| Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pelawan mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Makale berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut : 
 Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan.Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar.Menyatakan Pelawan adalah salah seorang pemilik Tongkonan Kalimbuang dan berhak atas tanah yang menjadi sengketa antara Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III dan Terlawan IV (Termohon Eksekusi)Menyatakan bahwa tanah objek sengketa dalam perkara ini adalah tanah yang berasal dari Tongkonan Kalimbuang.Menghukum Terlawan I, II, III dan IV untuk membayar biaya perkara.Menghukum para Terlawan atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan atau mengembalikan tanah tersebut kepada Pelawan dalam keadaan kosong tanpa syarat bila perlu dengan bantuan Alat Negara (Polri).Menyatakan bahwa keputusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Exacutie Uitvoerbaar Bij Vooraad) walaupun ada Verzet, Banding maupun kasasi.Menghukum para Terlawan untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatan peradilan. |