Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2025/PN Mak DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn AMIRULLAH Alias AUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 28/Pid.B/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-194/P.4.26.8.2/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIRULLAH Alias AUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Kesatu

Bahwa Terdakwa AMIRULLAH Alias AUL pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekitar pukul 19.30 Wita atau pada suatu waktu lain pada bulan November tahun 2024 bertempat di Lorong Depan Kantor PDAM Toraja Utara yang beralamat di Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, Kab. Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan penipuan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 Terdakwa memesan paket di aplikasi shoope menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y100 Warna Hitam yang merupakan handphone milik Terdakwa, pada saat itu Terdakwa memesan 5 (lima) keping logam mulia berupa emas dengan berat perkepingnya yakni 0.5 gram, kemudian pada saat setelah disetujui pembeliannya kemudian Terdakwa mengisi identitas dengan nama samaran atas nama Pajalamgi dengan pengirim atas nama Hibiscus Gold Gift H dengan nomor resi SPXID04288414846 dengan metode pembayaran secara Cash On Delivery (COD) dengan nilai Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 Bahwa pada tanggal 25 November 2024 paket yang telah Terdakwa pesan tersebut tiba di Kantor SPX Rantepao, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Ceicen Banne Tiku namun saat itu Saksi Ceicen Banne Tiku tidak masuk kerja kemudian Terdakwa menyuruh Saudara Enos untuk mencari paket tersebut lalu diserahkan kepada Saksi Korban Winnerius Samsuryanto untuk diantar ke alamat tujuan yakni di Jalan Poros Bolu-Rantepao, Kel. Tallunglipu Matallo, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara.

Bahwa pada tanggal 25 November 2024 sekitar pukul 18.00 Wita Terdakwa menghubungi kurir atas nama Saksi Korban Winnerius Samsuryanto untuk bertemu di Jembatan Ba’lele, selanjutnya tidak lama kemudian datang Saksi Korban Winnerius Samsuryanto kemudian Terdakwa mengatakan “tukar maki dulu itu paketnya pegang hp ku lalu kasi saya itu paketnya untuk saya antarkan orangnya kalau kamu tidak percaya pegang saja ini hpku” dan saat itu Terdakwa dan Saksi Korban Winnerius Samsuryanto sepakat untuk jalan sama-sama menuju ke alamat yang terdapat dalam paket tersebut, namun ketika pada saat di perjalanan tiba-tiba hujan deras lalu Terdakwa dan Saksi Korban Winnerius Samsuryanto singgah berteduh, kemudian setelah hujan redah Terdakwa dan Saksi Korban Winnerius Samsuryanto beriringan ke tempat tujuan alamat yang terdapat dalam paket tersebut.

Bahwa pada tanggal 25 November 2024 sekitar pukul 19.30 Wita tepat di Lorong Depan Kantor PDAM Toraja Utara tempat Terdakwa tinggal, kemudian pada saat itu Terdakwa memarkir sepeda motornya selanjutnya Terdakwa meminta paket tersebut kepada Saksi Korban Winnerius Samsuryanto untuk diantarkan ke atas lantai 2, kemudian pada saat itu Saksi Korban Winnerius Samsuryanto memberikan paket tersebut dan menunggu Terdakwa di bawah, setelah di atas rumah Terdakwa masuk ke kamar dan menuju dapur lalu Terdakwa dan membuka paket tersebut kemudian Terdakwa mengambil isi dari paket tersebut berupa 5 (lima) keping logam mulia berupa emas dengan berat perkepingnya yakni 0.5 gram dan menyimpannya dibawah meja, setelah itu Terdakwa menggantikan isi paket tersebut dengan 2 (dua) lembar surat keterangan pindah penduduk, 1 (satu) buah kartu love gold berisi emas seberat 0.001 Gram, 1 (satu) buah kartu Brizzi, dan 1 (satu) buah kartu tap cash BNI, kemudian Terdakwa memperbaiki packingan paket tersebut kembali lalu Terdakwa kembali ke lantai bawah menemui Saksi Korban Winnerius Samsuryanto dan saat itu Terdakwa berpura-pura menelvon lalu mengatakan kepada Saksi Korban Winnerius Samsuryanto “ini paket return saja karena orangnya tidak ada diatas, katanya ke daerah Bokin” lalu paket yang Terdakwa telah ganti isinya tersebut diserahkan kembali kepada Saksi Korban Winnerius Samsuryanto, setelah itu Terdakwa mengajak Saksi Korban Winnerius Samsuryanto menuju kosan lama Terdakwa, namun Saksi Korban Winnerius Samsuryanto menolak dengan alasan masih ada paket yang ingin Saksi Korban Winnerius Samsuryanto antar, kemudian Terdakwa dan Saksi Korban Winnerius Samsuryanto beriringan keluar dari lorong saat itu Saksi Korban Winnerius Samsuryanto belok kanan dan Terdakwa belok kiri menuju ke arah pertamina, setelah itu Terdakwa memutar balik dan kembali ke rumah tempat Terdakwa tinggal.

Bahwa pada saat setiba di rumah Terdakwa langsung ke lantai dua dan menuju ke kamar tempat 5 (lima) keping logam mulia berupa emas dengan berat perkepingnya yakni 0.5 gram yang Terdakwa telah simpan, setelah itu 5 (lima) keping logam mulia berupa emas tersebut kemudian Terdakwa masukkan ke dalam dompet lalu dompet tersebut Terdakwa masukkan ke dalam tas pakaian Terdakwa.

Bahwa kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekitar pukul 10.00 Wita Terdakwa menuju ke Kantor Gadai Emas Bolu namun saat itu barcode emas tersebut tidak terbaca sehingga petugas gadai emas mengarahkan Terdakwa untuk ke pegadaian, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Yuniati Limbongan dan mengatakan “minta tolongka ini bawakan ini emas ke pegadaian” kemudian Saksi Yuniati Limbongan mengatakan “kerumahmi” kemudian saat itu Terdakwa menuju kerumah Saksi Yuniati Limbongan, setiba di rumah Saksi Yuniati Limbongan kemudian Terdakwa langsung menyerahkan 5 (lima) keping logam mulia berupa emas tersebut kepadanya lalu Saksi Yuniati Limbongan langsung menuju ke Kantor Pegadaian, kemudian Terdakwa menunggu di rumah Saksi Yuniati Limbongan selang ± 30 menit kemudian Saksi Yuniati Limbongan kembali dan mengatakan “bisa ji digadaikan itu emas” lalu Terdakwa mengatakan “berapa bisa cair ?” lalu Saksi Yuniati Limbongan menunjukan sesuai yang tertera di 1 (satu) lembar surat bukti gadai yakni senilai Rp. 2.860.000,- (dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengatakan “langsung transfer saja ke rekeningku” setelah Terdakwa menerima transferan uang tersebut dari Saksi Yuniati Limbongan kemudian Terdakwa mengatakan “saya pulang dulu karena buru-buruka”, setelah itu Tersangka langsung pulang kerumah, kemudian sekitar pukul 13.00 Wita uang tersebut Terdakwa langsung kirimkan ke rekening atas nama Astrid Ali untuk pembayaran sewa gadai sepeda motor Terdakwa sebanyak Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban Winnerius Samsuryanto selaku kurir karena tanggungjawabnya melakukan pembayaran harga paket tersebut yang dengan menggunakan metode pembayaran secara Cash On Delivery (COD) dengan pembayaran senilai Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada pihak PT. Indopsiko Indonesia, oleh karena itu Saksi Korban Winnerius Samsuryanto mengalami kerugian sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

A

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa AMIRULLAH Alias AUL pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekitar pukul 19.30 Wita atau pada suatu waktu lain pada bulan November tahun 2024 bertempat di Lorong Depan Kantor PDAM Toraja Utara yang beralamat di Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, Kab. Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan penggelapan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 Terdakwa memesan paket di aplikasi shoope menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y100 Warna Hitam yang merupakan handphone milik Terdakwa, pada saat itu Terdakwa memesan 5 (lima) keping logam mulia berupa emas dengan berat perkepingnya yakni 0.5 gram, kemudian pada saat setelah disetujui pembeliannya kemudian Terdakwa mengisi identitas dengan nama samaran atas nama Pajalamgi dengan pengirim atas nama Hibiscus Gold Gift H dengan nomor resi SPXID04288414846 dengan metode pembayaran secara Cash On Delivery (COD) dengan nilai Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 Bahwa pada tanggal 25 November 2024 paket yang telah Terdakwa pesan tersebut tiba di Kantor SPX Rantepao, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Ceicen Banne Tiku namun saat itu Saksi Ceicen Banne Tiku tidak masuk kerja kemudian Terdakwa menyuruh Saudara Enos untuk mencari paket tersebut lalu diserahkan kepada Saksi Korban Winnerius Samsuryanto untuk diantar ke alamat tujuan yakni di Jalan Poros Bolu-Rantepao, Kel. Tallunglipu Matallo, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara.

Bahwa pada tanggal 25 November 2024 sekitar pukul 18.00 Wita Terdakwa menghubungi kurir atas nama Saksi Korban Winnerius Samsuryanto untuk bertemu di Jembatan Ba’lele, selanjutnya tidak lama kemudian datang Saksi Korban Winnerius Samsuryanto kemudian Terdakwa mengatakan “tukar maki dulu itu paketnya pegang hp ku lalu kasi saya itu paketnya untuk saya antarkan orangnya kalau kamu tidak percaya pegang saja ini hpku” dan saat itu Terdakwa dan Saksi Korban Winnerius Samsuryanto sepakat untuk jalan sama-sama menuju ke alamat yang terdapat dalam paket tersebut, namun ketika pada saat di perjalanan tiba-tiba hujan deras lalu Terdakwa dan Saksi Korban Winnerius Samsuryanto singgah berteduh, kemudian setelah hujan redah Terdakwa dan Saksi Korban Winnerius Samsuryanto beriringan ke tempat tujuan alamat yang terdapat dalam paket tersebut.

Bahwa pada tanggal 25 November 2024 sekitar pukul 19.30 Wita tepat di Lorong Depan Kantor PDAM Toraja Utara tempat Terdakwa tinggal, kemudian pada saat itu Terdakwa memarkir sepeda motornya selanjutnya Terdakwa meminta paket tersebut kepada Saksi Korban Winnerius Samsuryanto untuk diantarkan ke atas lantai 2, kemudian pada saat itu Saksi Korban Winnerius Samsuryanto memberikan paket tersebut dan menunggu Terdakwa di bawah, setelah di atas rumah Terdakwa masuk ke kamar dan menuju dapur lalu Terdakwa dan membuka paket tersebut kemudian Terdakwa mengambil isi dari paket tersebut berupa 5 (lima) keping logam mulia berupa emas dengan berat perkepingnya yakni 0.5 gram dan menyimpannya dibawah meja, setelah itu Terdakwa menggantikan isi paket tersebut dengan 2 (dua) lembar surat keterangan pindah penduduk, 1 (satu) buah kartu love gold berisi emas seberat 0.001 Gram, 1 (satu) buah kartu Brizzi, dan 1 (satu) buah kartu tap cash BNI, kemudian Terdakwa memperbaiki packingan paket tersebut kembali lalu Terdakwa kembali ke lantai bawah menemui Saksi Korban Winnerius Samsuryanto dan saat itu Terdakwa berpura-pura menelvon lalu mengatakan kepada Saksi Korban Winnerius Samsuryanto “ini paket return saja karena orangnya tidak ada diatas, katanya ke daerah Bokin” lalu paket yang Terdakwa telah ganti isinya tersebut diserahkan kembali kepada Saksi Korban Winnerius Samsuryanto, setelah itu Terdakwa mengajak Saksi Korban Winnerius Samsuryanto menuju kosan lama Terdakwa, namun Saksi Korban Winnerius Samsuryanto menolak dengan alasan masih ada paket yang ingin Saksi Korban Winnerius Samsuryanto antar, kemudian Terdakwa dan Saksi Korban Winnerius Samsuryanto beriringan keluar dari lorong saat itu Saksi Korban Winnerius Samsuryanto belok kanan dan Terdakwa belok kiri menuju ke arah pertamina, setelah itu Terdakwa memutar balik dan kembali ke rumah tempat Terdakwa tinggal.

Bahwa pada saat setiba di rumah Terdakwa langsung ke lantai dua dan menuju ke kamar tempat 5 (lima) keping logam mulia berupa emas dengan berat perkepingnya yakni 0.5 gram yang Terdakwa telah simpan, setelah itu 5 (lima) keping logam mulia berupa emas tersebut kemudian Terdakwa masukkan ke dalam dompet lalu dompet tersebut Terdakwa masukkan ke dalam tas pakaian Terdakwa.

Bahwa kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekitar pukul 10.00 Wita Terdakwa menuju ke Kantor Gadai Emas Bolu namun saat itu barcode emas tersebut tidak terbaca sehingga petugas gadai emas mengarahkan Terdakwa untuk ke pegadaian, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Yuniati Limbongan dan mengatakan “minta tolongka ini bawakan ini emas ke pegadaian” kemudian Saksi Yuniati Limbongan mengatakan “kerumahmi” kemudian saat itu Terdakwa menuju kerumah Saksi Yuniati Limbongan, setiba di rumah Saksi Yuniati Limbongan kemudian Terdakwa langsung menyerahkan 5 (lima) keping logam mulia berupa emas tersebut kepadanya lalu Saksi Yuniati Limbongan langsung menuju ke Kantor Pegadaian, kemudian Terdakwa menunggu di rumah Saksi Yuniati Limbongan selang ± 30 menit kemudian Saksi Yuniati Limbongan kembali dan mengatakan “bisa ji digadaikan itu emas” lalu Terdakwa mengatakan “berapa bisa cair ?” lalu Saksi Yuniati Limbongan menunjukan sesuai yang tertera di 1 (satu) lembar surat bukti gadai yakni senilai Rp. 2.860.000,- (dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengatakan “langsung transfer saja ke rekeningku” setelah Terdakwa menerima transferan uang tersebut dari Saksi Yuniati Limbongan kemudian Terdakwa mengatakan “saya pulang dulu karena buru-buruka”, setelah itu Tersangka langsung pulang kerumah, kemudian sekitar pukul 13.00 Wita uang tersebut Terdakwa langsung kirimkan ke rekening atas nama Astrid Ali untuk pembayaran sewa gadai sepeda motor Terdakwa sebanyak Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban Winnerius Samsuryanto selaku kurir karena tanggungjawabnya melakukan pembayaran harga paket tersebut yang dengan menggunakan metode pembayaran secara Cash On Delivery (COD) dengan pembayaran senilai Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada pihak PT. Indopsiko Indonesia, oleh karena itu Saksi Korban Winnerius Samsuryanto mengalami kerugian sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Ketiga

Bahwa Terdakwa AMIRULLAH Alias AUL pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekitar pukul 19.30 Wita atau pada suatu waktu lain pada bulan November tahun 2024 bertempat di Lorong Depan Kantor PDAM Toraja Utara yang beralamat di Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, Kab. Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan pencurian, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 Terdakwa memesan paket di aplikasi shoope menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y100 Warna Hitam yang merupakan handphone milik Terdakwa, pada saat itu Terdakwa memesan 5 (lima) keping logam mulia berupa emas dengan berat perkepingnya yakni 0.5 gram, kemudian pada saat setelah disetujui pembeliannya kemudian Terdakwa mengisi identitas dengan nama samaran atas nama Pajalamgi dengan pengirim atas nama Hibiscus Gold Gift H dengan nomor resi SPXID04288414846 dengan metode pembayaran secara Cash On Delivery (COD) dengan nilai Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 Bahwa pada tanggal 25 November 2024 paket yang telah Terdakwa pesan tersebut tiba di Kantor SPX Rantepao, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Ceicen Banne Tiku namun saat itu Saksi Ceicen Banne Tiku tidak masuk kerja kemudian Terdakwa menyuruh Saudara Enos untuk mencari paket tersebut lalu diserahkan kepada Saksi Korban Winnerius Samsuryanto untuk diantar ke alamat tujuan yakni di Jalan Poros Bolu-Rantepao, Kel. Tallunglipu Matallo, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara.

Bahwa pada tanggal 25 November 2024 sekitar pukul 18.00 Wita Terdakwa menghubungi kurir atas nama Saksi Korban Winnerius Samsuryanto untuk bertemu di Jembatan Ba’lele, selanjutnya tidak lama kemudian datang Saksi Korban Winnerius Samsuryanto kemudian Terdakwa mengatakan “tukar maki dulu itu paketnya pegang hp ku lalu kasi saya itu paketnya untuk saya antarkan orangnya kalau kamu tidak percaya pegang saja ini hpku” dan saat itu Terdakwa dan Saksi Korban Winnerius Samsuryanto sepakat untuk jalan sama-sama menuju ke alamat yang terdapat dalam paket tersebut, namun ketika pada saat di perjalanan tiba-tiba hujan deras lalu Terdakwa dan Saksi Korban Winnerius Samsuryanto singgah berteduh, kemudian setelah hujan redah Terdakwa dan Saksi Korban Winnerius Samsuryanto beriringan ke tempat tujuan alamat yang terdapat dalam paket tersebut.

Bahwa pada tanggal 25 November 2024 sekitar pukul 19.30 Wita tepat di Lorong Depan Kantor PDAM Toraja Utara tempat Terdakwa tinggal, kemudian pada saat itu Terdakwa memarkir sepeda motornya selanjutnya Terdakwa meminta paket tersebut kepada Saksi Korban Winnerius Samsuryanto untuk diantarkan ke atas lantai 2, kemudian pada saat itu Saksi Korban Winnerius Samsuryanto memberikan paket tersebut dan menunggu Terdakwa di bawah, setelah di atas rumah Terdakwa masuk ke kamar dan menuju dapur lalu Terdakwa dan membuka paket tersebut kemudian Terdakwa mengambil isi dari paket tersebut berupa 5 (lima) keping logam mulia berupa emas dengan berat perkepingnya yakni 0.5 gram dan menyimpannya dibawah meja, setelah itu Terdakwa menggantikan isi paket tersebut dengan 2 (dua) lembar surat keterangan pindah penduduk, 1 (satu) buah kartu love gold berisi emas seberat 0.001 Gram, 1 (satu) buah kartu Brizzi, dan 1 (satu) buah kartu tap cash BNI, kemudian Terdakwa memperbaiki packingan paket tersebut kembali lalu Terdakwa kembali ke lantai bawah menemui Saksi Korban Winnerius Samsuryanto dan saat itu Terdakwa berpura-pura menelvon lalu mengatakan kepada Saksi Korban Winnerius Samsuryanto “ini paket return saja karena orangnya tidak ada diatas, katanya ke daerah Bokin” lalu paket yang Terdakwa telah ganti isinya tersebut diserahkan kembali kepada Saksi Korban Winnerius Samsuryanto, setelah itu Terdakwa mengajak Saksi Korban Winnerius Samsuryanto menuju kosan lama Terdakwa, namun Saksi Korban Winnerius Samsuryanto menolak dengan alasan masih ada paket yang ingin Saksi Korban Winnerius Samsuryanto antar, kemudian Terdakwa dan Saksi Korban Winnerius Samsuryanto beriringan keluar dari lorong saat itu Saksi Korban Winnerius Samsuryanto belok kanan dan Terdakwa belok kiri menuju ke arah pertamina, setelah itu Terdakwa memutar balik dan kembali ke rumah tempat Terdakwa tinggal.

Bahwa pada saat setiba di rumah Terdakwa langsung ke lantai dua dan menuju ke kamar tempat 5 (lima) keping logam mulia berupa emas dengan berat perkepingnya yakni 0.5 gram yang Terdakwa telah simpan, setelah itu 5 (lima) keping logam mulia berupa emas tersebut kemudian Terdakwa masukkan ke dalam dompet lalu dompet tersebut Terdakwa masukkan ke dalam tas pakaian Terdakwa.

Bahwa kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekitar pukul 10.00 Wita Terdakwa menuju ke Kantor Gadai Emas Bolu namun saat itu barcode emas tersebut tidak terbaca sehingga petugas gadai emas mengarahkan Terdakwa untuk ke pegadaian, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Yuniati Limbongan dan mengatakan “minta tolongka ini bawakan ini emas ke pegadaian” kemudian Saksi Yuniati Limbongan mengatakan “kerumahmi” kemudian saat itu Terdakwa menuju kerumah Saksi Yuniati Limbongan, setiba di rumah Saksi Yuniati Limbongan kemudian Terdakwa langsung menyerahkan 5 (lima) keping logam mulia berupa emas tersebut kepadanya lalu Saksi Yuniati Limbongan langsung menuju ke Kantor Pegadaian, kemudian Terdakwa menunggu di rumah Saksi Yuniati Limbongan selang ± 30 menit kemudian Saksi Yuniati Limbongan kembali dan mengatakan “bisa ji digadaikan itu emas” lalu Terdakwa mengatakan “berapa bisa cair ?” lalu Saksi Yuniati Limbongan menunjukan sesuai yang tertera di 1 (satu) lembar surat bukti gadai yakni senilai Rp. 2.860.000,- (dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengatakan “langsung transfer saja ke rekeningku” setelah Terdakwa menerima transferan uang tersebut dari Saksi Yuniati Limbongan kemudian Terdakwa mengatakan “saya pulang dulu karena buru-buruka”, setelah itu Tersangka langsung pulang kerumah, kemudian sekitar pukul 13.00 Wita uang tersebut Terdakwa langsung kirimkan ke rekening atas nama Astrid Ali untuk pembayaran sewa gadai sepeda motor Terdakwa sebanyak Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban Winnerius Samsuryanto selaku kurir karena tanggungjawabnya melakukan pembayaran harga paket tersebut yang dengan menggunakan metode pembayaran secara Cash On Delivery (COD) dengan pembayaran senilai Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada pihak PT. Indopsiko Indonesia, oleh karena itu Saksi Korban Winnerius Samsuryanto mengalami kerugian sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya