Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. 1.NATADIUS MANGALLA
2.RUDY PADANG Alias RUDY
3.AGUSTINUS Alias MEMET
4.RAMAYANTO SIRONG MANUK ALLO Alias RAMA
5.AGUSTINUS MANTUNG Alias TALADU
6.RAHAYU Alias PAK RAHMAT
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 113/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1533/P.4.26/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NATADIUS MANGALLA[Penahanan]
2RUDY PADANG Alias RUDY[Penahanan]
3AGUSTINUS Alias MEMET[Penahanan]
4RAMAYANTO SIRONG MANUK ALLO Alias RAMA[Penahanan]
5AGUSTINUS MANTUNG Alias TALADU[Penahanan]
6RAHAYU Alias PAK RAHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama: ------- Bahwa Terdakwa I NATADIUS MANGALLA’ Alias NATAN, Terdakwa II RUDY PADANG Alias RUDY, Terdakwa III AGUSTINUS Alias MEMET, Terdakwa IV RAMAYANTO SIRONG MANUK ALLO Alias RAMA, Terdakwa V AGUSTINUS MANTUNG Alias TALADU, Terdakwa VI RAHAYU Alias PAK RAHMAT pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 00.05 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Jalan Nusantara, Kel. Bombongan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V, dan Terdakwa VI mendatangi warung coto nusantara yang berada di pinggir jalan raya dan dapat disaksikan umum, yang mana pada saat itu Saksi Korban BOKE Alias PAPA EKA Alias TAMBOLANG bersama dua orang temannya yaitu Saksi Ratti dan Saksi Marlo juga sudah berada di dalam warung untuk makan. Selanjutnya pada saat Saksi Korban dan rekan korban sementara makan, salah satu teman korban mengangkat kakinya sembari melihat ke arah para tersangka secara berulang kali. Setelah selesai makan, Tersangka I melihat Tersangka II keluar menuju mobil dan saat itu Tersangka I melihat Saksi Korban juga keluar untuk merokok, kemudian tersangka I ikut keluar menghampiri saksi korban dan menyampaikan untuk menegur teman saksi korban agar menjaga sikap dan saksi korban mengatakan untuk memberitahukan secara langsung kepada yang bersangkutan. Lalu tersangka I keluar menuju ke arah mobil bersama Tersangka III, Tersangka IV, Tersangka V serta Tersangka VI dan mendapati Saksi Korban ngomel-ngomel di depan pintu masuk warung, sehingga Tersangka I memukul saksi korban pada bagian wajah sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya para Tersangka mendorong saksi korban masuk ke dalam warung kemudian melakukan pemukulan secara berulang kali, masingmasing sebagai berikut: • Tersangka I melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban pada bagian wajah sebanyak 2 (dua) kali pada saat Saksi Korban berada di depan pintu warung; • Tersangka II memukul Saksi Korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan tersangka sebanyak 2 (dua) kali hingga mengenai muka Saksi Korban; • Tersangka III memukul Saksi Korban dengan menggunakan kepalan tangan kirinya secara berulang kali dan menendang Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kanannya hingga mengenai bahu Saksi Korban; • Tersangka IV memukul Saksi Korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali; • Tersangka V memukul Saksi Korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya; dan • Tersangka VI memukul Saksi Korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya; Setelah dipukuli di dalam warung, saksi korban juga ditarik ke luar warung kemudian para tersangka kembali melakukan pemukulan berulang kali dan juga menginjakinjak saksi korban secara bersama sama. - Bahwa setelah kejadian tersebut saksi korban mengalami luka dan rasa sakit di sekujur tubuh serta mata kiri bengkak dan lebam serta sempat dirawat di Rumah Sakit Sinar Kasih Toraja selama kurang lebih 4 (empat) hari 4 (empat) malam. - Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 41/VER/RSUD.LP/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dr. Lisanovie H. Rumpa selaku dokter yang memeriksa seorang laki-laki bernama BOKE pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 di RS. Lakipadada, dengan hasil pemeriksaan: • Bengkak pada kelopak mata bawah kiri dengan ukuran enam koma lima sentimeter kali tiga sentimeter berwarna hitam; • Bengkak pada kelopak mata atas kiri dengan ukuran lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter; • luka gores pada kelopak mata kanan bawah dengan ukuran nol koma satu kali nol koma satu sentimeter; • Memar pada kepala kanan belakang dengan ukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter; • Lecet pada siku kanan dengan ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter; • Lecet pada lutut kanan dengan ukuran satu koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter; • Lecet pada punggung kanan dengan ukuran empat sentimeter kali nol koma lima sentimeter, satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter, dua sentimeter kali kali nol koma satu sentimeter, tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter, satu koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter. Kesimpulan: Luka lecet dan memar tersebut diakibatkan oleh benda tumpul dan benda tajam. ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------- Atau Kedua: ------- Bahwa Terdakwa I NATADIUS MANGALLA’ Alias NATAN, Terdakwa II RUDY PADANG Alias RUDY, Terdakwa III AGUSTINUS Alias MEMET, Terdakwa IV RAMAYANTO SIRONG MANUK ALLO Alias RAMA, Terdakwa V AGUSTINUS MANTUNG Alias TALADU, Terdakwa VI RAHAYU Alias PAK RAHMAT pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekitar jam 00.05 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di jalan nusantara, kel. Bombongan , Kec Makale Kab. Tana Toraja atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan penganiayaan, mengakibatkan luka- luka berat” dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V, dan Terdakwa VI mendatangi warung coto nusantara, yang mana pada saat itu Saksi Korban BOKE Alias PAPA EKA Alias TAMBOLANG bersama dua orang temannya yaitu Saksi Ratti dan Saksi Marlo juga sudah berada di dalam warung untuk makan. Selanjutnya pada saat Saksi Korban dan rekan korban sementara makan, salah satu teman korban mengangkat kakinya sembari melihat ke arah para tersangka secara berulang kali. Setelah selesai makan, Tersangka I melihat Tersangka II keluar menuju mobil dan saat itu Tersangka I melihat Saksi Korban juga keluar untuk merokok, kemudian tersangka I ikut keluar menghampiri saksi korban dan menyampaikan untuk menegur teman saksi korban agar menjaga sikap dan saksi korban mengatakan untuk memberitahukan secara langsung kepada yang bersangkutan. Lalu tersangka I keluar menuju ke arah mobil bersama Tersangka III, Tersangka IV, Tersangka V serta Tersangka VI dan mendapati Saksi Korban ngomel-ngomel di depan pintu masuk warung, sehingga Tersangka I memukul saksi korban pada bagian wajah sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya para Tersangka mendorong saksi korban masuk ke dalam warung kemudian melakukan pemukulan secara berulang kali, masingmasing sebagai berikut: • Tersangka I melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban pada bagian wajah sebanyak 2 (dua) kali pada saat Saksi Korban berada di depan pintu warung; • Tersangka II memukul Saksi Korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan tersangka sebanyak 2 (dua) kali hingga mengenai muka Saksi Korban; • Tersangka III memukul Saksi Korban dengan menggunakan kepalan tangan kirinya secara berulang kali dan menendang Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kanannya hingga mengenai bahu Saksi Korban; • Tersangka IV memukul Saksi Korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali; • Tersangka V memukul Saksi Korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya; dan • Tersangka VI memukul Saksi Korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya; Setelah dipukuli di dalam warung, saksi korban juga ditarik ke luar warung kemudian para tersangka kembali melakukan pemukulan berulang kali dan juga menginjakinjak saksi korban secara bersama sama. - Bahwa setelah kejadian tersebut saksi korban mengalami luka dan rasa sakit di sekujur tubuh serta mata kiri bengkak dan lebam serta sempat dirawat di Rumah Sakit Sinar Kasih Toraja selama kurang lebih 4 (empat) hari 4 (empat) malam. - Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 41/VER/RSUD.LP/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dr. Lisanovie H. Rumpa selaku dokter yang memeriksa seorang laki-laki bernama BOKE pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 di RS. Lakipadada, dengan hasil pemeriksaan: • Bengkak pada kelopak mata bawah kiri dengan ukuran enam koma lima sentimeter kali tiga sentimeter berwarna hitam; • Bengkak pada kelopak mata atas kiri dengan ukuran lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter; • luka gores pada kelopak mata kanan bawah dengan ukuran nol koma satu kali nol koma satu sentimeter; • Memar pada kepala kanan belakang dengan ukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter; • Lecet pada siku kanan dengan ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter; • Lecet pada lutut kanan dengan ukuran satu koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter; • Lecet pada punggung kanan dengan ukuran empat sentimeter kali nol koma lima sentimeter, satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter, dua sentimeter kali kali nol koma satu sentimeter, tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter, satu koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter. Kesimpulan: Luka lecet dan memar tersebut diakibatkan oleh benda tumpul dan benda tajam. ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------- Atau Ketiga: ------- Bahwa Terdakwa I NATADIUS MANGALLA’ Alias NATAN, Terdakwa II RUDY PADANG Alias RUDY, Terdakwa III AGUSTINUS Alias MEMET, Terdakwa IV RAMAYANTO SIRONG MANUK ALLO Alias RAMA, Terdakwa V AGUSTINUS MANTUNG Alias TALADU, Terdakwa VI RAHAYU Alias PAK RAHMAT pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekitar jam 00.05 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di jalan nusantara, kel. Bombongan , Kec Makale Kab. Tana Toraja atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan penganiayaan,” dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V, dan Terdakwa VI mendatangi warung coto nusantara, yang mana pada saat itu Saksi Korban BOKE Alias PAPA EKA Alias TAMBOLANG bersama dua orang temannya yaitu Saksi Ratti dan Saksi Marlo juga sudah berada di dalam warung untuk makan. Selanjutnya pada saat Saksi Korban dan rekan korban sementara makan, salah satu teman korban mengangkat kakinya sembari melihat ke arah para tersangka secara berulang kali. Setelah selesai makan, Tersangka I melihat Tersangka II keluar menuju mobil dan saat itu Tersangka I melihat Saksi Korban juga keluar untuk merokok, kemudian tersangka I ikut keluar menghampiri saksi korban dan menyampaikan untuk menegur teman saksi korban agar menjaga sikap dan saksi korban mengatakan untuk memberitahukan secara langsung kepada yang bersangkutan. Lalu tersangka I keluar menuju ke arah mobil bersama Tersangka III, Tersangka IV, Tersangka V serta Tersangka VI dan mendapati Saksi Korban ngomel-ngomel di depan pintu masuk warung, sehingga Tersangka I memukul saksi korban pada bagian wajah sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya para Tersangka mendorong saksi korban masuk ke dalam warung kemudian melakukan pemukulan secara berulang kali, masingmasing sebagai berikut: • Tersangka I melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban pada bagian wajah sebanyak 2 (dua) kali pada saat Saksi Korban berada di depan pintu warung; • Tersangka II memukul Saksi Korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan tersangka sebanyak 2 (dua) kali hingga mengenai muka Saksi Korban; • Tersangka III memukul Saksi Korban dengan menggunakan kepalan tangan kirinya secara berulang kali dan menendang Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kanannya hingga mengenai bahu Saksi Korban; • Tersangka IV memukul Saksi Korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali; • Tersangka V memukul Saksi Korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya; dan • Tersangka VI memukul Saksi Korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya; Setelah dipukuli di dalam warung, saksi korban juga ditarik ke luar warung kemudian para tersangka kembali melakukan pemukulan berulang kali dan juga menginjakinjak saksi korban secara bersama sama. - Bahwa setelah kejadian tersebut saksi korban mengalami luka dan rasa sakit di sekujur tubuh serta mata kiri bengkak dan lebam serta sempat dirawat di Rumah Sakit Sinar Kasih Toraja selama kurang lebih 4 (empat) hari 4 (empat) malam. - Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 41/VER/RSUD.LP/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dr. Lisanovie H. Rumpa selaku dokter yang memeriksa seorang laki-laki bernama BOKE pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 di RS. Lakipadada, dengan hasil pemeriksaan: • Bengkak pada kelopak mata bawah kiri dengan ukuran enam koma lima sentimeter kali tiga sentimeter berwarna hitam; • Bengkak pada kelopak mata atas kiri dengan ukuran lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter; • luka gores pada kelopak mata kanan bawah dengan ukuran nol koma satu kali nol koma satu sentimeter; • Memar pada kepala kanan belakang dengan ukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter; • Lecet pada siku kanan dengan ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter; • Lecet pada lutut kanan dengan ukuran satu koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter; • Lecet pada punggung kanan dengan ukuran empat sentimeter kali nol koma lima sentimeter, satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter, dua sentimeter kali kali nol koma satu sentimeter, tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter, satu koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter. Kesimpulan: Luka lecet dan memar tersebut diakibatkan oleh benda tumpul dan benda tajam. ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya