Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2019/PN Mak 1.MARTINUS RUFPANG alias PAPA MELIN
2.LINO
KEPALA DINAS KEHUTANAN PROPINSI SULAWESI SELATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2019/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2019
Nomor Surat 00000000000000000
Pemohon
NoNama
1MARTINUS RUFPANG alias PAPA MELIN
2LINO
Termohon
NoNama
1KEPALA DINAS KEHUTANAN PROPINSI SULAWESI SELATAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

Bahwa pemohon Praperadilan aqua yaitu :

  1. Sdr. Martinus Rufpang (a) Papa Melin ditangkap, ditahan dan ditersangkakan dalam Tindak Pidana Kehutanan berdasarkan Laporan Kejadian Nomor : LK/16/Polhut-KPH Saddang I/V/2019 tanggal 28 Mei 2019, kemudian ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap.09/BPPHLHK.3/SW-I/PPNS/5/2019, tanggal 31 Mei 2019 dan kemudian ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han.03/ BPPHLHK.3/SW-I/PPNS/5/2019, tanggal 31 Mei 2019, serta status ke tahap Penyidikan serta status ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik.12/BPPHLHK.3/SW-I/PPNS/5/2019, tanggal 31 Mei 2019 (vide: Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP.10/BPPHLHK.3/SW-I/PPNS/5/2019, Tanggal 31 Mei 2019).
  2. Sdr. Lino ditangkap, ditahan dan ditersangkakan dalam Tindak Pidana Kehutanan berdasarkan Laporan Kejadian Nomor : LK/16/Polhut-KPH Saddang I/V/2019 tanggal 28 Mei 2019, kemudian ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap.08/BPPHLHK.3/SW-I/PPNS/5/2019, tanggal 31 Mei 2019 dan kemudian ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han.02/BPPHLHK.3/SW-I/PPNS/5/2019, tanggal 31 Mei 2019, serta status ke tahap Penyidikan serta status ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik.12/BPPHLHK.3/SW-I/PPNS/5/2019, tanggal 31 Mei 2019 (vide : Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP.10/BPPHLHK.3/SW-I/PPNS/5/2019, Tanggal 31 Mei 2019).
  3. Kemudian Sdr. Martinus Rufpang dan sdr. Lino mengalami penyitaan alat-alat kerja / barang mereka berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Barang oleh Polisi Kehutanan pada Kantor KPH Saddang I, tertanggal 28 Mei 2019.

Bahwa Para Pemohon Praperadilan diduga melakukan Tindak Pidana Kehutanan berupa : menebang pohon atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari Pejabat yang berwenang, dan atau melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah dan/atau membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon dalam kawasan hutan tanpa izin Pejabat yang berwenang  sebagaimana  dimaksud  pada  Pasal 78 ayat (5) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, dan atau Pasal 82 ayat (1) huruf  c,  Jo. Pasal 12 huruf  c dan atau pasal 84 ayat (1)  Jo. Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang terjadi di kawasan lindung kelompok Hutan Lindung Latimojong, di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla Selatan Kabupaten Tana Toraja, Propinsi Sulawesi Selatan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya