Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa SEMY Alias PAPA INDRI pada hari senin tanggal 27 Januari 2025
sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam
tahun 2025, bertempat di Kios milik saksi korban, Kel. Pantan, Kec. Makale, Kab. Tana
Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah
hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, “dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai
nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian
kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu
kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” dimana
perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------
-
? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat Terdakwa datang ke kios
saksi korban dengan menawarkan beberapa jenis rokok dengan harga murah kepada
saksi FARIDA KALUA (isteri saksi korban), yang mana Terdakwa menyampaikan bahwa
rokok tersebut merupakan sisa pada saat pesta kematian. Adapun jenis rokok yang
ditawarkan tersebut yakni 2 (dua) slop rokok merk Surya, 3 (tiga) slop rokok merk
Sampoerna dan 6 (enam) slop rokok merk Marlboro Hitam dengan harga Rp3.060.000
(tiga juta enam puluh ribu rupiah). Setelah saksi korban dan saksi FARIDA KALUA
menyetujui tawaran tersebut, Terdakwa mengatakan “ITU ROKOK ADA DI RUMAH KU,
IKUT MI KE RUMAH UNTUK AMBIL ITU ROKOK” sambil meminta saksi FARIDA
KALUA ikut bersamanya untuk mengambil rokok tersebut, namun saksi FARIDA KALUA
mengatakan kepada saksi korban agar saksi korban lah yang ikut bersama dengan
Terdakwa untuk mengambil rokok tersebut dirumahnya. Pada saat itu Terdakwa juga
sempat mengatakan “BAWA MI ITU UANG PEMBAYARAN ROKOK SUPAYA TIDAK
PULANG BALIK KE SINI LAGI”, kemudian saksi FARIDA KALUA pun memberikan uang
tersebut kepada saksi korban sebesar Rp3.060.000 (tiga juta enam puluh ribu rupiah).
? Bahwa setelah itu Terdakwa bersama dengan saksi korban pergi menuju ke rumah
Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Gear berwarna Hijau
Hitam dengan Noka : MH3SEG710NJ195467 dan Nosin : E32WE-0259871, namun
didalam perjalanan Terdakwa menurunkan saksi korban di sebuah gang kecil yang
berada disamping Kantor DPD Golkar Tana Toraja kemudian Terdakwa mengatakan
“SINI MI ITU UANG, SAYA SAJA YANG PERGI AMBIL ITU ROKOK DI RUMAHKU,
TUNGGU SAJA SAYA DISINI”, kemudian saksi korban menyerahkan uang sebesar
Rp3.060.000 (tiga juta enam puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa
meninggalkan saksi korban menggunakan sepeda motor dan tidak kembali lagi
membawa rokok yang dimaksud.
? Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar
Rp3.060.000 (tiga juta enam puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378
KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa SEMY Alias PAPA INDRI pada hari senin tanggal 27 Januari 2025
sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam
Tahun 2025, bertempat di Kios milik saksi korban, Kel. Pantan, Kec. Makale, Kab. Tana
Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah
hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, “dengan sengaja dan
melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah
kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”
dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------
? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat Terdakwa datang ke kios
saksi korban dengan menawarkan beberapa jenis rokok dengan harga murah kepada
saksi FARIDA KALUA (isteri saksi korban). Adapun jenis rokok yang ditawarkan
tersebut yakni 2 (dua) slop rokok merk Surya, 3 (tiga) slop rokok merk Sampoerna dan 6
(enam) slop rokok merk Marlboro Hitam dengan harga Rp3.060.000 (tiga juta enam
puluh ribu rupiah). Setelah saksi korban dan saksi FARIDA KALUA menyetujui tawaran
tersebut, Terdakwa mengatakan “ITU ROKOK ADA DI RUMAH KU, IKUT MI KE
RUMAH UNTUK AMBIL ITU ROKOK” sambil meminta saksi FARIDA KALUA ikut
bersamanya untuk mengambil rokok tersebut, namun saksi FARIDA KALUA
mengatakan kepada saksi korban agar saksi korban lah yang ikut bersama dengan
Terdakwa untuk mengambil rokok tersebut dirumahnya. Pada saat itu Terdakwa juga
sempat mengatakan “BAWA MI ITU UANG PEMBAYARAN ROKOK SUPAYA TIDAK
PULANG BALIK KE SINI LAGI”, kemudian saksi FARIDA KALUA pun memberikan
uang tersebut kepada saksi korban sebesar Rp3.060.000 (tiga juta enam puluh ribu
rupiah).
? Bahwa setelah itu Terdakwa bersama dengan saksi korban pergi menuju ke rumah
Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Gear berwarna Hijau
Hitam dengan Noka : MH3SEG710NJ195467 dan Nosin : E32WE-0259871, namun
didalam perjalanan Terdakwa menurunkan saksi korban di sebuah gang kecil yang
berada disamping Kantor DPD Golkar Tana Toraja kemudian Terdakwa mengatakan
“SINI MI ITU UANG, SAYA SAJA YANG PERGI AMBIL ITU ROKOK DI RUMAHKU,
TUNGGU SAJA SAYA DISINI”, kemudian saksi korban menyerahkan uang sebesar
Rp3.060.000 (tiga juta enam puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa
meninggalkan saksi korban menggunakan sepeda motor dan tidak kembali lagi
membawa rokok yang dimaksud.
? Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar
Rp3.060.000 (tiga juta enam puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372
KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |