Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2024/PN Mak Mathius Pea Mangan 1.Limbong
2.Kuli
3.Bulalo
4.Duma
5.Tumba
6.Lake
7.Saso
8.Landa
9.Tina alias Indo Engki
10.Ambu Kurung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2024/PN Mak
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mathius Pea Mangan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANTONIUS T TULAK, SH.,M.H.Mathius Pea Mangan
Tergugat
NoNama
1Limbong
2Kuli
3Bulalo
4Duma
5Tumba
6Lake
7Saso
8Landa
9Tina alias Indo Engki
10Ambu Kurung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Makale berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah menurut hukum tanah objek sengketa adalah harta peninggalan dari Ayah Penggugat yaitu Tokko’ yang kawin dengan Dudung yang jatuh kepada Penggugat dan Lai Paya sebagai ahli waris yang sah.
  3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat dan Lai Paya adalah anak dari Tokko’ yang kawin dengan Dudung.
  4. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang tidak mau mengembalikan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menghukum para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan atau mengembalikan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat bila perlu dengan bantuan Alat Negara (Polri).
  6. Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
  7. Menyatakan bahwa keputusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Exacutie Uitvoerbaar Bij Vooraad).
  8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatan peradilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak