Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2025/PN Mak 1.Aldian Eko Tandi Payung
2.MARLENI LIMBONGLAYUK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2025/PN Mak
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Aldian Eko Tandi Payung
2MARLENI LIMBONGLAYUK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Permohonan Pengakuan Anak kandung yang dilakukan pemohon ALDIAN EKO TANDI PAYUNG (pemohon 1) dan MARLENI LIMBONG LAYUK (pemohon II) terhadap anak pemohon yang bernama GEONARD ALLTEZA DAVID TANDI PAYUNG lahir di Tana toraja 11 Mei 2024 adalah SAH MENURUT HUKUM;
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak