Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. FIRLANTO KA'KA BOLLONG Alias ILAND Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 91/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1045/P.4.26/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRLANTO KA'KA BOLLONG Alias ILAND[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU --------Bahwa ia terdakwa FIRLANDTO KA’KA BOLLONG Alias ILAND pada hari Minggu tanggal 28 April 2024, sekitar pukul 01.00 Wita, bertempat di Hotel Sahid Toraja, Kel. Rantekalua, Kec. Mengendek, Kab. Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian” perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 08.00 Wita Saksi Korban MINNA PABUNGA Alias MAMA KIA berada di Hotel Sahid Toraja, Kel. Rantekalua, Kec. Mengkendek, Kab. Tana - Toraja untuk mengikuti kegiatan kantor yang dimana pada saat itu Saksi Korban memarkir kan motor Saksi korban di depan aula hotel tersebut kemudian Saksi Korban masuk ke aula hotel untuk mengikuti kegiatan Saksi Korban tersebut. - - - Bahwa selanjutnya pada Hari Minggu tanggal 28 April 2024 pada malam hari sekitar pukul 01.00 Wita Terdakwa sedang mengendarai motor sepulang dari warung minum kemudian Terdakwa memiliki niat untuk mencuri motor. Kemudian Terdakwa berhenti di depan gerbang Hotel Sahid Toraja Kel. RanteKalua, Kec. Mengkendek, Kab Tana Toraja Bahwa selanjutnya Terdakwa berjalan masuk kedalam lingkungan hotel Sahid sehingga pada saat itu tepatnya di depan sebuah kamar hotel,Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit motor yang terparkir yakni motor jenis Yamaha Mio M3 berwarna merah dengan Nomor plat motor DP 3091 YA kemudian Terdakwa berjalan ke arah motor tersebut. Setelah itu Terdakwa mengecek kondisi motor tersebut yang dimana motor tersebut tidak dalam keadaan terkunci ganda (stang) kemudian Terdakwa menjongkok pada bagian stir untuk mencari sebuah kabel yang mengarah kearah aki dan kunci namun saat itu keadaan seki tar gelap kemudian Terdakwa mengambil hp dari saku Terdakwa lalu menyalakan flash hp Terdakwa dan mengarahkannya pada bagian bawah stir. Pada saat Terdakwa merabah bagian bawah kap motor tersebut Terdakwa pun melihat ada 2 (dua) kabel yang berwarna merah dan hitam dimana kabel tersebut mengarah ke aki dan kunci kontak motor kemudian Terdakwa pun menarik keluar kabel tersebut sampai kedua kabel tersebut terputus setelah itu Terdakwa mengambil korek api pada saku celana Terdakwa setelah itu Terdakwa mem bakar kabel tersebut sehingga kulit kedua kabel tersebut meleleh dan terlihat kawat kabel. Setelah itu Terdakwa menyambungkan ke dua kabel tersebut yakni kabel yang mengarah ke aki dan kunci kontak motor tersebut, setelah motor tersebut dapat di hidupkan. Ter dakwa mengendarai motor tersebut ke rumah Terdakwa di Parindingan, Kel. To Banga, Kec. Gandang Batu Sillanan, Kab. Tana Toraja Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban MINNA PABUNGA Alias MAMA KIA mengalami kerugian Rp. 20.000.000. (dua puluh juta rupiah). Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atas 1 (satu) unit sepeda motor tersebut bermerek Yamaha Mio M3 125 Bluecore CW berwarna Merah dengan Nomor plat motor: DP 3091 YA, No.Rangka : MH3SE88H0NJ347311, serta No.Mesin : E3R2E-3095522 A.n MINNA PABUNGA. --------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------ Atau KEDUA -------- Bahwa ia terdakwa FIRLANDTO KA’KA BOLLONG Alias ILAND pada bulan April tahun 2024 dan pada hari Minggu, tanggal 28, sekitar pukul 01.00 Wita, bertempat di Hotel Sahid Toraja, Kel. Rantekalua, Kec. Mengendek, Kab. Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam, dalam sebuah pekarangan, dengan merusak”perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: - - - - - Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 08.00 Wita Saksi Korban MINNA PABUNGA Alias MAMA KIA berada di Hotel Sahid Toraja, Kel. Rantekalua, Kec. Mengkendek, Kab. Tana Toraja untuk mengikuti kegiatan kantor yang dimana pada saat itu Saksi Korban memarkir kan motor Saksi korban di depan aula hotel tersebut kemudian Saksi Korban masuk ke aula hotel untuk mengikuti kegiatan Saksi Korban tersebut. Bahwa selanjutnya pada Hari Minggu tanggal 28 April 2024 pada malam hari sekitar pukul 01.00 Wita Terdakwa sedang mengendarai motor sepulang dari warung minum kemudian Terdakwa memiliki niat untuk mencuri motor. Kemudian Terdakwa berhenti di depan gerbang Hotel Sahid Toraja Kel. RanteKalua, Kec. Mengkendek, Kab Tana Toraja Bahwa selanjutnya Terdakwa berjalan masuk kedalam lingkungan hotel Sahid sehingga pada saat itu tepatnya di depan sebuah kamar hotel,Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit motor yang terparkir yakni motor jenis Yamaha Mio M3 berwarna merah dengan Nomor plat motor DP 3091 YA kemudian Terdakwa berjalan ke arah motor tersebut. Setelah itu Terdakwa mengecek kondisi motor tersebut yang dimana motor tersebut tidak dalam keadaan terkunci ganda (stang) kemudian Terdakwa menjongkok pada bagian stir untuk mencari sebuah kabel yang mengarah kearah aki dan kunci namun saat itu keadaan seki tar gelap kemudian Terdakwa mengambil hp dari saku Terdakwa lalu menyalakan flash hp Terdakwa dan mengarahkannya pada bagian bawah stir. Pada saat Terdakwa merabah bagian bawah kap motor tersebut Terdakwa pun melihat ada 2 (dua) kabel yang berwarna merah dan hitam dimana kabel tersebut mengarah ke aki dan kunci kontak motor kemudian Terdakwa pun menarik keluar kabel tersebut sampai kedua kabel tersebut terputus setelah itu Terdakwa mengambil korek api pada saku celana Terdakwa setelah itu Terdakwa mem bakar kabel tersebut sehingga kulit kedua kabel tersebut meleleh dan terlihat kawat kabel. Setelah itu Terdakwa menyambungkan ke dua kabel tersebut yakni kabel yang mengarah ke aki dan kunci kontak motor tersebut, setelah motor tersebut dapat di hidupkan. Ter dakwa mengendarai motor tersebut ke rumah Terdakwa di Parindingan, Kel. To Banga, Kec. Gandang Batu Sillanan, Kab. Tana Toraja Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban MINNA PABUNGA Alias MAMA KIA mengalami kerugian Rp. 20.000.000. (dua puluh juta rupiah). Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atas 1 (satu) unit sepeda motor tersebut bermerek Yamaha Mio M3 125 Bluecore CW berwarna Merah dengan Nomor plat motor: DP 3091 YA, No.Rangka : MH3SE88H0NJ347311, serta No.Mesin : E3R2E-3095522 A.n MINNA PABUNGA. --------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya