Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan segala hormat, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Makale Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan kiranya untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, serta menjatuhkan putusan dengan Amar sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Objek Perkara adalah Milik Ibu Penggugat.
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat menguasai dan mengelolah Objek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum
- Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian Materil sebanyak Rp. 53.760.000,00 (Lima Puluh Juta, Tuju Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah)
- Menghukum Para Tergugat membayar kerugian immaterial senilai Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak berada/menguasai objek sengketa untuk mengosongkan, menyerahkan atau mengembalikan kepemilikan, penguasaan dan pengelolaan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat bila perlu dengan bantuan alat Negara (Polri)
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari apabila Para Tergugat tidak memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|