Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
30/Pid.B/2025/PN Mak | 1.IWAN JANI SIMBOLON, S.H 2.DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn |
DARIUS LOLO TANGKE TASIK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 30/Pid.B/2025/PN Mak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | SPBB-306/P.4.26.8/Eoh.2/03/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Kesatu Bahwa Terdakwa DARIUS LOLO TANGKE TASIK Alias DARIUS pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar Pukul 10.30 Wita atau pada suatu waktu lain pada Bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Dusun Linda, Lembang La’bo, Kec. Sanggalangi, Kab. Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan “penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang bersama keluarga Saksi Korban hendak menarik 1 (satu) buah batu besar dan hendak menanam batu tersebut di dalam tanah sengketa namun sebelum batu tersebut di tarik Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang mendapatkan informasi bahwa keluarga Terdakwa tidak menerima jika batu tersebut Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang bersama keluarga Saksi Korban akan tanam di dalam tanah sengketa, sehingga Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang dan keluarga Saksi Korban akan menanam batu tersebut di tanah milik Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang dan keluarga Saksi Korban tepatnya berada di samping jalan yang berbatasan dengan tanah sengketa dengan jarak sekitar 6 (enam) meter dari tanah sengketa. Bahwa pada saat Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang dan keluarga Saksi Korban sementara menarik batu tersebut kemudian Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang melihat istri Terdakwa yakni Saudari Dakka memukul seseorang dari keluarga Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang dengan menggunakan 1 (satu) buah pecahan bambu, kemudian Saksi Korban saat itu melihat Saudara Norman memukul Saudara Gusti, namun Saudara Gusti menahan pukulan tersebut sehingga tidak mengenai bagian tubuh dari Saudara Gusti, setelah itu terjadi keributan antara keluarga Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang dan keluarga Terdakwa, selanjutnya pada saat itu Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang melihat Terdakwa berjalan ke arah Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang sambil memukul beberapa orang namun Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang tidak memperhatikan siapa saja yang yang di pukul oleh Terdakwa, kemudian pada saat Terdakwa sampai di depan Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang kemudian Terdakwa langsung menusuk Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau yang mengenai dahi sebelah kanan Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang yang mengakibatkan dahi sebelah kanan Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang mengalami luka robek, setelah itu Terdakwa kembali memukul Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan Terdakwa kemudian pada saat itu juga Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang ikut melayangkan pukulan ke arah Terdakwa namun pukulan Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang dan pukulan Terdakwa bertemu dan pada saat itu juga ada beberapa yang berdiri di tengah Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang dan Terdakwa, kemudian setelah itu Terdakwa langsung meninggalkan Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang dan berjalan ke arah jalan raya, pada saat Terdakwa sedang berjalan Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang melihat Terdakwa masih sempat memukul seseorang namun Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang sudah tidak memperhatikan siapa yang di pukul oleh Terdakwa pada saat itu dikarenakan darah sudah mengalir dari kepala Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang yang membasahi mata Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang, kemudian Saudara Arto Tonapa dan Saudara Medi langsung membawa Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang menuju ke lumbung untuk membersikan luka dan darah Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang setelah itu Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang pergi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum No.021/RSE-GT/RM/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Shinta Yolavita selaku Dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Elim Rantepao dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Hasil pemeriksaan luar :
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------- Atau Kedua Bahwa Terdakwa DARIUS LOLO TANGKE TASIK Alias DARIUS pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar Pukul 10.30 Wita atau pada suatu waktu lain pada Bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Dusun Linda, Lembang La’bo, Kec. Sanggalangi, Kab. Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan “penganiayaan”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang bersama keluarga Saksi Korban hendak menarik 1 (satu) buah batu besar dan hendak menanam batu tersebut di dalam tanah sengketa namun sebelum batu tersebut di tarik Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang mendapatkan informasi bahwa keluarga Terdakwa tidak menerima jika batu tersebut Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang bersama keluarga Saksi Korban akan tanam di dalam tanah sengketa, sehingga Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang dan keluarga Saksi Korban akan menanam batu tersebut di tanah milik Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang dan keluarga Saksi Korban tepatnya berada di samping jalan yang berbatasan dengan tanah sengketa dengan jarak sekitar 6 (enam) meter dari tanah sengketa. Bahwa pada saat Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang dan keluarga Saksi Korban sementara menarik batu tersebut kemudian Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang melihat istri Terdakwa yakni Saudari Dakka memukul seseorang dari keluarga Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang dengan menggunakan 1 (satu) buah pecahan bambu, kemudian Saksi Korban saat itu melihat Saudara Norman memukul Saudara Gusti, namun Saudara Gusti menahan pukulan tersebut sehingga tidak mengenai bagian tubuh dari Saudara Gusti, setelah itu terjadi keributan antara keluarga Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang dan keluarga Terdakwa, selanjutnya pada saat itu Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang melihat Terdakwa berjalan ke arah Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang sambil memukul beberapa orang namun Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang tidak memperhatikan siapa saja yang yang di pukul oleh Terdakwa, kemudian pada saat Terdakwa sampai di depan Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang kemudian Terdakwa langsung menusuk Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau yang mengenai dahi sebelah kanan Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang yang mengakibatkan dahi sebelah kanan Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang mengalami luka robek, setelah itu Terdakwa kembali memukul Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan Terdakwa kemudian pada saat itu juga Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang ikut melayangkan pukulan ke arah Terdakwa namun pukulan Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang dan pukulan Terdakwa bertemu dan pada saat itu juga ada beberapa yang berdiri di tengah Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang dan Terdakwa, kemudian setelah itu Terdakwa langsung meninggalkan Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang dan berjalan ke arah jalan raya, pada saat Terdakwa sedang berjalan Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang melihat Terdakwa masih sempat memukul seseorang namun Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang sudah tidak memperhatikan siapa yang di pukul oleh Terdakwa pada saat itu dikarenakan darah sudah mengalir dari kepala Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang yang membasahi mata Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang, kemudian Saudara Arto Tonapa dan Saudara Medi langsung membawa Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang menuju ke lumbung untuk membersikan luka dan darah Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang setelah itu Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang pergi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum No.021/RSE-GT/RM/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Shinta Yolavita selaku Dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Elim Rantepao dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Hasil pemeriksaan luar :
Bahwa dr. Shinta Yolavita selaku Dokter yang memeriksa Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang pada saat di Rumah Sakit Elim Rantepao menerangkan luka yang dialami oleh Saksi Korban Yohanis Kitta’ Sa’pang tidak dapat dikategorikan sebagai luka berat, karena tidak menimbulkan bahaya maut, tidak mengakibatkan cacat berat dan tidak kehilangan fungsi panca indera. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |