Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.B/2025/PN Mak RUSLIANTO SUMULE PONGTULURAN, S.H. SABAR KONDO RANTETANDUNG Alias PONG CIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 136/Pid.B/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2463 /P.4.26/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUSLIANTO SUMULE PONGTULURAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABAR KONDO RANTETANDUNG Alias PONG CIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SABAR KONDO RANTETANDUNG Alias PONG CIN pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 bertempat rumah Saksi Korban HENDRIK RANTE TANDUNG Alias PONG EPPIK yang beralamat di Dusun Lebani’, Lembang Tondon Matallo, Kec. Tondon, Kab. Toraja Utara, Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Penganiayaanyakni terhadap Saksi Korban HENDRIK RANTE TANDUNG Alias PONG EPPIK, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Saksi Korban yang sedang duduk-duduk di luar rumahnya, Terdakwa datang dan menanyakan, “Siapa yang rusak parabola saya, pasti kamu?”, kemudian Saksi Korban menjawab “Bukan saya! Kamu itu selalu tuduh kami kalau ada barang kamu yang rusak”. Mendengar jawaban itu, Terdakwa langsung mencabut parang yang telah dibawanya dalam keadaan terbungkus sarung berwarna kuning dan mengayunkan parang tersebut ke arah Saksi Korban. Lalu Saksi Korban pun maju untuk mencegah Terdakwa yang sedang mengayunkan parangnya, namun karena ukuran parang yang termasuk panjang sehingga ujung parang tersebut mengenai rahang sebelah kiri Saksi Korban. Kemudian setelah itu Saksi Korban memegang parang Terdakwa sambil menariknya ke tanah sehingga Terdakwa terjatuh ke depan, namun membuat jari kelingking tangan kiri Saksi Korban terluka akibat tergores parang. Sementara itu Saksi SEPRINO MENDILA Alias INO menghentikan pergerakan Terdakwa, lalu datang juga Sdra. PONG GELEMEN melepaskan parang tersebut dari genggaman Terdakwa. Lalu Saksi Korban melihat lukanya yang berlumuran darah sehingga langsung menuju Puskesmas Tondon dengan berjalan kaki. Saksi Korban diberikan penanganan, yakni sebanyak 7 (tujuh) jahitan di rahang kiri dan 3 (tiga) jahitan di jari kelingking tangan kiri. Setelah luka dijahit, Saksi Korban diperbolehkan pulang ke rumah;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami luka di bagian rahang kiri dan jari kelingking tangan kiri, di mana hal tersebut menghambat aktivitas Saksi Korban;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum (VeR) Nomor: 100/RSE-GT/RM/VIII/2025 tanggal 24 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Junita Timang selaku dokter yang memeriksa seorang laki-laki bernama HENDRIK RANTE TANDUNG di RS Elim Rantepao, pada pemeriksaan ditemukan:

Kepala

:

Tampak luka robek yang sudah dijahit dengan dengan batas tepi luka rata dan jelas, ukuran luka robek sekitar tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter, jumlah jahitan tujuh buah.

Anggota Gerak Atas

:

Tampak luka robek dengan ukuran tiga sentimeter kali nol koma tiga sentimeter yang sudah dijahit dengan jumlah jahitan tiga buah, tepi luka rata dan jelas.

Kesimpulan

:

Luka yang dialami akibat persentuhan dengan permukaan tajam dan menyebabkan hendaya beraktivitas sementara.

 

Perbuatan Terdakwa SABAR KONDO RANTETANDUNG Alias PONG CIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya