Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
90/Pdt.G/2024/PN Mak Yacob Tangkelobo' 1.Petrus Amba La'bi alias So' Amba
2.Paulus Pulung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 90/Pdt.G/2024/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 08 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yacob Tangkelobo'
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Petrus Amba La'bi alias So' Amba
2Paulus Pulung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan segala hormat, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Makale Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan kiranya untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, serta menjatuhkan putusan dengan Amar sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Objek Perkara adalah Milik Ibu Penggugat.
  3. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat menguasai dan mengelolah Objek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum
  4. Menghukum      Para    Tergugat     mengganti     kerugian     Materil     sebanyak     Rp. 53.760.000,00 (Lima Puluh Juta, Tuju Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah)
  5. Menghukum      Para    Tergugat    membayar    kerugian     immaterial     senilai     Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

 

  1. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak berada/menguasai objek sengketa untuk mengosongkan, menyerahkan atau mengembalikan kepemilikan, penguasaan dan pengelolaan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat bila perlu dengan bantuan alat Negara (Polri)
  2. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari apabila Para Tergugat tidak memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak