Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2024/PN Mak RETNO BUDIATI NURHASAN, S.H. BARTOLOMIUS PANGALA'alias PANGALA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 138/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2019/P.4.26/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RETNO BUDIATI NURHASAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BARTOLOMIUS PANGALA'alias PANGALA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA: 

--------Bahwa Terdakwa BARTOLOMIUS PANGALA’ Alias PANGALA pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli Tahun 2024, bertempat di Malikiri Lembang Palangi, Kecamatan Balusu, Kabupaten Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale, yang berwenang mengadili telah melakukan,dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, adapun perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 Wita diadakan acara Rambu Solo atau acara Adat Penguburan di Lembang Palangi, Kecamatan Balusu, Kabupaten Toraja Utara. setelah selesai penguburan sekelompok orang datang kelokasi membawa ayam kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) orang dimana pada saat itu Terdakwa datang sendirian dengan tujuan ingin melihat kerbau dirumah duka setelah itu Terdakwa menuju ke area sabung ayam dengan niat untuk menonton kemudian datang seorang laki-laki yang tidak dikenal mengajak Terdakwa untuk taruhan/perjudian, lalu Terdakwa menerima taruhan tersebut dengan nominal sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya perjudian sabung ayam tersebut dilakukan dengan cara awalanya ayam sama-sama diukur besarnya (dipasisapu) kemudian apabila sudah disepakati maka lanjut ke tahap penentuan besaran jumlah taruhan uang ketika ayam diaduh, kemudian lanjut ke tahap ayam yang akan diadu tersebut dibawa ke tengah-tengah lokasi sabung ayam. Selanjutnya orang yang hendak bermain judi memilih salah satu ayam yang diaduh tersebut untuk bertaruh uang dan memilih lawan yang dipilih oleh orang lain pada ayam yang satunya, kemudian ayam yang akan diaduh dipasangi pisau taji dan diikat dengan benang pengikat dibagian kakinya lalu di balut dengan isolasi. apabila salah satu ayam kalah maka yang memilih ayam yang kalah tersebut wajib memberikan uang miliknya kepada orang yang memilih ayam yang menang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya atau jika salah satunya ada yang lari atau mati, maka ayam yang masih hidup itulah pemenangnya dan orang yang memasang taruhan di ayam yang menang tersebut, itulah yang memang.
  • Selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wita Saksi EDWAR dan Saksi CHRISTIAN PATULAK yang merupakan anggota Resmob Polres Toraja Utara telah mendapat informasi dari masyarakat adanya perjudian sabung ayam di Malikiri Lembang Palangi, Kecamatan Balusu, Kabupaten Toraja Utara yang dimana pada saat itu lokasi tersebut juga berlangsung pesta rambu solo (acara adat penguburan), kemudian Saksi EDWAR dan Saksi CHRISTIAN PATULAK menuju lokasi yang dimaksud lalu sekitar pukul 17.30 Wita tiba dilokasi tersebut  kemudian Para Saksi melihat Terdakwa BARTOLOMIUS dan beberapa orang yang sedang melakukan perjudian sabung ayam, setelah itu Saksi EDWAR dan Saksi CHRISTIAN melakukan penggerebekan dan mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1(satu) ekor ayam jantan berwarna merah, 1 (satu) ekor ayam jantan berwarna putih, 3 (tiga) buah kaki ayam, beberapa lembar bulu ayam, 2 (dua) buah taji masih terdapat tali pengikat, 1 (satu) buah solasi warna hitam dan serta uang tunai sebesar Rp.2.216.000.00,- (dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah) dimana sebagian dari uang tersebut sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah) yang diakui Terdakwa akan digunakan sebagai taruhan/perjudian sabung ayam. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tana Toraja Utara untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat 1 ke 1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------

 

  •  
  •  

--------Bahwa Terdakwa BARTOLOMIUS PANGALA’ Alias PANGALA pada hari Senin 13 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli Tahun 2024, bertempat di Malikiri Lembang Palangi, Kecamatan Balusu, Kabupaten Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale, yang berwenang mengadili telah melakukan , menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, adapun perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 Wita diadakan acara Rambu Solo atau acara Adat Penguburan di Lembang Palangi, Kecamatan Balusu, Kabupaten Toraja Utara. setelah selesai penguburan sekelompok orang datang kelokasi membawa ayam kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) orang dimana pada saat itu Terdakwa datang sendirian dengan tujuan ingin melihat kerbau dirumah duka setelah itu Terdakwa menuju ke area sabung ayam dengan niat untuk menonton kemudian datang seorang laki-laki yang tidak dikenal mengajak Terdakwa untuk taruhan/perjudian, lalu Terdakwa menerima taruhan tersebut dengan nominal sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya perjudian sabung ayam tersebut dilakukan dengan cara awalanya ayam sama-sama diukur besarnya (dipasisapu) lalu apabila sudah disepakati maka lanjut ke tahap penentuan besaran jumlah taruhan uang, kemudian ayam yang akan diadu tersebut dibawa ke tengah-tengah lokasi sabung ayam. Selanjutnya orang yang hendak bermain judi memilih salah satu ayam yang diaduh tersebut untuk bertaruh uang dan memilih lawan yang dipilih oleh orang lain pada ayam yang satunya, kemudian ayam yang akan diaduh dipasangi pisau taji dan diikat dengan benang pengikat dibagian kakinya lalu di balut dengan isolasi. apabila salah satu ayam kalah maka yang memilih ayam yang kalah tersebut wajib memberikan uang miliknya kepada orang yang memilih ayam yang menang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya atau jika salah satunya ada yang lari atau mati, maka ayam yang masih hidup itulah pemenangnya dan orang yang memasang taruhan di ayam yang menang tersebut, itulah yang memang.
  • Selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wita Saksi EDWAR dan Saksi CHRISTIAN PATULAK yang merupakan anggota Resmob Polres Toraja Utara telah mendapat informasi dari masyarakat adanya perjudian sabung ayam di Malikiri Lembang Palangi, Kecamatan Balusu, Kabupaten Toraja Utara yang dimana pada saat itu lokasi tersebut juga berlangsung pesta rambu solo (acara adat penguburan), kemudian Saksi EDWAR dan Saksi CHRISTIAN PATULAK menuju lokasi yang dimaksud lalu sekitar pukul 17.30 Wita tiba dilokasi tersebut kemudian Para Saksi melihat Terdakwa BARTOLOMIUS dan beberapa orang yang sedang melakukan perjudian sabung ayam, setelah itu Saksi EDWAR dan Saksi CHRISTIAN melakukan penggerebekan dan mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1(satu) ekor ayam jantan berwarna merah, 1 (satu) ekor ayam jantan berwarna putih, 3 (tiga) buah kaki ayam, beberapa lembar bulu ayam, 2 (dua) buah taji masih terdapat tali pengikat, 1 (satu) buah solasi warna hitam dan serta uang tunai sebesar Rp.2.216.000.00,- (dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah) dimana sebagian dari uang tersebut sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah) yang diakui Terdakwa akan digunakan sebagai taruhan/perjudian sabung ayam. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tana Toraja Utara untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang serta sabung ayam tersebut dilaksanakan di daerah pemukiman dan lokasinya bisa di jangkau oleh umum

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat 1 ke 1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya