Dakwaan |
Kesatu
Bahwa Terdakwa SUPRIADI HARIANTO Alias JENTAK pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 22.45 Wita atau pada suatu waktu lain pada Bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Tagari, Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut |