Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Mak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo Niel Hotel Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Mak
Tanggal Surat Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Niel Hotel
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Makale;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 14.659.037.27 (empat belas juta enam ratus lima puluh ribu tiga puluh tujuh koma dua puluh tujuh sen);
  7. Memerintahkan Tergugat untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Makale;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak