Dakwaan |
Pertama:
------- Bahwa Terdakwa I MARTHEN LONDA PADANG Alias MARTHEN, Terdakwa II
MARTINUS LOLLONG ADA’ Alias PAPA WIRA, Terdakwa III AGUSTINUS Alias
YOPI, dan Terdakwa IV ERICK RATTE’ TANDI RERUNG Alias RATTE, pada hari
Kamis tanggal 11 Juli 2024 pukul 01.00 WITA dini hari, atau setidak-tidaknya pada
waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Lemb. Lampio, Kec. Sangalla
Selatan, Kab. Tana Toraja atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum
Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,
“tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan
kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta
dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan
kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara” yang
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Rabu
tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa II, Terdakwa III, dan
Terdakwa IV serta warga lainnya datang ke rumah Alm. NENEK RESI dengan tujuan
untuk makan malam karena siangnya telah membantu pihak keluarga membongkar
pondok bekas acara pemakaman. Kemudian pada sekitar pukul 23.30 WITA
Terdakwa I juga datang di tempat tersebut dengan tujuan mau membayar
tagihan/biaya penguburan orang tuanya dan melihat Terdakwa I melihat Terdakwa II,
Terdakwa III, dan Terdakwa IV sudah berada di sebuah pondok samping lumbung.
Selanjutnya para terdakwa sepakat untuk bermain judi jenis kartu remi/joker yang
mana masing-masing pemain memasukkan uang sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah),
dengan aturan siapa yang paling pertama memperoleh sebanyak 3 (tiga) kali
kemenangan dalam permainan tersebut, maka dia yang berhak mengambil
pasangan sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu). Tiap satu kali kemenangan pemain
dihitung satu, hingga mendapat 3 kali kemenangan dan dialah yang memenangkan
taruhan pada permainan kartu remi tersebut. Permainan judi tersebut dilakukan
berlangsung selama 4 (empat) sesi, di mana Terdakwa II memenangkan sesi
pertama dan ketiga sebanyak Rp35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah), Terdakwa III
memenangkan sesi kedua sebanyak Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah), dan
Terdakwa IV memenangkan sesi keempat sebanyak Rp.20.000 (dua puluh ribu
rupiah). Dalam perjudian tersebut tidak dapat ditentukan pemenangnya melainkan
hanya bersifat untung-untungan.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 WITA, saksi ASBAR
Alias ASBAR dan saksi STEPHANUS TRIPUTRA Alias STEP merupakan tim unit
lapangan Polres Tana Toraja turun ke lapangan setelah mendapatkan informasi
karena dihubungi oleh nomor yang tidak diketahui siapa orangnya dan mengaku
masyarakat sekitar Lemb. Lampio, Kec. Sangalla Selatan, Kab. Tana Toraja yang
mengatakan sementara melihat orang melakukan perjudian jenis kartu remi/joker.
Tim yang turun ke lapangan mendapati sekelompok laki-laki dengan gelagat
mencurigakan yang sedang duduk melingkar di suatu pondok samping lumbung,
kemudian mendatangi dan mendapati orang yang bernama MARTHEN LONDA
PADANG Alias MARTHEN, MARTINUS LOLLONG ADA’ Alias PAPA WIRA,
AGUSTINUS Alias YOPI, dan ERICK RATTE TANDIRERUNG Alias RATTE sedang
memasang taruhan sejumlah uang dengan menggunakan alat kartu remi/joker
sebagai alat perjudiannya. Selanjutnya para terdakwa kemudian diamankan oleh tim
unit lapangan untuk dilakukan pemeriksaan di Polres Tana Toraja.
- Bahwa barang milik para terdakwa yang diamankan pada saat itu, yakni:
? 95 (sembilan puluh lima) lembar kartu remi/joker;
? Uang tunai sejumlah Rp6.675.000 (enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu
rupiah) dengan rincian 57 (lima puluh tujuh) lembar pecahan uang Rp100.000
(seratus ribu rupiah), 17 (tujuh belas) lembar pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu
rupiah), 1 (satu) lembar pecahan uang Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah), 6 (enam)
lembar pecahan uang Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah), dan 9 (sembilan) lembar
pecahan yang Rp5.000 (lima ribu rupiah).
- Bahwa para terdakwa yang melakukan perjudian tidak mempunyai/memiliki izin dari
pemerintah yang berwenang, serta tempat melakukan perjudian tersebut dapat
dijangkau oleh kendaraan dan dapat dikunjungi oleh khayalak umum. Para terdakwa
melakukannya atas dasar kesepakatan bersama sekadar sebagai hiburan setelah
membongkar pondok pada siang hari dan tidak ada yang mengambil keuntungan
atau pun mengambil hasil dari perjudian tersebut, selain yang ikut bermain.
----------- Perbuatan Terdakwa I MARTHEN LONDA PADANG Alias MARTHEN,
Terdakwa II MARTINUS LOLLONG ADA’ Alias PAPA WIRA, Terdakwa III
AGUSTINUS Alias YOPI, dan Terdakwa IV ERICK RATTE’ TANDI RERUNG Alias
RATTE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2
KUHPidana.-
Atau
Kedua:
------- Bahwa Terdakwa I MARTHEN LONDA PADANG Alias MARTHEN, Terdakwa II
MARTINUS LOLLONG ADA’ Alias PAPA WIRA, Terdakwa III AGUSTINUS Alias
YOPI, dan Terdakwa IV ERICK RATTE’ TANDI RERUNG Alias RATTE, pada hari
Kamis tanggal 11 Juli 2024 pukul 01.00 WITA dini hari, atau setidak-tidaknya pada
waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Lemb. Lampio, Kec. Sangalla
Selatan, Kab. Tana Toraja atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum
Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ikut
serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang
dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang
yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu” yang dilakukan dengan
cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Rabu
tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa II, Terdakwa III, dan
Terdakwa IV serta warga lainnya datang ke rumah Alm. NENEK RESI dengan tujuan
untuk makan malam karena siangnya telah membantu pihak keluarga membongkar
pondok bekas acara pemakaman. Kemudian pada sekitar pukul 23.30 WITA
Terdakwa I juga datang di tempat tersebut dengan tujuan mau membayar
tagihan/biaya penguburan orang tuanya dan melihat Terdakwa I melihat Terdakwa II,
Terdakwa III, dan Terdakwa IV sudah berada di sebuah pondok samping lumbung.
Selanjutnya para terdakwa sepakat untuk bermain judi jenis kartu remi/joker yang
mana masing-masing pemain memasukkan uang sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah),
dengan aturan siapa yang paling pertama memperoleh sebanyak 3 (tiga) kali
kemenangan dalam permainan tersebut, maka dia yang berhak mengambil
pasangan sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu). Tiap satu kali kemenangan pemain
dihitung satu, hingga mendapat 3 kali kemenangan dan dialah yang memenangkan
taruhan pada permainan kartu remi tersebut. Permainan judi tersebut dilakukan
berlangsung selama 4 (empat) sesi, di mana Terdakwa II memenangkan sesi
pertama dan ketiga sebanyak Rp35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah), Terdakwa III
memenangkan sesi kedua sebanyak Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah), dan
Terdakwa IV memenangkan sesi keempat sebanyak Rp.20.000 (dua puluh ribu
rupiah). Dalam perjudian tersebut tidak dapat ditentukan pemenangnya melainkan
hanya bersifat untung-untungan.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 WITA, saksi ASBAR
Alias ASBAR dan saksi STEPHANUS TRIPUTRA Alias STEP merupakan tim unit
lapangan Polres Tana Toraja turun ke lapangan setelah mendapatkan informasi
karena dihubungi oleh nomor yang tidak diketahui siapa orangnya dan mengaku
masyarakat sekitar Lemb. Lampio, Kec. Sangalla Selatan, Kab. Tana Toraja yang
mengatakan sementara melihat orang melakukan perjudian jenis kartu remi/joker.
Tim yang turun ke lapangan mendapati sekelompok laki-laki dengan gelagat
mencurigakan yang sedang duduk melingkar di suatu pondok samping lumbung,
kemudian mendatangi dan mendapati orang yang bernama MARTHEN LONDA
PADANG Alias MARTHEN, MARTINUS LOLLONG ADA’ Alias PAPA WIRA,
AGUSTINUS Alias YOPI, dan ERICK RATTE TANDIRERUNG Alias RATTE sedang
memasang taruhan sejumlah uang dengan menggunakan alat kartu remi/joker
sebagai alat perjudiannya. Selanjutnya para terdakwa kemudian diamankan oleh tim
unit lapangan untuk dilakukan pemeriksaan di Polres Tana Toraja.
- Bahwa barang milik para tersangka yang diamankan pada saat itu, yakni:
? 95 (sembilan puluh lima) lembar kartu remi/joker;
? Uang tunai sejumlah Rp6.675.000 (enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu
rupiah) dengan rincian 57 (lima puluh tujuh) lembar pecahan uang Rp100.000
(seratus ribu rupiah), 17 (tujuh belas) lembar pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu
rupiah), 1 (satu) lembar pecahan uang Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah), 6 (enam)
lembar pecahan uang Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah), dan 9 (sembilan) lembar
pecahan yang Rp5.000 (lima ribu rupiah).
- Bahwa para terdakwa yang melakukan perjudian tidak mempunyai/memiliki izin dari
pemerintah yang berwenang, serta tempat melakukan perjudian tersebut dapat
dijangkau oleh kendaraan dan dapat dikunjungi oleh khayalak umum. Para terdakwa
melakukannya atas dasar kesepakatan bersama sekadar sebagai hiburan setelah
membongkar pondok pada siang hari dan tidak ada yang mengambil keuntungan
atau pun mengambil hasil dari perjudian tersebut, selain yang ikut bermain. Para
terdakwa tidak menjadikan perjudian kartu remi/joker sebagai mata pencarian, yang
mana mata pencarian Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III ialah dengan
bertani/berkebun, sedangkan Terdakwa IV bekerja sebagai kuli bangunan.
----------- Perbuatan Terdakwa I MARTHEN LONDA PADANG Alias MARTHEN,
Terdakwa II MARTINUS LOLLONG ADA’ Alias PAPA WIRA, Terdakwa III
AGUSTINUS Alias YOPI, dan Terdakwa IV ERICK RATTE’ TANDI RERUNG Alias
RATTE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2
KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------- |