Tanggal Pendaftaran |
Senin, 05 Mei 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
119/Pdt.G/2025/PN Mak |
Tanggal Surat |
Senin, 28 Apr. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ARIS LAWATTA | 2 | Yohanis Lomo | 3 | Mathius Rannuan | 4 | Nurdin Patala | 5 | Herman Mangera |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ANTHONIUS PABETTA, SH. | ARIS LAWATTA | 2 | ANTHONIUS PABETTA, SH. | Mathius Rannuan | 3 | ANTHONIUS PABETTA, SH. | Yohanis Lomo | 4 | ANTHONIUS PABETTA, SH. | Nurdin Patala | 5 | ANTHONIUS PABETTA, SH. | Herman Mangera |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MANTONG | 2 | AMBE’ SAMPE LITA’ | 3 | TOTONG |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM PROVISI :
- Memerintahkan Para Tergugat untuk segera menghentikan mengolah/menggarap Sawah Induk yang terdiri dari 2 (dua) petak dengan luas k.l. 5.500 m2 yang terletak di RT Buasan, Lembang Simbuang, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja (=sawah sengketa) sampai adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum Sawah Induk yang terdiri dari 2 (dua) petak dengan luas k.l. 5.500 m2 yang terletak di RT Buasan, Lembang Simbuang, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja adalah sawah peninggalan dari alm. Ne’ Gettung dan Ne’ Sambai;
- Menyatakan menurut hukum Sawah Induk tersebut di atas adalah milik bersama dari keturunan (bati’) Ne’ Gettung termasuk Para Penggugat dan keturunan (bati’) Ne’ Sambai termasuk Para Tergugat;
- Menyatakan menurut hukum pengolahan/penggarapan Sawah Induk dilakukan secara bergantian setiap tahun oleh keturunan (bati’) Ne’ Gettung dan keturunan (bati’) Ne’ Sambai sesuai Surat Kesepakatan yang dibuat di Batakan pada tanggal 9 Februari 2010 yang lalu;
- Menyatakan menurut hukum sikap dan tindakan Para Tergugat selaku keturunan (bati') Ne’ Sambai yang tidak mau mematuhi kesepakatan baik kesepakatan tertanggal 9 Februari 2010 yang dibuat di Batakan maupun kesepakatan yang dibuat di Kantor Lembang Simbuang pada tanggal 20 April 2024 sebagai sikap dan tindakan arogan dan melawan hukum;
- Menyatakan pula menurut hukum tindakan Tergugat III atas suruhan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menggarap Sawah Induk dengan menebarkan anak ikan mas dan menabur benih padi (na amboi’ banne – dalam bahasa toraja) kedalam Sawah Induk pada awal tahun 2025 sebagai tindakan melawan hukum;
- Menyatakan dan memerintahkan Tergugat III utamanya Tergugat I dan tergugat II oleh karena itu untuk segera menghentikan segala kegiatan dalam bentuk apapun pada lokasi Sawah Induk (=sawah sengketa) sampai ada putusan pada perkara ini yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya acara yang timbul dalam perkara ini ; |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |