Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
92/Pdt.Bth/2026/PN Mak MASITA 1.JUMAWATI
2.SUBAEDAH (A) INDO’ SUMANG
3.USMAN
4.MISBAHUDDIN
5.NURJANNAH
6.IDRIS
7.LASO
8.DUDING
9.kandatong
10.REGE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 92/Pdt.Bth/2026/PN Mak
Tanggal Surat Selasa, 17 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASITA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arif Winanto SHMASITA
Tergugat
NoNama
1JUMAWATI
2SUBAEDAH (A) INDO’ SUMANG
3USMAN
4MISBAHUDDIN
5NURJANNAH
6IDRIS
7LASO
8DUDING
9kandatong
10REGE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan perlawanan pihak ketiga yang diajukan oleh PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  bahwa objek tanah dan bangunan yang terletak di Passobo/Sepang, Kelurahan Rembon, Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja, dengan batas Utara berbatasan Sekolah PAUD batas timur Rumah Baco’ (a) Ambe Sumang batas Barat dengan Jalan Raya Poros Bittuang dan sebelah Selatan berbatasan dengan Parit dan Tanah Ahmad Dumang, adalah milik sah PELAWAN;
  3. Menyatakan Penetapan Eksekusi tanggal 22 Januari 2026 melalui Surat Panggilan Aanmaning Nomor: 2/Pen.Pdt.G/Aanmaning/2026/PN.Mak, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor 150/Pdt.G/2023/PN.Mak tanggal 22 November 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 88/PDT/2024/PT MKS tanggal 26 Maret 2024 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 5904 K/Pdt/2024 Tanggal 16 Desember 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum
  4. Menyatakan Pelawan adalah pihak ketiga yang berkepentingan langsung terhadap objek sengketa;
  5. Memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Makale untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa;
  6. Menghukum Para Terlawan untuk tunduk pada putusan ini;
  7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Terlawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak