Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2024/PN Mak Alex Palabi 1.Ir. Wellem P. Pali
2.Orpa Pali'
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2024/PN Mak
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Alex Palabi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ir. Wellem P. Pali
2Orpa Pali'
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Elisabeth Pali'
2Pither Palipadang
3Sarah Pali
4Yulius Pali
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan hal hal diatas, mohon kira:nya Majelis Hakim memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut ;

  1. Mengabulkan gugatan Bahwa keberatan dimasukan oleh Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II membuat Akta Hibah No : 134 /HB  KR  /VIII/2015, tanggal 08 Agustus 2005 atas objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum
  3. Menyatakan Akta Hibah No : 134 /HB  KR  /VIII/2015, tanggal 08 Agustus 2005 tidak sah dan tidak mengikat kepada siapa pun juga termasuk kepada Penggugat dan Turut Tergugat I, II dan Turut Tergugat III.
  4. Menyatakan  tanah dan rumah objek sengketa di Jl. Mongonsidi No.31, Keluarahan Penanian Kec. Rantepao kabupaten Toraja Utara adalah warisan dari orang tua Penggugat dan Para Tergugat yakni dari Ayah bernama Benyamin Dannari Dan Ibu Bernama Maria Limbu Datu .
  5. Menyatakan Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV adalah ahli waris yang sah dari Ayah bernama Benyamin Dannari Dan Ibu Bernama Maria Limbu Datu .
  6. Menyatakan Penggugat dan Para Tergugat selaku pewaris atas objek sengketa mempunyai  hak dan kewajiban yang sama atas objek sengketa
  7. Menghukum Para Tergugat dan siapa saja menguasai obyek sengketa untuk menyerah Obyek Sengketa secara kosong sempurna kepada Penggugat;
  8. Menghukum  Para Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari dari setiap keterlambatan pelaksanaan putusan ini.
  9. Menghukum Para Tergugat mentaati putusan ini.
  10. Menghukum  Para Tergugat membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak