Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Mak Hendra Tangke Padang 1.BFI Finance Cabang Tana Toraja
2.Sazli Subar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Mak
Tanggal Surat Selasa, 23 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hendra Tangke Padang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BFI Finance Cabang Tana Toraja
2Sazli Subar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 301.300.000,00
Petitum

 

MENGADILI:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan mengikat Perikatan antara Penggugat, Tergugat I serta Tergugat II tertanggal 29 April 2023 dan sah secara hukum.
  3. Menyatakan Tergugat I, dan Tergugat II telah melakukan ingkar janji terhadap perikatan tertanggal 29 April 2023.
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan barang yang diperjanjikan yaitu:
  • 1 (satu) unit mobil merek All New Avanza E MT 2021 plat B-1696-NZP beserta STNK dan BPKB.
  • 1 (satu) unit mobil merek All New Grand Innova-Bensin G 2.0 MT 2016 Plat DN-1260-MC beserta STNK dan BPKB.

Atau Apabila Para Tergugat tidak dapat menyerahkan 2 (dua) unit mobil tersebut untuk mengganti kerugian Penggugat senilai Rp. 262.000.000,- x 2,50 % (bunga deposito bank) /bulan selama 6 bulan yaitu 262.000.000,- + 39.300.000,- = Rp. 301.300.000,-.

  1. Menetapkan Sita Revindicatoir terhadap:
  • All New Avanza E MT 2021 plat B-1696-NZP beserta STNK dan BPKB
  • All New Grand Innova-Bensin G 2.0 MT 2016 Plat DN-1260-MC beserta BPKB

Agar tidak dipindah tangankan oleh Para Tergugat.

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan Patuh terhadap Putusan ini.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul pada Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak