain yang ada di gudang untuk tidur dan kemudian saksi korban CANDRA menyimpan kunci sepeda motornya di dalam kamar tersebut.-----------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 04.30 Wita, terdakwa terbangun dari tidurnya kemudian terdakwa melihat saksi korban LATUS sedang tertidur di samping terdakwa sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambil tas yang berisi uang sejumlah Rp.151.000.000,00 (seratus lima puluh satu juta rupiah) tersebut, selanjutnya terdakwa langsung menyiapkan barang – barang miliknya lalu terdakwa mengambil tas berisi uang tersebut dari atas kasur lalu terdakwa keluar dari kamar selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar saksi korban CANDRA dan setelah berada didalam kamar, terdakwa melihat saksi korban CANDRA sedang tertidur kemudian terdakwa mengambil kunci sepeda motor milik saksi korban CANDRA yang disimpan di atas meja lalu terdakwa keluar menuju ke parkiran gudang, selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna hitam dengan Nomor Polisi DP 5860 TD milik saksi korban CANDRA tersebut menuju ke Kabupaten Luwu Timur.--------------------------------------------------------------------

--------Bahwa sekira pukul 07.00 Wita, saksi korban CANDRA bangun dan berniat untuk pergi ke rumah keluarganya, dan pada saat saksi korban CANDRA hendak keluar menggunakan sepeda motornya, saksi korban CANDRA sudah tidak melihat sepeda motor miliknya di parkiran, kemudian saksi korban CANDRA mendatangi kamar saksi korban LATUS untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya lalu saksi korban LATUS mengatakan jika sepeda motor tersebut mungkin saja sedang dipakai oleh terdakwa untuk mencari makan sehingga saksi korban CANDRA langsung meminjam sepeda motor saksi korban LATUS untuk mencari terdakwa di tempat makan namun saksi korban CANDRA tidak menemukan sepeda motornya tersebut, kemudian saksi korban CANDRA kembali ke gudang dan setibanya digudang saksi korban LATUS memberitahukan kepada saksi korban CANDRA jika tasnya yang berisi uang sejumlah Rp.151.000.000,00 (seratus lima puluh satu juta rupiah) juga ikut hilang, selanjutnya para saksi korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.--------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna hitam dengan Nomor Polisi DP 5860 TD milik saksi korban CANDRA tersebut oleh terdakwa digunakan untuk keperluan transportasi sehari – hari terdakwa di Kabupaten Luwu Timur, sedangkan uang tunai sejumlah Rp.151.000.000,00 (seratus lima puluh satu juta rupiah) tersebut digunakan oleh terdakwa untuk memesan jasa prostitusi online, membayar minuman alcohol di café-cafe yang berada di Kabupaten Luwu Timur serta untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.----------

--------Bahwa terdakwa mengambil uang tunai sejumlah Rp.151.000.000,00 (seratus lima puluh satu juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna hitam dengan Nomor Polisi DP 5860 TD tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yakni saksi korban SAFRIANUS Alias LATUS dan saksi korban CANDRA AMPU LEMBANG Alias CANDRA dan perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan saksi korban SAFRIANUS Alias LATUS mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.151.000.000,00 (seratus lima puluh satu juta rupiah), sedangkan saksi korban CANDRA AMPU LEMBANG Alias CANDRA mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).---------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsider :

--------Bahwa terdakwa APRIYONO Alias YONO (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Gudang UD. Setia Budi yang beralamat di Lembang Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024, saksi korban SAFRIANUS Alias LATUS yang bekerja sebagai penagih di UD. Setia Budi meminta bantuan terdakwa yang bekerja sebagai kondektur mobil untuk menemani saksi korban LATUS menagih ke toko-toko. Bahwa sekira sore harinya setelah selesai menagih, terdakwa dan saksi LATUS pulang ke gudang UD. Setia Budi yang beralamat di Bua Tallulolo, Kec. Kesu’, Kab. Toraja Utara dan sesampainya di Gudang UD. Setia Budi terdakwa melihat saksi korban LATUS menyimpan tas berisi uang hasil tagihannya tersebut di atas kasur yang berada di dalam salah satu kamar yang ada di gudang tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 Wita, saksi korban LATUS meminta bantuan terdakwa dan saksi korban CANDRA yang saat itu sedang bersama – sama berada di gudang untuk membantu merapikan uang hasil tagihannya dan setelah dihitung jumlah total tagihan tersebut sebesar Rp.151.000.000,00 (seratus lima puluh satu juta rupiah), setelah itu uang tersebut oleh saksi korban LATUS disimpan di dalam tas selanjutnya tas yang berisi uang tersebut oleh saksi korban LATUS disimpan di bawah kasur yang dipakai sebagai bantal dimana saat itu terdakwa melihat saksi LATUS menyimpan tas tersebut di atas kasur.--------------------------------

--------Bahwa setelah selesai membantu saksi LATUS menghitung tagihannya, selanjutnya saksi korban CANDRA keluar dari gudang menggunakan sepeda motor MILIKNYA merk Yamaha Zupiter Z1 warna hitam dengan Nomor Polisi DP 5860 TD dengan maksud untuk membeli rokok, sedangkan terdakwa dan saksi korban LATUS sekira pukul 22.00 Wita tidur bersama – sama didalam kamar. Bahwa sekira pukul 23.00 Wita, saksi korban CANDRA pulang ke gudang kemudian memarkirkan sepeda motornya diparkiran, selanjutnya saksi korban CANDRA beristirahat sambil bermain game, dan sekira pukul 00.00 Wita saksi korban CANDRA masuk ke dalam kamar lain yang ada di gudang untuk tidur dan kemudian saksi korban CANDRA menyimpan kunci sepeda motornya di dalam kamar tersebut.-----------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 04.30 Wita, terdakwa terbangun dari tidurnya kemudian terdakwa melihat saksi korban LATUS sedang tertidur di samping terdakwa sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambil tas yang berisi uang sejumlah Rp.151.000.000,00 (seratus lima puluh satu juta rupiah) tersebut, selanjutnya terdakwa langsung menyiapkan barang – barang miliknya lalu terdakwa mengambil tas berisi uang tersebut dari atas kasur lalu terdakwa keluar dari kamar selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar saksi korban CANDRA dan setelah berada didalam kamar, terdakwa melihat saksi korban CANDRA sedang tertidur kemudian terdakwa mengambil kunci sepeda motor milik saksi korban CANDRA yang disimpan di atas meja lalu terdakwa keluar menuju ke parkiran gudang, selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna hitam dengan Nomor Polisi DP 5860 TD milik saksi korban CANDRA tersebut menuju ke Kabupaten Luwu Timur.--------------------------------------------------------------------

--------Bahwa sekira pukul 07.00 Wita, saksi korban CANDRA bangun dan berniat untuk pergi ke rumah keluarganya, dan pada saat saksi korban CANDRA hendak keluar menggunakan sepeda motornya, saksi korban CANDRA sudah tidak melihat sepeda motor miliknya di parkiran, kemudian saksi korban CANDRA mendatangi kamar saksi korban LATUS untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya lalu saksi korban LATUS mengatakan jika sepeda motor tersebut mungkin saja sedang dipakai oleh terdakwa untuk mencari makan sehingga saksi korban CANDRA langsung meminjam sepeda motor saksi korban LATUS untuk mencari terdakwa di tempat makan namun saksi korban CANDRA tidak menemukan sepeda motornya tersebut, kemudian saksi korban CANDRA kembali ke gudang dan setibanya digudang saksi korban LATUS memberitahukan kepada saksi korban CANDRA jika tasnya yang berisi uang sejumlah Rp.151.000.000,00 (seratus lima puluh satu juta rupiah) juga ikut hilang, selanjutnya para saksi korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.--------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna hitam dengan Nomor Polisi DP 5860 TD milik saksi korban CANDRA tersebut oleh terdakwa digunakan untuk keperluan transportasi sehari – hari terdakwa di Kabupaten Luwu Timur, sedangkan uang tunai sejumlah Rp.151.000.000,00 (seratus lima puluh satu juta rupiah) tersebut digunakan oleh terdakwa untuk memesan jasa prostitusi online, membayar minuman alcohol di café-cafe yang berada di Kabupaten Luwu Timur serta untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.----------

--------Bahwa terdakwa mengambil uang tunai sejumlah Rp.151.000.000,00 (seratus lima puluh satu juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna hitam dengan Nomor Polisi DP 5860 TD tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yakni saksi korban SAFRIANUS Alias LATUS dan saksi korban CANDRA AMPU LEMBANG Alias CANDRA dan perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan saksi korban SAFRIANUS Alias LATUS mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.151.000.000,00 (seratus lima puluh satu juta rupiah), sedangkan saksi korban CANDRA AMPU LEMBANG Alias CANDRA mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).---------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya