Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
136/Pid.B/2024/PN Mak | MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. | MINGGU MULLU RANTE alias MINGGU | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 136/Pid.B/2024/PN Mak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2003/P.4.26/Eku.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --------Bahwa ia terdakwa MINGGU MULLU RANTE Alias MINGGU pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 Wita setidak-tidaknya pada bulan Juli, bertempat di To’tangnga Lembang Pulu-Pulu Kec. Buntu Pepasan Kab. Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barangsiapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu” perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, telah terjadi tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh terdakwa MINGGU MULLU RANTE, ADI SUPRIONO (Dilakukan penuntutan secara terpisah), SIMON LONDONG (Dilakukan penuntutan secara terpisah). Ketiga terdakwa didapati di Lokasi judi sabung ayam pada saat berlangsungnya judi sabung ayam. Bahwa terdakwa hendak pergi membeli obat sakit perut, diperjalanan terdakwa melihat keramaian lalu kemudian terdakwa menanyakan kesalah seorang warga dan mendapatkan informasi bahwa di sekitar tempat itu akan diadakan perjudian sabung ayam, setelah itu terdakwa menuju ke lokasi perjudian sabung ayam yang dimaksud dengan berjalan kaki. Hingga pukul 15.00 wita, terdakwa melihat ada ayam yang akan diadu berjenis koro dan bori kemudian terdakwa memasang taruhan pada ayam berjenis koro yang pemilik ayam tersebut tidak diketahui terdakwa sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan lawan taruhan terdakwa dengan orang yang tidak dikenal memasang sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) hal tersebut merupakan kesepakatan terdakwa dengan lawannya. Yang memegang uang taruhan adalah terdakwa sendiri sebesar Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa kalah namun uang taruhan masih dipegang terdakwa, kemudian datang saksi MIKAEL IBAS GALLARAN dan saksi CHRISTIAN PATULAK yang merupakan tim resmob kepolisian toraja utara untuk membubarkan perjudian sabung ayam dan mengamankan terdakwa dan dua pelaku lainnya. Terdakwa membawa uang dari rumah sebesar Rp1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) Bahwa caranya yakni ayam sama-sama diukur besarnya (dipasisapu) kemudian apabila sudah disepakati maka akan ditentukan berapa besar taruhan yang akan disepakati, kemudian ayam dipasangi pisau taji setelah itu kedua ayam di dibawah ke tengah lokasi untuk diadu dan pada saat itu semua masyarakat yang ingin bertaruh berkumpul untuk memasang dan memilih ayam dalam perjudian tersebut. Apabila ada ayam yang salah satunya mati atau kabur akan dinyatakan kalah, maka ayam yang kalah atau yang memilih ayam yang kalah akan memberikan uang kepada ayam yang menang atau orang yang memilih ayam yang menang sesuai kesepakatan para pemain.Bahwa perbuatan perjudian sabung ayam yang dilakukan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan lokasi perjudian sabung ayam tersebut merupakan tempat yang mudah dikunjungi oleh khalayak umum. Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------
Atau
KEDUA --------Bahwa ia terdakwa MINGGU MULLU RANTE Alias MINGGU pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 Wita setidak-tidaknya pada bulan Juli, bertempat di To’tangnga Lembang Pulu-Pulu Kec. Buntu Pepasan Kab. Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barangsiapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303” perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, telah terjadi tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh terdakwa MINGGU MULLU RANTE, ADI SUPRIONO (Dilakukan penuntutan secara terpisah), SIMON LONDONG (Dilakukan penuntutan secara terpisah). Ketiga terdakwa didapati di Lokasi judi sabung ayam pada saat berlangsungnya judi sabung ayam.Bahwa terdakwa hendak pergi membeli obat sakit perut, diperjalanan terdakwa melihat keramaian lalu kemudian terdakwa menanyakan kesalah seorang warga dan mendapatkan informasi bahwa di sekitar tempat itu akan diadakan perjudian sabung ayam, setelah itu terdakwa menuju ke lokasi perjudian sabung ayam yang dimaksud dengan berjalan kaki. Hingga pukul 15.00 wita, terdakwa melihat ada ayam yang akan diadu berjenis koro dan bori kemudian terdakwa memasang taruhan pada ayam berjenis koro yang pemilik ayam tersebut tidak diketahui terdakwa sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan lawan taruhan terdakwa dengan orang yang tidak dikenal memasang sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) hal tersebut merupakan kesepakatan terdakwa dengan lawannya. Yang memegang uang taruhan adalah terdakwa sendiri sebesar Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa kalah namun uang taruhan masih dipegang terdakwa, kemudian datang saksi MIKAEL IBAS GALLARAN dan saksi CHRISTIAN PATULAK yang merupakan tim resmob kepolisian toraja utara untuk membubarkan perjudian sabung ayam dan mengamankan terdakwa dan dua pelaku lainnya. Terdakwa membawa uang dari rumah sebesar Rp1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) Bahwa caranya yakni ayam sama-sama diukur besarnya (dipasisapu) kemudian apabila sudah disepakati maka akan ditentukan berapa besar taruhan yang akan disepakati, kemudian ayam dipasangi pisau taji setelah itu kedua ayam di dibawah ke tengah lokasi untuk diadu dan pada saat itu semua masyarakat yang ingin bertaruh berkumpul untuk memasang dan memilih ayam dalam perjudian tersebut. Apabila ada ayam yang salah satunya mati atau kabur akan dinyatakan kalah, maka ayam yang kalah atau yang memilih ayam yang kalah akan memberikan uang kepada ayam yang menang atau orang yang memilih ayam yang menang sesuai kesepakatan para pemain.Bahwa perbuatan perjudian sabung ayam yang dilakukan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan lokasi perjudian sabung ayam tersebut merupakan tempat yang mudah dikunjungi oleh khalayak umum.Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |